Putusan Dinilai Merugikan, PN Mojokerto Dapat Perlawanan Eksekusi Sengketa Saiful Bakri

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto mendapat perlawanan eksekusi dari kuasa hukum Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan.

Permohonan perlawanan eksekusi tersebut diterima sebagai perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025 mendatang.

"Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi ditunda sambil menunggu hasil proses persidangan nanti, " jelas Tri Sugondo, S.H, M.H selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sementara itu, Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahardi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, kepada awak media menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi pihak ketiga. Menurutnya, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

"Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan asas keadilan," ujar Rahardi, Rabu (26/2).

Selain itu, masih kata Rahardi alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan Eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak jelas.

"Dalam Amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi "tuturnya

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek mulai tahun 2021 dan selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal. "klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023" imbuhnya yang di dampingi Saiful Bakri

Harapan kami, masih kata Rahardi, eksekusi harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.

" Dalam menjalankan eksekusi juga ada tata caranya dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan" pungkas Rahardi. Dwi

Berita Terbaru

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Jusuf Kalla, Bareskrimkan Grace, Ade dan Abu

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla , tak terima pemotongan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dilakukan…

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.Pasangan bapak dan…

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Sempat Jadi Perdebatan Hakim, Jaksa dan Advokat, Ternyata Nadiem Sakit Sangat Subyektif

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5) memancing perdebatan keluhan sakit, sehingga gak bisa hadiri sidang. Usut punya…

Ade Armando, Merasa Diserang

Ade Armando, Merasa Diserang

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:41 WIB

SURABAYAPAGI : Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando mengundurkan diri dari PSI. Ade menyebut pengunduran dirinya demi kebaikan bersama."Melalui…

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Pakar Sosiologi Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Tuti Budirahayu Dra MSi, menilai orientasi yang hanya berfokus pada…

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Dollar Selama 52 Minggu, Rentang Rp 16.079-17.404,-

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 05:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia Erwin G. Hutapea menyampaikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap…