SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kamis, 22 Mei 2025 Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan CV Sentoso Seal. Penetapan status ini dilakukan usai penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah yang disimpan secara ilegal di kediaman dan tempat usaha milik tersangka.
Penemuan barang bukti tersebut menjadi titik balik dalam penyelidikan, yang sebelumnya berawal dari laporan sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. Setelah dilakukan gelar perkara, status hukum Diana pun naik dari terlapor menjadi tersangka.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca penggeledahan di rumah maupun tempat usahanya,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (22/5) malam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana langsung ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan lanjutan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Polda Jatim sendiri telah memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus ini. Para saksi terdiri dari para pelapor, mantan karyawan, serta pihak internal perusahaan. Penyelidikan juga terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi-saksi yang terdiri dari 23 orang. Begitu juga terhadap beberapa terlapor, kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” kata AKBP Suryono.
Sementara itu, status hukum Handy Sunaryo, suami dari tersangka, juga tengah menjadi perhatian penyidik. Ia disebut-sebut turut memiliki peran dalam pengelolaan perusahaan, namun hingga kini belum ada keputusan final dari kepolisian terkait keterlibatannya.
“Masih kami lakukan pendalaman,” tutup Suryono. Ad
Editor : Moch Ilham