SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim. SHI menganggap keputusan Prabowo adalah pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda.
"Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyambut baik dan menghargai keputusan strategis ini," ujar Juru Bicara SHI, Catur Alfath Satriya, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
"Bagi kami, keputusan ini bukan hadiah, melainkan pengakuan konstitusional atas hak yang selama ini tertunda," imbuhnya.
Catur kemudian mengingatkan para hakim meninggalkan praktik korupsi. Dia juga meminta hakim seluruh Indonesia tidak menerima gratifikasi apa pun.
"Bersamaan dengan momentum bersejarah ini, Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk meninggalkan seluruh praktik yang korup, menolak gratifikasi dan intervensi, serta meneguhkan integritas sebagai harga mati. Kami menyadari, marwah lembaga peradilan tidak hanya dibangun oleh negara, tetapi juga dijaga oleh pilihan moral setiap hakim yang mengemban amanah," ucapnya.
SHI juga mendorong agar para hakim menjadi pengawas bagi diri sendiri dan sesama rekannya. SHI berharap keputusan Presiden tidak dinodai dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan rakyat.
"Kami tetap akan berdiri sebagai hakim yang bersih, berani, dan berpihak pada kebenaran. Hari ini Presiden menjawab. Tapi besok, kami tetap menjaga untuk rakyat, untuk keadilan, untuk Indonesia," ingatnya.
SHI mendorong agar langkah reformasi mengenai kenaikan gaji ini dilanjutkan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan:
1. Penguatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap hakim.
2. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang transparan dan tegas, demi menegakkan integritas.
3. Perbaikan menyeluruh terhadap pola promosi dan mutasi hakim agar lebih akuntabel, meritokratis, dan bebas dari praktik transaksional.
4. Mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, sebagai landasan hukum tunggal bagi posisi, peran, dan perlindungan hakim.
5. Menjamin keamanan bagi hakim dan keluarganya, mengingat banyaknya ancaman dan tekanan dalam menjalankan tugas.
6. Meningkatkan partisipasi publik dalam upaya reformasi pengadilan. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham