Akhirnya, Tokoh Koalisi Masyarakat Sipil Temui Wakil Ketua DPR, Bicarakan RUU TNI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPR RI Dasco bersama jajaran Komisi I DPR RI menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil.
Wakil Ketua DPR RI Dasco bersama jajaran Komisi I DPR RI menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya, sejumlah tokoh koalisi masyarakat sipil yang menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia atau RUU TNI, bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang  turut hadir menjelaskan hasil pertemuan  dengan DPR RI.

Dia menyebut pihaknya sudah memberikan sejumlah catatan kritis berkaitan dengan RUU TNI.

"Jadi hari ini kami tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan ditambah jumlah organisasi lainnya dan juga para tokoh termasuk perorangan bersama-sama menemui pimpinan DPR RI untuk menyampaikan catatan catatan kritis kami terhadap naskah rancangan undang-undang TNI. Antara lain kami menyampaikan catatan yang pertama tentang pentingnya memastikan fungsi TNI, tugas pokok dan berantai ini tetap ada dalam jalur pertahanan, tentara tetap kembangkan sebagai tentara yang modern dan profesional dan yang terpenting tentara tetap berada dalam kontrol supremasi sipil," jelasnya, usai pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam diskusi itu, dia juga meminta agar pasal-pasal yang direvisi harus tetap memastikan supremasi sipil, serta TNI yang profesional dan modern. Dia menyinggung secara khusus terkait jabatan TNI aktif.

"Misalnya yang pertama mengenai jabatan-jabatan sipil, jabatan sipil begitu aktif kami mempersoalkan apabila ada TNI aktif yang duduk di luar urusan pertahanan, misalnya di urusan penanganan narkotika atau penanganan cyber, tapi tanpa ada keterangan pertahanan cyber, demikian pula dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, kami juga kami menyampaikan pentingnya rule of engagement atau mekanisme pertanggung jawaban bagi operasi militer selain perang," tutur dia.

"Mengenai bagaimana kontrol supremasi sipil tapi agak dalam konteks pengerahan militer untuk operasi militer khususnya selain perang. Dan juga tadi Bu Halida Hatta menegaskan pentingnya mengingat kembali pandangan proklamator, satu proklamator kita Muhammad Hatta tentang reorganisasi dan rerasionalisasi organisasi angkatan perang khususnya angkatan perang, dan saya lihat juga tadi menekankan pentingnya negara kita jadi negara hukum tidak menjadi negara kekuasaan," lanjutnya.

 Usman juga menyebut beberapa aktivis atau tokoh lainnya juga menyuarakan terkait dwifungsi militer. Selain itu, ada juga yang menggarisbawahi soal TNI dilarang berbisnis hingga berpolitik praktis.

"Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, dalam akhir pertemuan, bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil kurang lebih itu," ujar dia.

 

Dasco: Sudah Ada Kesepahaman

Sufmi Dasco Ahmad memastikan sudah ada kesepahaman dari kedua belah pihak.

"Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari koalisi masyarakat sipil, pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi dan dialog yang membangun dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak," kata Dasco.

Ia memastikan sudah ada titik temu antara pihaknya dengan tokoh-tokoh yang menolak RUU TNI. Dia juga menjamin pertemuan semacam ini akan dilakukan untuk pembahasan revisi UU lainnya.

"Insyaallah saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU. Nanti kalau poin ini nanti dari pimpinan Komisi I dan teman-teman koalisi masyarakat sipil yang akan menyampaikan di sini," ucapnya.

Selain itu, Dasco juga memastikan DPR RI akan mengakomodir masukkan dari para tokoh yang hadir diskusi pada hari ini. "Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens," imbuhnya.

 

Hapus 2 Usulan

Sementara itu, Usai ada protes dari koalisi masyarakat sipil, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mau mengungkap hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam.

Hasanuddin, dari Fraksi PDIP menyebutkan pemerintah menghapus dua usulan, salah satunya terkait prajurit membantu menangani narkoba.

Hasanuddin mengatakan pemerintah melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI. Dia mengatakan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

Namun kini berubah, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025) malam.

 

Sebelumnya 16 Kementerian/lembaga

Hasanuddin menyebutkan perubahan juga ada di Pasal 47 dalam UU TNI 2004, yang menyatakan prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 kementerian/lembaga.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ucapnya.

Dia mengatakan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut. Maka, kata dia, agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…