SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul ini bisa dua pilihan dari ribuan hakim di seluruh Indonesia. Menerima suap vonis onslag terdakwa minyak goreng Rp 60 miliar dan kantongi suap vonis bebas Ronald Tannur Rp 4 miliar. Tampaknya ada 8 hakim yang tergoda terima suap, ketimbang andalkan gajiannya. Juga sepelekan ira - irah judul sebuah keputusan hakim di pengadilan.
Kedelapan hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dan Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, periode 2022-2024. Menyusul hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai bahwa kasus tersebut menunjukkan mentalitas dan integritas penegak hukum yang buruk. Menurutnya, persoalan gaji yang besar tidak berkaitan dengan integritas itu sendiri.
“Kalau mau jujur, gaji yang tinggi tidak menjamin tidak terjadinya suap. Di sisi lain, banyak abdi negara yang bergaji rendah berani menolak suap. Jadi, ini bukan soal nominal gaji, tapi soal mentalitas dan lingkungan,” kata Ilyas kepada wartawan, Senin (14/4/ 2025).
Politikus PKB ini menyebut, sistem governance di Indonesia sebetulnya sudah cukup baik untuk menutup celah adanya praktik suap.
Namun begitu, sesempurnanya sistem, tetap ada celah yang bisa ‘diakali’ oleh pejabat yang berintegritas rendah.
“Jadi ini soal integritas dan mentalitas. Dan jangan lupa lingkungan juga memberi insentif terjadinya suap,” ingat Hasbiallah.
Ia menduga, bisa saja hakim yang bersangkutan tidak ada niat atau keinginan ‘bermain’ perkara. Namun karena lingkungan yang tak sehat dan integritasnya rendah, akhirnya terjerumus pada praktik rasuah.
“Ada pihak lain yang berperkara dan pengacara merayu dan menyuapnya untuk memenangkan perkaranya,” kata Ilyas. Nah. Analisis Politikus PKB, masuk akal. Integritas hakimnya rendah dan lingkungannya.
***
Mengulik fakta hasil pemeriksaan Kejagung, ketiga hakim terbaru menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu . Uang diterima dari tersangka AR (Ariyanto) yang berperan sebagai advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," ungkap Kejagung.
Kini, ketiga hakim yang sudah jadk tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam keras perbuatan para hakim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati," kata Jimly melalui akun X miliknya, Senin (14/4/ 2025).
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai integritas lembaga peradilan, tetapi juga mempermalukan profesi hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Ia berharap Kejagung dan aparat penegak hukum tidak ragu menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum. Suara Jimly Asshiddiqie, ini bisa jadi suara rakyat, suara keadilan mewakili Tuhan.
***
Boleh jadi sekarang, rakyat Indonesia tengah berhadapan dengan hakim hakim rusak.
Hakim terima suap, unsur dasar yang digunakan pasti terpikat uang.
Penangkapan delapan hakim ini menambah daftar panjang hakim di Indonesia yang terlibat kasus suap sepanjang masa. Beberapa kasus suap hakim selalu mendapat sorotan publik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.
Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.
Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013.
Mereka abaikan ira-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa’.
Ira irah hakim penerima suap menurut akal sehat saya berbau gerakan anti-Tuhan.
Ira irah keputusan yang menyebut atas nama Tuhan Yang Maha Esa bagi setiap hakim penerima suap saat memutuskan perkara, pertanggungjawabannya sang hakim bukan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tapi tumpukan uang asing. Nama Tuhan seolah digadaikan.
Bagi praktisi hukum, irah-irah atau kepala putusan selalu dimuat pada bagian awal suatu putusan. Jika irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ tak dicantumkan, akibatnya putusan batal demi hukum. Itu kata Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Penahanan delapan hakim itu memanifestasikan dirinya dalam bentuk jumlah angka-angka yang dikumpulkan, kemudian menjadi alat klasifikasi menang-kalah. Hasilnya akan menjadi lain. Hakim penerima suao bukan lagi hakim menyuarakan suara Tuhan yang “sakral” itu, tetapi berubah menjadi penghambah barang dan atau uang miliaran. Barang di sini bukan sekedar benda biasa, tetapi sesuatu yang mengandung keuntungan material dan bebas diperjualbelikan. Inilah yang kemudian disebut komoditas suatu putusan. ([email protected])
Editor : Moch Ilham