Direktur Pemberitaan Stasiun TV, Ditahan Soal Berita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).

i

Ketua Dewan Pers Klarifikasi ke Jaksa Agung untuk Bertindak Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya Masing-masing 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025) mendatangi Kejaksaan Agung RI usai Direktur Pemberitaan Jak TV, ditetapkan tersangka setelah ada upaya perintangan penyidikan dengan menggunakan narasi pemberitaan negatif. Meski begitu, Dewan Pers akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

“Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, kepada wartawan, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Ninik awalnya bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk klarifikasi.

Ninik sampaikan, Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ujar Ninik.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

 

Dalami Konten Pemberitaan TV

Ninik menyebut pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

"Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Ninik menjelaskan kode etik jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

"Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8," jelas Ninik.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

"Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya," ujarnya.

Ninik mengatakan perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai," kata Ninik.

Dia mengatakan pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

"Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," ujar Ninik.

Ninik menyebut Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung. Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

 

Dianggap Ganggu Konsentrasi Penyidik

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari. n erc/rmc

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…