Hakim Simpan Uang di Kolong Kasur, Gemah Ripah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hakim ad hoc tipikor Ali Muhtarom (53), yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi tminyak goreng di Jepara, licik juga.

Tim dari Kejagung  menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar rumahnya.

Dari sebuah video yang dilihat Rabu tadi (23/4/2025), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung tampak masuk ke salah satu kamar sebuah rumah.

Mereka tampak didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.

Wanita itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu.

Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.

"Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan video itu. Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap siang ini.

"Iya," ujar Harli saat dikonfirmasi soal video penemuan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah hakim Ali.

Hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom Terima Suap Totalnya Rp22,5 Miliar.

Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang membuat vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.

 

***

 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104

Sementara hakim Agam Syarief Baharudin, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam  memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969

Dan hakim Ali Muhtarom, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan,  memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar

Suap agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas. Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

Entah malas atau takut ketahuan kekayaannya, banyak hakim yang ngumpet atau ogah menyerahkan formulir isian harta kekayaan. Buktinya, dari 2.571 lembar formulir yang telah disebarkan ke seluruh hakim di Indonesia, hanya 100 formulir yang dikembalikan ke KPKPN.

Nah, dengan kekayaan berlimpah, jelas sang hakim bisa menikmati hidup di dunia dengan tenang. Pasalnya, pastilah hakim yang miliarder itu memiliki 'kepribadian': rumah pribadi, mobil pribadi, dan mungkin saja vila pribadi.

Bagi kalangan berduit, uang Rp5,5 miliar terlalu kecil. Namun bagi rakyat kebanyakan, bukanlah uang sedikit. Dan boleh-boleh saja orang, termasuk hakim, menjadi miliarderm

Namun, mungkin ada juga yang terusik. Dari mana penegak hukum ini mengumpulkan kekayaan sebanyak itu? Mungkin mereka memang sudah kaya dari sononya, misalnya dapat warisan karena keluarganya kaya raya. Ali, punya rumah di Jepara, biasa dan sederhana.

Boleh jadi sang hakim yang kaya itu telah mengumpulkan hasil jerih payahnya sebagai hakim plus ngobyek terima suap atur vonis.

Sayangnya, hakim  yang rajin menjadi pembicara juga tidak kaya-kaya amat. Kalau dari gaji sebesar Rp10 juta sebulan, agaknya sulit untuk menumpuk kekayaan hingga Rp5,5 miliar.

Yang dikhawatirkan, kalau kekayaan itu berasal dari sim salabim atau sulap perkara. Buntutnya, seperti kasus hakim  yang diduga menerima suap. Sang hakim yang diduga menerima suap makmur Gemah ripah.

'Gemah ripah" dalam bahasa Jawa berarti subur dan makmur atau kekayaan yang berlimpah, tidak disimpan di bank, tapi di kolong kasur rumahnya yang di desa, seperti hakim a hoc. Ali Muhtarom.

Akal sehat saya terperangah mengetahui Ali Muhtarom yang  merupakan hakim ad hoc Tipikor.

Pesan konstitusi sebagai hakim ad hoc Tipikor, Ali Muhtarom bisa memberi warna pemberantasan korupsi dengan menghukum para pelakunya. Harus tidak boleh ikut ikutan dua hakim karir. Kali ini  Ali malah ikut menerima suap.

Wajar Ali, kelak bisa dituntut dan dihukum seberat-beratnya dibanding dua hakim karir lainnya. Ali telah mengkhianati amanah sebagai hakim ad hoc tipikor.

Hakim ad hoc, itu pilihan. Ia dipilih karena keahlian dan pengalaman khusus di bidang hukum pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang. ([email protected])

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…