Keterbukaan Kemendikdasmen, Terima Siswa Tahun 2025

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat meresmikan sistem penerimaan murid baru tahun 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat meresmikan sistem penerimaan murid baru tahun 2025.

i

Sekolah yang Mainkan Titipan Siswa Disanksi tak Diberi Dana BOS

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tampaknya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak mentoleransi permainan sekolah terima siswa yang mendaftar secara ilegal.

Pemerintah daerah akan menyampaikan hasil penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) paling lambat Maret 2025. Sementara tahun ajaran baru mulai Juni-Juli 2025.

Kini, penetapan wilayah penerimaan murid diumumkan oleh dinas pendidikan (disdik) atau Kementerian kepada masyarakat lewat papan pengumuman resmi satuan pendidikan, media pengumuman resmi disdik atau kementerian, dan atau media massa cetak/daring paling lama 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Peraturan ini berlaku mulai 28 Februari 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pengumuman data sekolah dan daya tampung sebelum SPMB berlangsung merespons masalah transparansi dalam penerimaan murid baru. Diharapkan, langkah ini menjadi bentuk keterbukaan publik pada SPMB.

"Hal yang mungkin berbeda dari yang sebelumnya adalah data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik," ucapnya di taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

Mu'ti mengatakan kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan tidak ada sekolah yang menerima murid lebih dari daya tampung lagi dan tidak ada jual beli bangku sekolah atau siswa titipan sehingga tidak merugikan murid.

"Karena selama ini mohon maaf salah satu persoalan yang timbul dari sistem PPDB yang lama adalah ketika sekolah itu menerima murid melebihi daya tampung sehingga banyak kemudian sekolah itu yang sarana dan prasarananya tidak sesuai dan tidak mendukung," ucapnya.

 

Titipan titipan ada Angkanya

"Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya. Nah angkanya juga bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Nah ini yang kami antisipasi dari awal," sambung Mu'ti.

Ia menjelaskan, pada SPMB 2025, data sekolah yang telah menerima murid sebanyak daya tampungnya akan terkunci di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika calon murid diterima kendati melebihi daya tampung, maka murid tersebut tidak terdata di Dapodik.

"Jadi kalau kemarin ada beberapa kasus yang di Sulawesi Selatan misalnya, sekian murid tidak tertampung Dapodik, itu karena sekolah itu melanggar ketentuan daya tampung sebagaimana yang ada di dalam Dapodik," jelasnya pada wartawan usai taklimat media.

 

Sanksi Sekolah Tidak Patuh

Sementara itu, sekolah yang tidak patuh aturan daya tampung SPMB 2025 ini tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.

"Pengalaman yang bagus itu ada di Kota Denpasar. Kota Denpasar sudah memberlakukan itu. Sehingga begitu sekolah itu sudah penuh daya tampungnya, maka otomatis Dapodiknya closed. Yang dengan itu dia tidak akan bisa terdaftar dalam Dapodik dan otomatis (sekolah) juga tidak mendapatkan BOS, KIP, dan fasilitas lain yang diberikan pemerintah" terangnya.

"Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa," tambahnya. n jk/rmc

Berita Terbaru

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulunggaung - Guna mempercepat respons penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah bagian timur kabupaten Tulungagung, Dinas Pemadam…

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki hari ke empat pencarian korban laka laut di Pantai Pangi, Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Polsek…

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dalam rangka memastikan seluruh unit tetap laik jalan dalam melayani kebersihan kota, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan…

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menekan maraknya hama tikus yang menyerang tanaman padi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan…

Tekan Biaya Operasional Kenaikan BBM, Pemkot Malang Pertimbangkan Pakai EV untuk Kendaraan Dinas

Tekan Biaya Operasional Kenaikan BBM, Pemkot Malang Pertimbangkan Pakai EV untuk Kendaraan Dinas

Minggu, 14 Jun 2026 11:11 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menekan biaya operasional imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per…

Lewat FF Level 2, Pemkot Surabaya Genjot Standar Kompetensi Para Personel Damkar

Lewat FF Level 2, Pemkot Surabaya Genjot Standar Kompetensi Para Personel Damkar

Minggu, 14 Jun 2026 11:00 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menyiapkan pemimpin-pemimpin lapangan yang memiliki kompetensi dan sertifikasi profesional sekaligus meningkatkan…