Marak Group Gay di Medsos, Dua Pelaku Seks Sejenis di Lamongan di Ringkus

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Heboh beberapa hari ini di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Lamongan terdapat group gay penyuka sesama jenis di platform media sosial (Medos) hingga miliki group yang anggotanya mencapai ribuan.

Polisi bergerak cepat, dan akhirnya dua pelaku sebagai aktor, penikmat seks sesama jenis ini, dan pembuatan konten video asusila di ringkus oleh ajaran Reskrim Polres Lamongan, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku,  satu pasangan sama jenis ini membuat dan memproduksi lalu mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam Pers Rilisnya di ruang Rupatama Polres setempat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, masing-masing berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi Michat, dimana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring. "Kami akan terus dalami dan mengembangkan kasus ini," katanya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan..

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial terhadap anaknya, agar bisa menghindari konten-konten asusila yang tidak baik dalam perkembangan pertumbuhan anak.

"Saya mohon para orang tua untuk singap dan selalu waspada dengan perkembangan teknologi untuk kerap melindungi dan memprotek anaknya agar bisa menjauhi konten-konten yang berbahu pornografi," pintanya. jir

Berita Terbaru

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Lapor Polisi Soal Penganiayaan Pacar di Cilandak

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 01:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Indonesia bernama Sali Irsalina (36) melapor ke kepolisian soal dugaan penganiayaan pacar di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta…

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kontribusi Ekonomi Pulau Jawa Capai 54,67% Atas Total PDB Nasional

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan dari 38 provinsi di Indonesia, pertumbuhan ekonomi di …

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Indonesia -Thailand Tingkatkan Kerja Sama Pertanian, Hingga Pengolahan Pangan

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ternyata, kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul di Jakarta, berbuah. Indonesia dan Thailand sepakat memperkuat k…

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Usaha Pertambangan Kuartal Kedua 2026 Alami Kontraksi

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:49 WIB

SURABAYAPAGI.com,Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa sektor usaha pertambangan dan penggalian pada kuartal kedua 2026 mengalami kontraksi …

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Empat Pejabat Baru ESDM, Dilantik Bahlil

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik empat pejabat pimpinan tinggi baru di lingkungan K…

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

KEUSILAN DOKTER BENI, ARAHKAN PASIEN KE KAMAR JENASAH, DISOROT

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 00:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kini, dokter Beni Christian Sihombing, tranding topik. Melalui akun Threads @bennychrstn, dokter yang ertugas di Rumah Sakit Umum Daerah…