SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pengeroyokan terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, aksi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari malam ( 8 Juni 2025) di jalan Kalimas Kelurahan Pakunden Ke Sukorejo Kota Blitar itu, mengakibatkan dua remaja jadi korban, kini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan warga sekitar TKP, dalam aksi pengeroyokan tersebut petugas mengamankan 6 pelaku yang rata rata berusia belasan tahun.
Terjadinya pengeroyokan atau penganiayaan antar perguruan tersebut berawal dari kejar kejaran dan saling mengolok olok, akhirnya kedua korban AHR 19 dan BDN 17 keduanya warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar saat berhenti di perempatan (Traffic Light) Jalan Kawi Kota Blitar, motornya ditendang oleh sekelompok orang,yang sebelumnya saling olok olok an.
Dalam penyelidikan dan pemeriksaan korban, di depan penyidik, seperti yang disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Uly S.H S.IK, awalnya kedua korban ini sekitar pukul 21.00 menuju kota Blitar yang sebelumnya menghampiri temanya menuju di sebuah angkringan.
"Asal terjadinya pengeroyokan, ketika AHR dan BDN juga temanya sehabis di area kafe Angkringan keliling kota, dan ketika di jalan Kawi pada Minggu dini hari, berpapasan dengan rombongan lain sekitar 10 orang dan ada percekcokan, dan sempat rombongan AR dan BDN motornya ditendang sekelompok orang, dan korban sempat melarikan diri, sekitar 300 meter berhasil ditangkap rombongan (pelaku) dan menganiaya korban HR dan BDN," terang Kompol Subiyantana didampingi Kasi Humas Iptu Samsul Anwar dan Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo SH.
Setelah menerima laporan langsung pihak Reskrim dan beberapa anggota lainya melakukan pengejaran diduga pelaku dan berhasil ditangkap, dari hasil pemeriksaan terhadap rombongan (pelaku) didapati ada 6 orang yang kini dijadikan tersangka, serta beberapa barang bukti, berupa lima motor, 6 buah jaket dan Helm, setelah di dalami pemeriksaan baik saksi korban maupun tersangka, ternyata mereka adalah dari dua perguruan silat yang berbeda.
"Dalam pemeriksaan baik tersangka maupun korban, benar bahwa dua kelompok baik korban maupun pelaku dari dua Organisasi perguruan Silat, kini masih kita kembangkan, sedang diduga pelaku yang rata rata berusia belasan tahun dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 (1) UU RI 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, juga pasal 170 KUHP ayat (2) huruf 1e dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 bukan," tandas Kompol Subiyantana.
Mengakhiri keterangan rilisnya Waka Polres Blitar Kota menunjukan BB, sekaligus menunjukan Surat Maklumat Aman Suro 2025 yang berisi 10 maklumat, dan Surat kesepakatan bersama Perguruan Silat Se Jawa Timur di Madiun yg berisi 9 Kesepakatan yang untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
"Jelang peringatan Suroan yang akan datang, ayo kita taati bersama Isi Maklumat Aman Suro 2025, sekaligus mari kita jaga bersama kondisi aman, dan nyaman, itu semua untuk masyarakat," pesan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudha Uly lewat Kompol Subiyantana. Les
Editor : Moch Ilham