SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Insiden penganiayaan yang dialami seorang kurir COD oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang, ZA alias Ayik, menjadi sorotan publik. Tak hanya menjadi perbincangan di media sosial, kasus ini turut mendapat perhatian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.
Dalam kunjungannya ke Balai Kota Surabaya pada Kamis (3/7/2025), Rini merespons kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan ASN bisa berujung pada sanksi indisipliner. “Saya baru dengar, belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner,” ujar Rini.
Namun demikian, Rini mengingatkan bahwa proses penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terlibat pelanggaran hukum tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Harus ada tahapan prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ya kan nanti ada Undang-Undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (dicopot) enggak, harus diproses dulu dong,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari keluhan istri ZA yang merasa isi paket handphone yang diantarkan oleh kurir, Irwan Siskiyanto (27), tidak sesuai pesanan. Meski Irwan telah menjelaskan bahwa pengembalian barang bisa dilakukan lewat prosedur aplikasi, istri ZA tetap memanggil suaminya. Setibanya di lokasi, ZA langsung meluapkan amarah dan melakukan kekerasan terhadap Irwan.
Rekaman video kejadian yang viral memperlihatkan tindakan kekerasan ZA kepada Irwan, termasuk mencekik dan memiting korban. Akibatnya, Irwan mengalami nyeri di bagian leher dan kesulitan menelan. Tak terima, ia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pamekasan. Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (2/7), ZA diamankan oleh petugas di rumahnya.
Saat ini, proses hukum terhadap ZA masih berjalan. Di sisi lain, Kementerian PAN-RB memastikan akan memantau perkembangan kasus ini, terutama dari aspek kedisiplinan dan kepegawaian ASN. Ad
Editor : Moch Ilham