Marak Group Gay di Medsos, Dua Pelaku Seks Sejenis di Lamongan di Ringkus

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Heboh beberapa hari ini di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Lamongan terdapat group gay penyuka sesama jenis di platform media sosial (Medos) hingga miliki group yang anggotanya mencapai ribuan.

Polisi bergerak cepat, dan akhirnya dua pelaku sebagai aktor, penikmat seks sesama jenis ini, dan pembuatan konten video asusila di ringkus oleh ajaran Reskrim Polres Lamongan, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku,  satu pasangan sama jenis ini membuat dan memproduksi lalu mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam Pers Rilisnya di ruang Rupatama Polres setempat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, masing-masing berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi Michat, dimana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring. "Kami akan terus dalami dan mengembangkan kasus ini," katanya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan..

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial terhadap anaknya, agar bisa menghindari konten-konten asusila yang tidak baik dalam perkembangan pertumbuhan anak.

"Saya mohon para orang tua untuk singap dan selalu waspada dengan perkembangan teknologi untuk kerap melindungi dan memprotek anaknya agar bisa menjauhi konten-konten yang berbahu pornografi," pintanya. jir

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 04 Jun 2026 11:56 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar S…

Rampung 100 Persen, Pembangunan JLS Brumbun-Sine Tulungagung Masuki Masa Pemeliharaan

Rampung 100 Persen, Pembangunan JLS Brumbun-Sine Tulungagung Masuki Masa Pemeliharaan

Kamis, 04 Jun 2026 11:47 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Brumbun-Sinesepanjang hampir 60 kilometer di Kabupaten Tulungagung,…

Musim Penyakit Pancaroba, Dinkes Madiun Imbau Tingkatkan Kesiapsiagaan

Musim Penyakit Pancaroba, Dinkes Madiun Imbau Tingkatkan Kesiapsiagaan

Kamis, 04 Jun 2026 11:36 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat maraknya potensi peningkatan penularan penyakit musiman, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ispa) dan influenza,…

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Sasar Ibu Hamil-Balita, DP3AP2KB: Program MBG Bantu Tekan Angka Stunting di Situbondo

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan…

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita Ajak ASN Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk…

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Bukit Tunggangan, Surganya Spot Sunset dan Paralayang di Trenggalek

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Bukit Tunggangan yang berada di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek menyimpan keindahan yang menjadi…