Putusan Dinilai Merugikan, PN Mojokerto Dapat Perlawanan Eksekusi Sengketa Saiful Bakri

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto mendapat perlawanan eksekusi dari kuasa hukum Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan.

Permohonan perlawanan eksekusi tersebut diterima sebagai perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025 mendatang.

"Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti, " jelas Tri Sugondo, S.H, M.H selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sementara itu, Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, kepada awak media menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi pihak ketiga. Menurutnya, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

"Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan," ujar Rahardi, Rabu (26/2).

Selain itu, masih kata Rahardi alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan Eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak jelas.

"Dalam Amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi "tuturnya

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal. "klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023" imbuhnya yang di dampingi Saiful Bakri

Harapan kami, masih kata Rahardi, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.

" Dalam menjalankan eksekusi juga ada tata caranya dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan" pungkas Rahardi. Dwi

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…