Tak Pernah Dijual, Rumah Milik Ibu Rumah Tangga Asal Surabaya Ini Tiba-Tiba Dilelang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SM didampingi kuasa hukumnya, Moh.Takim. 
SM didampingi kuasa hukumnya, Moh.Takim. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Sungguh miris apa yang dialami SM? Wanita asal Kedurus Surabaya ini mengaku ditipu oleh suaminya sendiri yang mengakibatkan rumahnya kini terancam dieksekusi Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Alhasil, SM yang berstatua ibu rumah tangga, melaporkan suaminya sendiri, AG (55) ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Atas dugaaan tindakan kejahatan ini, AG  meraup dana berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum Credit Overeenkomst (CO) menurun sebesar Rp 1,5 miliar. Di mana, belakangan diketahui, AG tak membayar cicilannya dan berujung pada sita aset milik SM.

Laporan SM tertera dalam  Surat Tanda Bukti Lapor no:TBL-B/256/III/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SURABAYA Tanggal 19 Maret 2021 tentang Pasal 263 KUHP Pidana dan atau Pasal 266 KUHP Pidana.

Lalu berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: TBL- B/473/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya berdasarkan Laporan Polisi Nomer: 473/VI/RES.1.8/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tanggal 21 Juni 2021.

Parahnya, di Polda Jatim, status AG sudah tersangka pidana pencurian atas laporan dari Samuel Santosa,S.H.

Penetapan AG sebagai tersangka ini tertera dalam Surat Dirreskrimum Polda Jatim Nomor: B/121/ VIII/RES.1.11./2024/DITRESKRIMUM TANGGAL: 30 Agustus 2024 Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2024.

Kembali lagi ke SM. AG ternyata sudah menjaminkan aset tanah dan bangunan milik SM ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Manukan. Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari SM.

Yang dijaminkan AG adalah tanah dan bangunan di Jl. Taman Pondok Indah Blok L-18, Surabaya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1536/Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur No. 1872/8/1991, tanggal 19-10-1991, luas tanah 190 M2 dan luas bangunan 300 M2.

Dalam proses penjaminan ini, AG bertindak sebagai Penjamin dengan debitur PT. Panca Anugerah Jaya, yang beralamat kantor di Pepelegi Indah Blok C nomer 11 RT 001 RW 007 Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut SM melalui Kuasa Hukumnya, Moh Takim, sebagai istri, dia tak pernah diajak dalam proses permohonan kredit oleh AG.

Singkat cerita, permohonan kredit AG disetujui oleh pihak BRI. Yang jadi masalah, SM tak pernah menandatangani apapun dalam proses penjaminan hingga pencairan dana.

"Proses penjaminan hingga pencairan dana, dilakukan tanpa adanya tanda tangan klien kami. Terbukti ada akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 25, tanggal 16 Maret 2016. Dan dalam minuta dengan kalimat sebagai berikut: 'Demikian dalam akta persetujuan pemberian kredit tersebut dilekatkan atas Surat Persetujuan dari SM, klien kami. Jadi  surat ini seolah-olah dibuat dan ditandatangani oleh klien kami. Padahal,  klien kami tidak pernah datang dan hadir baik ke Kantor Notaris maupun ke Kantor BRI Cabang Manukan," tegas Takim, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat AG memalsu tanda tangan SM di surat kuasa yang dilekatkan dalam minuta Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor: 25, tanggal 16 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Hendrikus Caroles, SH.

Uniknya, kata Takim,  terdapat fakta hukum yang menarik dari minuta akta persetujuan kredit tersebut. "Ada renvoi (perubahan isi akta) yang dilekatkan atas Surat Persetujuan dan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan pada tanggal 15 Maret 2015 dan SM dibikin seolah-olah yang membuat dan menandatangani surat itu.

Dan parahnya, Surat Persetujuan dan Surat Kuasa yang di bawah tangan tanggal 15 Maret 2015 Itu, tidak pernah ada dan tidak diketemukan di kantor BRI cabang Manukan Surabaya, KPKNL Surabaya, ATR/BPN Surabaya, Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono SH selaku notaris pengganti atau sebagai protokoler dari Kantor Notaris dan PPAT Hendrikus Caroles, SH

"Persetujuan dan Surat Kuasa yang di bawah tangan tanggal 15 Maret 2015 seharusnya ada dan diketemukan. Kami menduga surat ini sengaja dihilangkan," tegas Takim.

Terpisah, pihak BRI Manukan saat didatangi oleh wartawan pada Rabu (26/2/2025), tidak ada petingginya yang mau menemui.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sena selaku Account Officer (AO) BRI Manukan juga tak merespon. Padahal pesan yang masuk centang dua.byb

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…