Marak Group Gay di Medsos, Dua Pelaku Seks Sejenis di Lamongan di Ringkus

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN
Kapolres Lamongan beserta jajarannya menunjukan barang bukti kasus asusila yang dilakukan oleh pelaku penyuka sesama jenis. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Heboh beberapa hari ini di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Lamongan terdapat group gay penyuka sesama jenis di platform media sosial (Medos) hingga miliki group yang anggotanya mencapai ribuan.

Polisi bergerak cepat, dan akhirnya dua pelaku sebagai aktor, penikmat seks sesama jenis ini, dan pembuatan konten video asusila di ringkus oleh ajaran Reskrim Polres Lamongan, dan dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku,  satu pasangan sama jenis ini membuat dan memproduksi lalu mengirimkan konten pornografi yang melanggar kesusilaan," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam Pers Rilisnya di ruang Rupatama Polres setempat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan lanjut Kapolres, masing-masing berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi Michat, dimana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring. "Kami akan terus dalami dan mengembangkan kasus ini," katanya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan..

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi penggunaan media sosial terhadap anaknya, agar bisa menghindari konten-konten asusila yang tidak baik dalam perkembangan pertumbuhan anak.

"Saya mohon para orang tua untuk singap dan selalu waspada dengan perkembangan teknologi untuk kerap melindungi dan memprotek anaknya agar bisa menjauhi konten-konten yang berbahu pornografi," pintanya. jir

Berita Terbaru

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Terinspirasi Kampung Malaka Jaya, Ketua Komisi A Dorong Ketahanan Pangan dari Kampung

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam upaya membangun ekosistem ketahanan pangan dari tingkat rumah tangga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Pastikan Pembelajaran Efektif, Pemkab Madiun Terus Evaluasi Sekolah Rakyat

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan proses belajar dan mengajar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…