Ganggu Estetika Kota, Wali Kota Kediri Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/06/2025). Untuk tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis dan ditengarai ganggu estetika kota langsung dilakukan pencabutan.

"Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kita lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis," ujarnya.

Mbak Wali mengungkapkan diharapkan dengan adanya pencabutan tiang ini akan memperindah lingkungan khususnya di Jalan Brawijaya. Sebab dapat dilihat banyak sekali kabel dan tiang yang tidak tertata rapi. Maka dari itu Pemerintah Kota Kediri melakukan penataan, dimana yang tidak memiliki rekomendasi teknis dilakukan pencabutan. "Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak mengganggu pengguna jalan," ungkapnya.

Wali kota termuda ini juga memberikan arahan agar penataan tiang dan kabel ini diperluas di ruas jalan lain. Dinas PUPR harus segera melakukan evaluasi mana saja yang sudah memiliki rekomendasi teknis dan mana saja yang tidak memiliki. Sehingga nantinya yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini harus segera ditindak. "Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu," pungkasnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Yono Heryadi menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Dinas PUPR selaku dinas yang memiliki kepentingan dan diberi amanah untuk mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan perubahannya di Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang jalan. Memang dimungkinkan jalan ini dimanfaatkan untuk beberapa aspek. Salah satunya utilitas terkait dengan seluler ini. Karena Perda belum mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan jalan terkait utilitas lalu dilakukan analisis. Dibatasi satu titik ada empat tiang. "Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika ya kami memberikan. Namun dengan perkembangan yang sangat cepat ini akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan itu meskipun tidak ada mekanisme perizinannya kami menggunakan dasar undang-undang," imbuhnya.

Yono menjelaskan di Kota Kediri ada sekitar 13.000 tiang. Saat ini Dinas PUPR sedang menyisir mana saja yang memiliki dan tidak memiliki rekomendasi teknis. Untuk sementara ini Dinas PUPR memiliki kebijakan menghentikan pemberian rekomendasi teknis. Untuk provider diarahkan bergabung dengan yang telah memiliki rekomendasi teknis. Agar mengetahui keseluruhan berapa persen yang sudah memiliki rekomendasi teknis.

"Atas saran Mbak Wali di visi misi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan. Kita sudah mulai di Jalan Stasiun kita konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung," jelasnya. Can

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…