Marak Group Gay di Medsos, Dua Pelaku Seks Sejenis di Lamongan di Ringkus

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Heboh beberapa hari ini di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Lamongan terdapat group gay penyuka sesama jenis di platform media sosial (Medos) hingga miliki group yang anggotanya mencapai ribuan.

Polisi bergerak cepat, dan akhirnya dua pelaku sebagai aktor, penikmat seks sesama jenis ini, dan pembuatan konten video asusila di ringkus oleh ajaran Reskrim Polres Lamongan, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku,  satu pasangan sama jenis ini membuat dan memproduksi lalu mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam Pers Rilisnya di ruang Rupatama Polres setempat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, masing-masing berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi Michat, dimana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring. "Kami akan terus dalami dan mengembangkan kasus ini," katanya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan..

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial terhadap anaknya, agar bisa menghindari konten-konten asusila yang tidak baik dalam perkembangan pertumbuhan anak.

"Saya mohon para orang tua untuk singap dan selalu waspada dengan perkembangan teknologi untuk kerap melindungi dan memprotek anaknya agar bisa menjauhi konten-konten yang berbahu pornografi," pintanya. jir

Berita Terbaru

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Terbaru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten…

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti maraknya aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan ruang ekspresi yang menyasar fasilitas…

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data desil…