Ganggu Estetika Kota, Wali Kota Kediri Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meninjau penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/06/2025). Untuk tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis dan ditengarai ganggu estetika kota langsung dilakukan pencabutan.

"Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kita lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis," ujarnya.

Mbak Wali mengungkapkan diharapkan dengan adanya pencabutan tiang ini akan memperindah lingkungan khususnya di Jalan Brawijaya. Sebab dapat dilihat banyak sekali kabel dan tiang yang tidak tertata rapi. Maka dari itu Pemerintah Kota Kediri melakukan penataan, dimana yang tidak memiliki rekomendasi teknis dilakukan pencabutan. "Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak mengganggu pengguna jalan," ungkapnya.

Wali kota termuda ini juga memberikan arahan agar penataan tiang dan kabel ini diperluas di ruas jalan lain. Dinas PUPR harus segera melakukan evaluasi mana saja yang sudah memiliki rekomendasi teknis dan mana saja yang tidak memiliki. Sehingga nantinya yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini harus segera ditindak. "Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu," pungkasnya.

Plt Kepala Dinas PUPR Yono Heryadi menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Dinas PUPR selaku dinas yang memiliki kepentingan dan diberi amanah untuk mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 dan perubahannya di Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang jalan. Memang dimungkinkan jalan ini dimanfaatkan untuk beberapa aspek. Salah satunya utilitas terkait dengan seluler ini. Karena Perda belum mengatur bagaimana mekanisme pemanfaatan jalan terkait utilitas lalu dilakukan analisis. Dibatasi satu titik ada empat tiang. "Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika ya kami memberikan. Namun dengan perkembangan yang sangat cepat ini akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan itu meskipun tidak ada mekanisme perizinannya kami menggunakan dasar undang-undang," imbuhnya.

Yono menjelaskan di Kota Kediri ada sekitar 13.000 tiang. Saat ini Dinas PUPR sedang menyisir mana saja yang memiliki dan tidak memiliki rekomendasi teknis. Untuk sementara ini Dinas PUPR memiliki kebijakan menghentikan pemberian rekomendasi teknis. Untuk provider diarahkan bergabung dengan yang telah memiliki rekomendasi teknis. Agar mengetahui keseluruhan berapa persen yang sudah memiliki rekomendasi teknis.

"Atas saran Mbak Wali di visi misi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan. Kita sudah mulai di Jalan Stasiun kita konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung," jelasnya. Can

Berita Terbaru

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Perkuat Sistem Listrik Tuban, PLN UIT JBM Rekonduktoring SUTT 150 kV Disiapkan Dukung Pertumbuhan Industri

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 19:41 WIB

SurabayaPagi, Tuban – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat sistem transmisi listrik di Kabupaten Tuban, Jawa T…

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Optimalkan Zakat Dorong Penguatan Unit Pengumpulan Zakat Tingkat Pemdes dan Kelurahan

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI com. Sidoarjo - Demi mewujudkan optimalisasi penerimaan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) perlu sinergi antara pemerintah daerah, Badan Amil Zakat…

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah K…

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …