SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 55 kepala daerah kader PDIP tak mengikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang.
Padahal hingga Minggu (23/2) mereka sudah di Magelang. Tapi belum masuk mengikuti retret di Akmil. Pihak panitia masih menunggu kehadirannya.
"(Kepala daerah lain belum bergabung) Belum ada, belum ada. Kami masih menunggu, kami masih menunggu untuk yang belum bergabung," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto kepada wartawan di Magelang, Minggu (23/2/2025) pagi.
"(Dari PDIP kabarnya) Ya dari semuanya lah," sambung Bima Arya yang jadi Kepala Sekolah Magelang Retreat 2025. Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, menyebut 55 kepala daerah kader PDI Perjuangan itu masih menunggu arahan dari DPP PDIP terkait kapan mereka akan masuk untuk mengikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang.
55 kepala daerah tersebut terdiri 2 gubernur dan 53 bupati/wali kota. Kedua gubernur tersebut yakni Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
***
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Sebelum ditahan, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu karena diduga menyuap Wahyu, pejabat KPU terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. KPK melakukan penahanan setelah Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari itu. Proses hukum terbaru terhadap Hasto itu mengingatkan kembali pada komitmen Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk membela Hasto jika sampai ditangkap.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan.
Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga mengajak para praktisi hukum untuk mengkritisi proses penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlangsung sejak 2019. "Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," ujar dia.
Megawati juga menyoroti keanehan sikap dan cara berpakaian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, saat memeriksa Hasto dan stafnya, Kusnadi.
Ia menduga Rossa menyadari bahwa tindakan yang diambilnya tidak sepenuhnya sesuai prosedur, termasuk saat menyita buku catatan dan ponsel pribadi Hasto dari tangan Kusnadi. "Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," ungkap Megawati.
Itu file catatan jurnalistik saya yang menukil dari berita yang dimua Kompas.com, 20 Februari 2025.
***
Menyimak narasi Megawati, saat peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, itu kemarahan Ketua Umum PDIP , mengutip Lerner, JS & Keltner, sebagai respon emosional yang kuat terhadap situasi yang dianggap sebagai ancaman, ketidakadilan, atau pelanggaran terhadap nilai-nilai pribadi seseorang ( Lerner, JS & Keltner, D., 2001 ).
Emosi ini dapat mempengaruhi psikologis dan interaksi sosial seseorang ( Desteno, D. dkk., 2000 ).
Maklum, perasaan manusia menurut modalitasnya terbagi menjadi 3, yakni suasana hati, perasaan, dan emosi.
Emosi merupakan bagian dari perasaan dalam arti yang luas. Emosi merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, dan salah satu emosi yang paling intens dan sering dialami adalah kemarahan.
Mengacu definisi ini, dua mantan presiden SBY dan Jokowi, menurut akal sehat saya, tidak mungkin bisa meredakan emosi Megawati.
Ketua umum PDIP menggunakan alasan marah, karena menyangkut ketidakadilan KPK terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Termasuk perlakuan seorang penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Pertanyaannya, mengapa kemarahan Megawati, tidak memenuhi janjinya untuk mendatangi kantor KPK? Kini malah "boikot" kadernya tidak ikut retret? Apakah instruksi Ketum PDIP semacam ini cara pandang mengambil sikap politik terkait isu ketidakadilan terhadap tokoh politik sekelas Hasto Kristiyanto? Apakah secara politik penahanan Hasto oleh KPK hasil intervensi elite politik?
***
Instruksi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tak mengizinkan kepala daerah dari kader partainya ikut retret ke Akmil di Magelang, ditanggapi bermacam macam oleh dua mantan presiden SBY, Jokowi dan kader partai lain. Intinya, menurut mereka ketika seseorang sudah menjadi kepala daerah, dia merupakan kader bangsa, punya sikap negarawan.
Komentar SBY, Jokowi menurut saya menggunakan cara pandang konvensional yaitu cara berpikir yang didasarkan pada kesepakatan umum, seperti adat dan kebiasaan.
Mengutip akun Friedrich Naumann Foundation https://www.freiheit.org, 14 Sept 2016, disebutkan ada mantan menteri kesehatan Jerman dari Free Democratic Party (FDP) sekaligus alumnus Universitas Münster, yang bicara di sebuah acara kecil-kecilan di Universitas Münster. Daniel Bahr, mantan menteri kesehatan Jerman itu punya pandangan politik, tentang kebebasan dan penentuan nasib sendiri . Di Jerman, Free Democratic Party (FDP) merupakan salah satu partai yang paling mapan di Jerman . FDP punya sejarah yang panjang dalam parlemen dan pemerintahan Jerman.
Apakah Megawati ingin menerapkan kebebasan dan penentuan nasib sendiri ?
Saya masih menyimpan file pidato Megawati, saat upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Lenteng Agung, Jakarta selatan, Sabtu (17/8/2024).
Saat itu, Megawati menegaskan pemilihan umum harus bebas dari manipulasi dan rakyat berhak mencari pemimpin sejati. Ia meminta kader untuk mengawal proses penggunaan hak rakyat dan menjaga jiwa merdeka.
Ia katakan pemilihan umum merupakan wahana pemenuhan hak rakyat. Publik mencari pemimpin sejati, bukan yang dipaksakan lewat manipulasi. Apalagi, kandidat yang diajukan belum mumpuni.
”Berilah hak rakyat untuk dapat mencari pemimpinnya yang benar-benar. Bagi mereka adalah pemimpin yang sejati. Bukan dipaksakan untuk mencari pemimpin yang pada kenyataannya belum mempunyai kader (kapasitas) sebagai pemimpin yang mumpuni,” ujar Megawati dalam amanatnya saat upacara peringatan HUT Ke-79 RI di Lenteng Agung, Jakarta selatan, Sabtu (17/8/2024).
Apakah kepala daerah yang dimenangkan kader PDIP mesti harus memenuhi hak rakyat, dimana rakyat mencari pemimpin sejati, bukan yang dipaksakan lewat manipulasi.
Pertanyaannya, apa ada sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak ikut retret?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan retret yang diadakan di Magelang tidak ada dalam undang-undang.
Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat tidak ada konsekuensi atau sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer atau akmil Magelang, Jawa Tengah.
“Selain tidak ada kata wajib, retret itu tidak ada di undang-undang,” kata Feri kepada Tempo, Sabtu, 22 Februari 2025.
Feri menjelaskan, yang ada adalah pendidikan dan pembinaan. Jenis pendidikan dan pembinaan yang dimaksud juga sudah diatur dalam Pasal 373, 374, dan 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, materi pembinaan berupa pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, hingga kebijakan daerah.
“Jadi pendidikan semi militer itu malah tidak ada. Ini kan akal-akalan untuk membuang uang negara saja,” kata Feri. Apa pertimbangan dari Pakar hukum tata negara ini yang membuat Megawati, mengeras mempertahankan instruksinya. Wallahualam. ([email protected])
Editor : Moch Ilham