SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi spare parts.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan sejumlah langkah telah diambil untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya adalah penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, pada Kamis sore, 15 Mei kemarin, kami melakukan penggeledahan di empat tempat. Lokasi yang kami datangi meliputi rumah, gudang, serta kantor milik CV Sentoso,” ungkap Kombes Pol M. Farman, Jumat (16/05/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang disimpan di dalam brankas kantor perusahaan. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya penguasaan dokumen penting milik orang lain secara tidak sah.
Selain ijazah, penyidik juga menemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah dari para pelapor kepada pihak perusahaan. Namun demikian, sebagian dokumen yang dilaporkan masih belum ditemukan dan tengah ditelusuri lebih lanjut.
“Yang jelas sudah ada tanda terima bahwa ijazah diterima oleh CV. Nah, kemudian CV itu kemanakan ijazahnya akan kita tanyakan lebih lanjut,” ujar Farman.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan korban, sementara sisanya adalah karyawan, termasuk pemilik perusahaan Diana dan suaminya.
Kombes pol M.Farman menyatakan bahwa tindakan upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya menargetkan gelar perkara dalam waktu dekat setelah alat bukti dianggap cukup.
“Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya. Polda Jatim memastikan proses penyidikan akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ad
Editor : Desy Ayu