SURABAYA PAGI, Ponorogo – Jumat (21/11/2025), Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara Samsuri, warga Patihan Wetan, melawan BRI dengan nilai tuntutan mencapai Rp50 miliar.
Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan setempat tersebut menjadi tahap krusial untuk memastikan akurasi keterangan para pihak terkait pemasangan stiker pengumuman kredit bermasalah di rumah penggugat.
Majelis hakim meninjau langsung lokasi di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, guna mencocokkan posisi dan kondisi stiker sebagaimana diperdebatkan dalam persidangan. Dalam peninjauan itu, pihak tergugat (BRI) mempermasalahkan adanya tambahan lakban pada stiker yang terpasang.
“Pihak BRI tadi mempertanyakan lakban pada stiker pengumuman. Kami jelaskan bahwa lakban itu dipasang ulang karena stiker sempat lepas. Ini sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto.
Pengacara spesialis perkara perbankan ini menegaskan bahwa posisi stiker tidak pernah berubah, serta rumah yang ditempeli stiker tersebut dihuni kliennya—bukan pihak yang memiliki tanggungan kredit kepada BRI.
Menurut Wahyu, pemeriksaan setempat menjadi babak akhir dari rangkaian panjang persidangan yang telah berlangsung lebih dari 15 kali sejak Februari 2025.
“Keterangan yang kami sampaikan sudah sesuai fakta. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan jernih,” ujar Wahyu optimistis.
Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. (man)
Editor : Redaksi