Modus Markus Eks Pejabat MA Gaet Rp 1 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Ekspresi Zarof Ricar saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

i

Zarof Ricar, Kini Disidik TPPU Juga oleh Kejagung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, lihai juga gaet korbannya.

Adalah pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar, yang mengaku bingung saat diminta bantuan '1 meter' untuk pembuatan film berjudul Sang Pengadil oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.

Bert awalnya tak tahu jika 1 meter itu berarti Rp 1 miliar. Hal itu disampaikan Bert saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera dengan terdakwa Zarof Ricar, Senin (28/4). Mulanya, jaksa mendalami pertemuan Bert dan Zarof dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang 'ini aja gue perlu duit'," kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Bert mengaku tertarik untuk membantu pendanaan pembuatan film itu demi memperoleh keuntungan. Dia mengatakan Zarof kemudian meminta bantuan '1 meter'.

"Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu," jawab Bert.

Bert mengaku awalnya tak paham maksud '1 meter' tersebut. Dia mengatakan Zarof kemudian menjelaskan jika '1 meter' itu berarti Rp 1 miliar.

"Ada disebutkan berapa nominal?" tanya jaksa.

"Sebenarnya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya nggak mengerti '1 meter' itu. Dijelaskan '1 meter' itu Rp 1 M (miliar)," jawab Bert.

Bert menyakini film Sang Pengadil akan membeludak. Dia lalu menyerahkan uang Rp 1 miliar ke rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

"Untung itu dari apanya?" tanya jaksa.

"Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," jawab Bert.

"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Bert.

 

Zarof Tawarkan Jasa Perkara

Jaksa mendalami kaitan pemberian uang Rp 1 miliar tersebut. Bert mengatakan Zarof menawarkan jasa bantuan untuk perkara.

"Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?" cecar jaksa.

"Nggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar aja kalau nggak salah," jawab Bert.

Bert mengatakan dirinya mengirimkan catatan dua perkara yang dia tangani ke Zarof. Kedua perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jawab Bert.

"Itu dalam tahapan apa?" tanya jaksa.

"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," jawab Bert.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

 

Tindak Pidana Pencucian Uang

Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 lalu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," jales Harli.

Di sisi lain, Harli mengungkap bahwa penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap dokumen terkait kasus tersebut.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.  n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …