Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKI) Nilai Kasus Korupsi Pertamina Langgar Hak-hak Konsumen. Pertalite “Diblending” Jadi Pertamax
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bertekad mengusut tentang dugaan keterlibatan taipan minyak Indonesia, Riza Chalid ,di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Pendalaman itu dilakukan usai penyidik menggeledah rumah Riza di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu yang akan didalami oleh penyidik (peran Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kejaksaan Agung, menggeledah rumah dan kantor taipan minyak Muhammad Riza Chalid, Selasa (25/2/2025).
Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, Kejagung tengah mempelajari dan mendalami perihal itu.
"Dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana. Nah itu yang mau dipelajari, dikembangkan," tutur Harli.
Kejaksaan Agung mengungkapkan barang bukti yang mereka temukan usai menggeledah kediaman pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini setelah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, terseret kasus dugaan korupsi tata niaga minyak.
Praktik Kotor di Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, kediaman Riza yang digeledah salah satunya di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia menuturkan, rumah tersebut dijadikan sebagai kantor. "Ada uang tunai Rp 833 juta dan dalam bentuk US$ itu 1.500," tambah Harli.
Selain itu, penyidik menemukan 34 ordner (map besar untuk menyimpan dokumen). Di dalamnya, kata Harli, ada berbagai berkas mengenai korporasi yang bertalian dengan kegiatan impor minyak mentah. Termasuk shipping atau pengiriman. "Kemudian ada 89 bundel dokumen dan juga dua CPU (central processing unit)," kata Harli.
Penyidik juga menggeledah kediaman Riza Chalid di di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Hasilnya, ditemukan empat kardus berisi surat-surat atau dokumen berhubungan dengan perkara ini.
Menurut beberapa elite di Jakarta, bila Riza Chalid, ditetapkan tersangka, praktik kotor di Pertamina bisa terbongkar.
Riza ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak ini setelah anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, para tersangka juga diduga mengoplos BBM jenis RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Tidak Jalankan Hukum di Indonesia
Dalam pemberitaannya, Selasa (25/2/2025), Reuters menuliskan, para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pengadaan minyak mentah dari dalam negeri.
Reuters juga menuliskan, tersangka dari pihak Pertamina telah bersengkongkol untuk membenarkan impor minyak mentah dan BBM.
CNBC menambahkan, PT Pertamina Patra Niaga yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang merupakan unit usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran dan impor bahan bakar di PT Pertamina (Persero).
Sementara PT Pertamina Internasional mengolah minyak mentah dan kondensat menjadi produk olahan dan PT Pertamina International Shipping menaikkan biaya pengiriman.
Media asal Singapura, Business Times menuliskan, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar jika terbukti bersalah. “Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun,” ujar Qohar sebagaimana dikutip Business Times Senin (24/2/2025).
Para tersangka juga diduga tidak menjalankan hukum di Indonesia yang mengamanatkan pemenuhan dari minyak dalam negeri. “Jika dibandingkan dengan harga produksi minyak mentah dalam negeri, harga barang impor menunjukkan disparitas komponen harga yang cukup signifikan,” jelas Qohar.
Pertalite “Diblending” Jadi Pertamax
Media Asing Soroti Dugaan Korupsi Minyak yang Seret Petinggi Pertamina. Ini terkait PT Pertamina Internasional mengolah minyak mentah dan kondensat menjadi produk olahan dan PT Pertamina International Shipping menaikkan biaya pengiriman.
“Jika dibandingkan dengan harga produksi minyak mentah dalam negeri, harga barang impor menunjukkan disparitas komponen harga yang cukup signifikan,” jelas Qohar. Straits Times soroti peran petinggi Pertamina Dugaan petinggi Pertamina terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang juga terdengar sampai ke negara tetangga, Singapura. Salah satu media lokal setempat, Straits Times pada Selasa (25/2/2025) menguak salah satu fakta di balik kasus tersebut.
Straits Times menyebutkan, para petinggi Pertamina memiliki peran dalam menolak minyak dari kontraktor dengan alasan tidak memenuhi standar perusahaan pelat merah ini. Padahal, temuan Kejagung menunjukkan, spesifikasi minyak yang dipasok kontraktor sudah sesuai. Dari situlah, minyak yang diproduksi kontraktor malah diekspor ke luar negeri dan Pertamina mengimpor minyak dan bahan bakar dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.
Hasil Blending Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Kejagung ungkap Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan, bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.
Keuntungan Mark up Shipping
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, salam perkara ini, anak Riza Chalid bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Yoki melakukan pengadaan impor dengan cara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13 hingga 15 persen dari harga asli. Sebagai broker, Kerry mendulang keuntungan dari sana.
Ayah Kerry, Riza Chalid juga pernah menjadi sorotan publik karena tersandung kasus impor minyak Zatapi pada 2008.
Julukan The Gasoline Godfather
Muhammad Riza Chalid adalah pengusaha kelas kakap di bidang minyak dan gas asal Indonesia yang mendapatkan julukan Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather. Dia merupakan anak dari pasangan Siti Hindun dan Chalid Rachmat.
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan? Apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," jelasnya.
Harli menyebut, pada Selasa (25/2) kemarin, pihaknya menggeledah kediaman Riza Chalid. Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza adalah uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Putra Riza Chalid Tersangka
Dilansir dari laman Antaranews (25/2/2025), Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyebut kaitan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) ditetapkan menjadi tersangka.
Muhammad Kerry Andrianto Riza sendiri merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid disebut pernah memegang beberapa perusahaan besar seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Global Energy Resources yang memenangi tender-tender bisnis minyak.
Ini tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:
Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sampai Selasa (25/2) nama Riza Chalid tidak ada dalam daftar tujuh tersangka yang ditahan Kejagung.
Langgar hak-hak Konsumen
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak menyebut kasus korupsi Pertamina melanggar hak-hak konsumen. Pelanggaran tersebut terjadi karena Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKI) itu menuturkan, masyarakat Indonesia telah mempercayakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada negara melalui Pertamina. Ironisnya, Dirut Pertamina Patra Niaga justru melakukan dugaan tindak korupsi. n km/tb/ant/ec/rmc
Editor : Moch Ilham