Direktur Pemberitaan Stasiun TV, Ditahan Soal Berita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).

i

Ketua Dewan Pers Klarifikasi ke Jaksa Agung untuk Bertindak Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya Masing-masing 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025) mendatangi Kejaksaan Agung RI usai Direktur Pemberitaan Jak TV, ditetapkan tersangka setelah ada upaya perintangan penyidikan dengan menggunakan narasi pemberitaan negatif. Meski begitu, Dewan Pers akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

“Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, kepada wartawan, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Ninik awalnya bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk klarifikasi.

Ninik sampaikan, Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ujar Ninik.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

 

Dalami Konten Pemberitaan TV

Ninik menyebut pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

"Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Ninik menjelaskan kode etik jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

"Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8," jelas Ninik.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

"Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya," ujarnya.

Ninik mengatakan perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai," kata Ninik.

Dia mengatakan pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

"Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," ujar Ninik.

Ninik menyebut Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung. Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

 

Dianggap Ganggu Konsentrasi Penyidik

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari. n erc/rmc

Berita Terbaru

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Audiensi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama DPRD Kota Madiun terkait tuntutan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver oj…

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026, Direktorat Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) menetapkan m…

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jamin Keamanan dan Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun adakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026 di halaman Kantor Daop 7…

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Imbas Tak Penuhi Standar MBG, 10 Dapur SPPG di Beberapa Lokasi Bondowoso Kena Suspend

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Viralnya berbagai menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial (medsos), kini sedikitnya operasional sebanyak 10…

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Puskeswan di Surabaya Kebanjiran Penitipan Anabul Jelang Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang arus mudik lebaran 2026, salah satu di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Ikan…