Markus Timbun Uang hingga Rp 1 Triliun, Ngaku Lalai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zarof Ricar, Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar, Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) atau yang lebih dikenal makelar kasus atau Markus, Zarof Ricar, berharap bebas dari ancaman tuntutan 20 tahun penjara. Dia berdalih lalai menimbun harta mencapai Rp 1 triliun.  Hartanya jomplang dibanding apa yang dilaporkannya ke KPK.

Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022.

LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Tercatat ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan. Lalu ia juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri atas Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Kemudian, Zarof juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

 

Saat Bacakan Pleidoi

Pengakuan lalai itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu malam, (11/6/ 2025).

Jaksa menyebut Zarof telah melakukan kejahatan dengan motif yang berulang.

Berikut rincian uang hampir Rp 1 triliun dari beberapa pecahan mata uang asing dan 51 kg emas yang disita jaksa saat penggeledahan di rumah Zarof:

1. Rp 5.703.475.0002. SGD 74.495.4273. USD 1.898.0624. EUR 71.2005. HKD 483.6206. Emas 51 kilogram.

Zarof mengaku menyesal karena terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.

Siapa sebenarnya Zarof dan perkara apa yang menjeratnya?

Semua berawal dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada seorang bernama Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium ketidakberesan hingga membongkar adanya praktik transaksi haram di balik vonis itu.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis nota pembelaan (pleidoi) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) atau yang lebih dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, soal salah menghitung jumlah uang hampir Rp 1 triliun dan 51 kg emas yang ditimbun di kediaman Zarof. Jaksa mengatakan penghitungan uang hampir Rp 1 triliun sudah benar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di sidang kasus korupsi dengan terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6/2025). Jaksa menepis pernyataan nota pembelaan Zarof perihal salah penghitungan uang hampir Rp 1 triliun.

"Terhadap dalil dalam nota pembelaan/pleidoi yang menyatakan penghitungan uang dan logam mulia emas di rumah terdakwa yang tidak sesuai adalah dalil yang tidak benar dan tidak didasarkan pada analisa fakta hukum yang benar," kata jaksa.

Jaksa menerangkan pihaknya telah menghadirkan saksi dari pihak bank untuk menghitung uang. Kata jaksa, keluarga Zarof baik itu istri dan anaknya, juga turut menyaksikan penggeledahan dan penyitaan uang hampir Rp 1 triliun dan emas di kamar Zarof yang diduga hasil dari gratifikasi.

 

Ditemukan di Kamar

"Di mana menurut keterangan saksi Ronny Bara Pratama di persidangan telah mengkonfirmasi membenarkan keterangan BAP saksi menerangkan berada di lokasi dan ikut menyaksikan pada saat terjadi penggeledahan, sepengetahuan saksi dilakukan penyitaan terhadap uang kurang lebih sebanyak Rp 900 miliar dan emas yang ditemukan di kamar orang tua saksi, beberapa dokumen, dan beberapa benda elektronik," ujar jaksa.

Setelah itu, kata jaksa, uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas itu dihitung langsung di lokasi penggeledahan. Tak hanya itu,kata jaksa, uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas itu dihitung langsung di lokasi penggeledahan. Tak hanya itu, hasil penghitungan itu pun ditandatangani oleh pihak bank yang dibawa jaksa ke lokasi penggeledahan.

"Selanjutnya terhadap uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) dan logam mulia emas Antam tersebut telah dilakukan penghitungan secara langsung di lokasi rumah terdakwa dituangkan dalam Berita Acara penghitungan uang dan logam mulia yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas Bank BNI KC Melawai Raya dan penyidik," ujar jaksa.

Jaksa menegaskan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap lembaga peradilan. Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan Zarof.

"Dengan demikian maka penjatuhan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya oleh majelis Hakim berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pembinaan bagi diri terdakwa adalah juga dalam rangka penegakan hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar jaksa. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…