Direktur Pemberitaan Stasiun TV, Ditahan Soal Berita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).
Kapuspenkum Harli Siregar bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kejagung RI, Selasa (22/4/2025).

i

Ketua Dewan Pers Klarifikasi ke Jaksa Agung untuk Bertindak Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya Masing-masing 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025) mendatangi Kejaksaan Agung RI usai Direktur Pemberitaan Jak TV, ditetapkan tersangka setelah ada upaya perintangan penyidikan dengan menggunakan narasi pemberitaan negatif. Meski begitu, Dewan Pers akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

“Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, kepada wartawan, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Ninik awalnya bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk klarifikasi.

Ninik sampaikan, Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ujar Ninik.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

 

Dalami Konten Pemberitaan TV

Ninik menyebut pihaknya bakal mendalami konten pemberitaan yang disinggung Kejagung terkait kasus ini.

"Terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Ninik menjelaskan kode etik jurnalistik mengatur soal perilaku pekerja pers. Termasuk, jika ditemukan adannya indikasi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis.

"Jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8," jelas Ninik.

Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai dua hal dalam perkara itu. Pertama, mengenai pemberitaannya dan kedua tentang perilaku jurnalisnya.

"Apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain. Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya," ujarnya.

Ninik mengatakan perusahaan pers harus profesional dan bekerja secara demokratis serta tidak malah mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis, kata dia, harus menggunakan standar moral tinggi dan menghindari praktik suap.

"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai," kata Ninik.

Dia mengatakan pihaknya akan berbicara dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Sebab, tersangka TB, merupakan bagian dalam organisasi itu.

"Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," ujar Ninik.

Ninik menyebut Dewan Pers akan menghormati proses penegakan hukum di Kejagung. Dia mengaku telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

 

Dianggap Ganggu Konsentrasi Penyidik

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari. n erc/rmc

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…