SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan oleh CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, mencuat dan menimbulkan keprihatinan.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.
Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, segera dilakukan. Wanita ini bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.
"Tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (19/5/2025).
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan ada temuan 1 ijazah milik mantan pekerja beserta tanda terima penyerahan.
Farman dan para personelnya akan memeriksa Diana untuk meminta keterangan bakal dikemanakan ijazah tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah hingga gudang Sentoso Seal. Usai hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pada Diana.
"Insyaallah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka," tambah Farman.
Kombes Farman menjelaskan, penyelidikan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti telah dilakukan. Hingga kini, Diana masih berstatus sebagai saksi. Bila pemilik CV Sentoso Seal kelak dihukum oleh Pengadilan, kasus sandera ijasah karyawan semacam ini bisa digebyar terbuka.
***
Mengikuti kasus ini, akal sehat saya mendorong karyawan bisa mengadu ke Disnaker, agar ijazahnya dikembalikan. Dan karyawan itu bisa melamar ke tempat kerja lain.
Bagaimana terkait tunggakan tunjangan atau hak-hak karyawan lainnya yang belum dibayarkan setelah mereka memutuskan untuk keluar dari perusahaan.?
Konon ini terkait rendahnya gaji yang diterima karyawan.
Maka itu, kasus semacam itu memicu keinginan pekerja untuk keluar dan mencari penghidupan yang lebih layak di tempat lain. Namun, langkah itu terhambat lantaran perusahaan justru menahan dokumen penting sebagai jaminan agar karyawan tidak pergi begitu saja.
Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
***
Penahanan ijazah oleh perusahaan menurut akal sehat saya bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.
Tindakan ini bisa mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.
Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Saatnya Disnaker berkampanye kepada para pencari kerja untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja. Karyawan harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mencantumkan syarat penahanan dokumen pribadi dalam bentuk apa pun.
Termasuk generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah, lebih sadar terhadap hak-hak sebagai tenaga kerja.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.
Saatnya para karyawan semacam itu berani melapor, perusahaan-perusahaan nakal, agar tidak semena-mena menahan dokumen penting milik pegawai.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi, demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil.
***
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, segera dilakukan. Wanita ini bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penahanan ijazah karyawan.
" Tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahandi rumah dan gudang milik perusahaan tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Senin (19/5/2025).
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan ada temuan 1 ijazah milik mantan pekerja beserta tanda terima penyerahan. Selanjutnya, Farman dan para personelnya akan memeriksa Diana untuk meminta keterangan bakal dikemanakan ijazah tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan, proses gelar perkara tinggal menunggu kelengkapan alat bukti, setelah serangkaian penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di rumah hingga gudang Sentoso Seal. Usai hal tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pada Diana.
"Insyaallah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul kita akan gelarkan untuk penetapan tersangka," tambah Farman.
Kombes Farman menjelaskan, penyelidikan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti telah dilakukan. Hingga kini, Diana masih berstatus sebagai saksi.
Pasal pidana apa yang layak dibidikan ke pengusaha penahan ijazah karyawan? oleh perusahaan bisa masuk ke ranah pidana pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), dan bahkan penggelapan dengan pemberatan (Pasal 374 KUHP). khususnya jika dilakukan dengan paksaan atau dengan meminta tebusan.
***
Secara tidak langsung karyawan/ti Diana, dipaksa berkerja lebih apabila ingin gaji betambah. Bahkan, jam kerja bisa lebih dari 7-8 jam per hari dan tanpa ada istilah libur kerja.
Alienasi semacam ini menjadikan pekerjaan tidak fleksibel dan jauh dari kerja layak. Hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan tidak lagi hubungan kemitraan. Ada under control sepihak.
Dalam konteks ini, menjadikan karyawan relatif sulit mendapatkan perlindungan hukum. Akal sehat saya bebisik hubungan kerja semacam ini cenderung kemitraan palsu.
Terkesan tak ada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Cenderung adanya dominasi salah satu pihak terhadap pihak lain yaitu karyawan.
Wajah hubungan kemitraan yang setara antara pihak. Tidak tampak kebebasan kehendak para pihak. Perjanjian yang ada bersifat “take it or leave it”, artinya karyawan tidak dapat melakukan negosiasi mengenai isi perjanjian secara demokratis. Ia hanya ditawarkan “terms and conditions”, karyawan tidak paham apa saja hak dan kewajibannya dalam “terms and conditions” tersebut. Dalam kondisi semacam ini tentunya tidak ada pilihan lain selain menyetujui syarat dan ketentuan tersebut. Jika tidak, maka konsekuensinya karyawan menganggur atau jobless.
Pertanyaannya, apakah perjanjian kemitraan dapat bersembunyi di balik asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan/atau asas pacta sunt servanda? Pada prinsipnya freedom contract dan pacta sunt servanda tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melegalkan tindakan eksploitasi terselubung tersebut.
Asas ini berlaku manakala para pihak mendapatkan haknya masing-masing tanpa adanya pihak lain yang merasa dirugikan (tereksploitasi).
Menyandera ijasah karyawan, secara hukum perdata, tak gunakan asas kepatutan yang harusnya menjadi prioritas untuk menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan.
Apakah benar hubungan kerja di perusahaan Diana ada kemitraan? Pasal 1 angka 13 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Pasal 1 angka 4 PP No. 17 Tahun 2013 dan Peraturan pelaksana menyebutkan bahwa “kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.
Merujuk pada penjelasan pasal tersebut, Polda Jatim bisa menguak adakah prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan?. Bagaimana manakala ditemukan adanya dominasi salah satu pihak terhadap pihak lain yang dapat menguntungkan pihak itu sendiri dan merugikan pihak lain? Diduga hubungan ada hubungan yang tidak setara antara pihak yang tidak berangkat dari kesepakatan atas tawar menawar yang didasari kebebasan kehendak para pihak.
Pertanyaannya, apakah perjanjian antara CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dengan karyawan dapat bersembunyi di balik asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan/atau asas pacta sunt servanda? Pada prinsipnya freedom contract dan pacta sunt servanda tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melegalkan tindakan eksploitasi terselubung tersebut.
Asas ini berlaku manakala para pihak mendapatkan haknya masing-masing tanpa adanya pihak lain yang merasa dirugikan (tereksploitasi).
Mesti terdapat asas kepatutan yang harusnya menjadi prioritas untuk menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan.
Pasal 1320 KUH Perdata memang menyebutkan bahwa keabsahan perjanjian adalah sah manakala dipenuhinya syarat subjektif (kesepakatan, kecakapan) dan syarat objektif (hal tertentu, kausa yang halal).
Mengapa kedudukan para pihak di CV Sentoso Seal tidak setara ? Hal ini karena diduga adanya penguasaan perusahaan terhadap pegawai. Penguasaan tersebut terlihat dalam kontrol penuh perusahaan terhadap karyawan dengan menyandera ijasahnya.
Kondisi semacam ini diduga bisa memunculkan eksploitasi terselubung melalui sistem “aturan main” yang diatur oleh perusahaan CV Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana. ([email protected])
Editor : Moch Ilham