Walikota Ning Ita Angkat Bicara Molornya Pencairan TPP ASN dan GTT PTT Swasta, 3 OPD Disebut Teledor

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta. SP/ DWI
Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta. SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto selama 2 bulan.

Walikota mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut  bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat

keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.

"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!," tegasnya, Senin (24/03/2025).

Petinggi Pemkot itu lantas menjelaskan kronologi masalah, sehingga akhirnya tunjangan tahun 2025 ini belum cair sama sekali hingga akhir Maret.

"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas," terangnya.

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto. 

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Februari," tukasnya.

Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," cetusnya.

Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.

"Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, " pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengurangi beban pengeluaran para petani tembakau selama musim…

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Di Tengah Rehabilitasi Pasar Klojen, Pemkab Lumajang: Pedagang tak Perlu Direlokasi

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti progres rehabilitasi sejumlah fasilitas pasar, salah satunya di Pasar Klojen, Kabupaten Lumajang, Pemerintah…

Lanjutkan WFH setiap Jumat, Pemkab Lumajang Mampu Hemat Kas Hingga Rp464 Juta

Lanjutkan WFH setiap Jumat, Pemkab Lumajang Mampu Hemat Kas Hingga Rp464 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 14:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dengan efisiensi penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, Pemerintah…

PK IPNU-IPPNU MA Ma’arif 7 Sunan Drajat Dilantik, Kader Muda Didorong Tembus Level Nasional

PK IPNU-IPPNU MA Ma’arif 7 Sunan Drajat Dilantik, Kader Muda Didorong Tembus Level Nasional

Selasa, 11 Agu 2026 14:42 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pimpinan Komisariat (PK) IPNU dan IPPNU MA Ma’arif 7 Sunan Drajat resmi dilantik. Kepengurusan baru masa khidmat 2026–2027 ini dih…

Cegah Karhutla, Polres Blitar Kota Gencarkan Edukasi Pasang Banner Imbauan dan Larangan Pembakaran Lahan

Cegah Karhutla, Polres Blitar Kota Gencarkan Edukasi Pasang Banner Imbauan dan Larangan Pembakaran Lahan

Selasa, 11 Agu 2026 14:37 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring musim kemarau panjang  dan mengakibatkan kebakaran di beberapa wilayah  Blitar Raya, termasuk Karhutla, Polres Blitar Kota t…