Terungkap, Kasus Gas LPG 3 Kg, Dioplos ke Gas Non-subsidi 12 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang dilakukan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg yang dilakukan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Ada ada saja ulah pelaku kejahatan ekonomi. Kini terungkap kasus gas LPG 3 Kg yang dioplos ke gas non-subsidi 12 Kg. Lalu dijual ke konsumen dengan harga 3-4x lipat. Sebanyak 1.797 tabung gas disita.

Dirtipidter Bareskrim Polri menggerebek pabrik pengoplos gas LPG subsidi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejak awal Maret 2025. Dirtipidter Bareskrim Polri menyita ribuan tabung gas LPG subsidi dengan total keuntungan para pelaku Rp 10 miliar lebih.

Seperti di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 4 Maret 2025. Di sana mereka menemukan gas LPG 3 kg subsidi dioplos ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Di lokasi tersebut, mereka mengamankan pelaku berinisial RJ dan K. Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

“Di lokasi Cileungsi, kami menemukan 190 tabung gas dengan rincian 138 tabung berisi gas 3 kg dan 52 tabung gas 12 kg. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik dan handphone,” kata kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

 

402 Tabung Gas Berbagai Ukuran

Penyelidikan yang sama berlanjut ke Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sini, tim penyidik mengamankan satu tersangka, F, yang diduga melakukan hal serupa.

Di lokasi ini, ditemukan sebanyak 402 tabung gas dengan berbagai ukuran, serta alat bukti lainnya, seperti timbangan elektronik dan mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan barang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke lokasi ketiga, yaitu Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di mana dua tersangka, MT dan MK, berhasil diamankan.

Modus yang sama diterapkan di lokasi ini dengan menggunakan alat suntik dan regulator modifikasi untuk mengubah isi tabung gas subsidi 3 kg menjadi tabung gas non-subsidi 12 kg.

“Di Tegal, kami menyita 1.205 tabung gas, terdiri dari 867 tabung gas 3 kg dan 338 tabung gas 12 kg. Di sana juga ditemukan alat suntik dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang,” tambah Brigjen Nunung.

 

Modusnya Mengkulak Tabung Gas 3 Kg Sebanyak-banyaknya

Dari kasus di 3 lokasi ini penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya inisial RJ, K, F, MK dan MT.

"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Kamis (13/3/2025).

Lalu, penyidik juga menyita satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.

Nunung menyebut para pelaku membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 Kg di pengecer di sekitar lokasi. Lalu mereka menjual gas 12 Kg dengan tabung warna merah itu dengan harga non-subsidi seharga Rp 190 ribu.

"Secara garis besar, saya sampaikan bahwa modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 Kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sektar lokasi penyuntikan," katanya.

"Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer,' tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berupa atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.

Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kita juncto-kan juga dengan Pasal 55 Ayat dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Bandar di Buenos Aires, Prediksi Inggris 1-2 Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga di Atlanta, menghadirkan rivalitas panjang yang telah menghasilkan banyak momen bersejarah di panggung Piala Dunia. Tiket menuju partai…

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Para Bookmaker Global Condong ke Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Meskipun Inggris sedikit diunggulkan untuk menang dalam waktu normal, peta kekuatan berbalik saat bicara opsi To Advance / To Qualify (tim…

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

FINAL PALING MENARIK, Skenario Final Spanyol Versus Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu skenario final impian Piala Dunia 2026 adalah Spanyol versus Argentina. Pertemuan kedua tim jika mampu melewati cadangan lawan…

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Beberapa Bursa dan Analisis dari Eropa Sejak Awal Jagokan Inggris

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berbagai lembaga keuangan dan model statistik, termasuk beberapa bursa dan analisis dari Eropa, sempat menjagokan Belanda dan Inggris…

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

SPANYOL VS....?? Pasar Taruhan Internasional Prediksi Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan Inggris versus Argentina akan berlangsung di Stadion Atlanta, Amerika Serikat (AS), Rabu (15/7) waktu lokal atau Kamis (16/7)…

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Febrie Akan Diperiksa Tim Khusus dari KPK

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 01:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kini telah dibentuk tim penyidik khusus dalam mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (…