Terungkap, Kasus Gas LPG 3 Kg, Dioplos ke Gas Non-subsidi 12 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang dilakukan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang dilakukan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Ada ada saja ulah pelaku kejahatan ekonomi. Kini terungkap kasus gas LPG 3 Kg yang dioplos ke gas non-subsidi 12 Kg. Lalu dijual ke konsumen dengan harga 3-4x lipat. Sebanyak 1.797 tabung gas disita.

Dirtipidter Bareskrim Polri menggerebek pabrik pengoplos gas LPG subsidi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejak awal Maret 2025. Dirtipidter Bareskrim Polri menyita ribuan tabung gas LPG subsidi dengan total keuntungan para pelaku Rp 10 miliar lebih.

Seperti di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 4 Maret 2025. Di sana mereka menemukan gas LPG 3 kg subsidi dioplos ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Di lokasi tersebut, mereka mengamankan pelaku berinisial RJ dan K. Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

“Di lokasi Cileungsi, kami menemukan 190 tabung gas dengan rincian 138 tabung berisi gas 3 kg dan 52 tabung gas 12 kg. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik dan handphone,” kata kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

 

402 Tabung Gas Berbagai Ukuran

Penyelidikan yang sama berlanjut ke Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sini, tim penyidik mengamankan satu tersangka, F, yang diduga melakukan hal serupa.

Di lokasi ini, ditemukan sebanyak 402 tabung gas dengan berbagai ukuran, serta alat bukti lainnya, seperti timbangan elektronik dan mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan barang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke lokasi ketiga, yaitu Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di mana dua tersangka, MT dan MK, berhasil diamankan.

Modus yang sama diterapkan di lokasi ini dengan menggunakan alat suntik dan regulator modifikasi untuk mengubah isi tabung gas subsidi 3 kg menjadi tabung gas non-subsidi 12 kg.

“Di Tegal, kami menyita 1.205 tabung gas, terdiri dari 867 tabung gas 3 kg dan 338 tabung gas 12 kg. Di sana juga ditemukan alat suntik dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang,” tambah Brigjen Nunung.

 

Modusnya Mengkulak Tabung Gas 3 Kg Sebanyak-banyaknya

Dari kasus di 3 lokasi ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya inisial RJ, K, F, MK dan MT.

"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Kamis (13/3/2025).

Lalu, penyidik juga menyita satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.

Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 Kg di pengecer di sekitar lokasi. Lalu mereka menjual gas 12 Kg dengan tabung warna merah itu dengan harga non-subsidi seharga Rp 190 ribu.

"Secara garis besar, saya sampaikan bahwa modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 Kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sektar lokasi penyuntikan," katanya.

"Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer,' tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

SURABAYPAGI.COM, Sidoarjo - Sangat menakjubkan bila menengok transaksi jual beli ikan dan udang yang dilakukan para bandar ikan (boreg) di Depo Pemasaran Ikan…

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

SurabayaPagi, Malang — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Srikandi PLN …

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock Presisi

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di Sumatra Barat terus dilakukan melalui penyediaan hunian tetap (huntap) yang aman d…

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Disbudporapar Lamongan Siap Teliti Gapura Arkeologis, dan Usulkan Kawasan Makam Mayang Madu Menjadi Cagar Budaya

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menggelar rapat koordinasi terkait polemik historis antara Sunan …

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kuliner Khas Sego Boran Lamongan, Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kuliner khas Kabupaten Lamongan Sego Boran ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, oleh Kementerian…

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kandang Ayam Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Endi Mahandi (42) warga Dusun Koripan Desa Bangke Kec.Kanoro Kabupaten Blitar, alami kerugian sekitar Rp.75 Juta, setelah kandang…