SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam pandangan akal sehat saya, kasus Dahlan Iskan, saya menyebut, peristiwa adu kekuatan. Dahlan, public figure yang pernah menjadi Direktur utama Jawa Pos. Kini, Dahlan Iskan, malah menggugat Jawa Pos, di Pengadilan Negeri Surabaya. Membaca materi gugatanya, saya menilai bermotif ekonomi.
Saat gugatannya masih berproses, Dahlan Iskan jadi Tersangka bersama Nani Widjaya, yang juga mantan pimpinan Jawa Pos, era sebelum pengambil alihan perusahaan oleh PT Grafiti, tahun 2016.
Perkara Dahlan Iskan dan Nani Widjaya, ditangani Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Mantan bos Jawa Pos ini Dahlan Iskan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset dan TPPU, sejak Senin (7/7).
Surat penetapannya sebagai tersangka sejak Senin sudah beredar di media sosial. Lho? Opini publik dulu dari proses pidana dan perdata.
Ya! Surat pemberitahuan pengembangan penyidikan ke-8 (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025, menyebutkan Dahlan Iskan dan Nani Widjaya, telah ditetapkan tersangka Pasal 372 jo 378, jo Pasal 55 KUHP. Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.
Secara rinci, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. Pasal pasal ini menurut kelaziman, tersangkanya bisa ditahan. Pasal 263 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
***
Saat Surat pemberitahuan pengembangan penyidikan ke-8 atau dikenal SP2HP, ditulis tertanggal 7 Juli 2025. SP2HP ini telah beredar luas di media sosial dan TikTok. Tempo.com, paling awal mempublikasikan melalui onlinenya.
Dahlan Iskan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukumnya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (7/7/2025), seperti ditulis Tribunnews. Pertanyaannya apa ada yang aneh dari sebaran SP2HP itu?
Secara normatif tidak ada! Sebab surat tersebut ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang disebut pelapor Dahlan Iskan ke Polda Jatim.
Dahlan langsung menyinggung dugaan pelaporan itu dilakukan oleh pihak internal manajemen Jawa Pos. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ucapnya singkat. Ia kemudian menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Kini, Dahlan Iskan telah jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan , dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Atas peredaran surat SP2HP Polda Jatim ke Medsos dan TikTok, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media. Ia menduga langkah tersebut berkaitan dengan upaya hukum perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.
Nah, mulai ada kecurigaan motif peredaran penetapan Dahlan Iskan secara luas di media. Salahkah?
***
Menurut catatan jurnalistik saya, ini konflik antara sesama orang pers. Tentu kedua pihak sama sama tahu cara menjatuhkan atau memojokan lawan "perseteruan". Dengan cara apa? Opini publik!
Ya? Saya pelajari, dalam persaingan apa pun, memang ada cara menjatuhkan atau memojokkan lawan dengan membentuk opini publik.
Dahlan, senior saya di pers pasti tahu strategi komunikasi. Salah satunya bertujuan untuk merusak reputasi atau citra seseorang. Dahlan maupun pihak Jawa Pos, tahu benar opini publik suatu cara mempengaruhi persepsi masyarakat melalui penyebaran informasi yang negatif atau bias. Taktik ini dalam politik praktis biasa disebut kampanye hitam atau kampanye negatif untuk mencapai suatu tujuan.
"Apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (8/7/2025).
Menurut Johannes, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun terkait status hukum Dahlan Iskan, meski informasi penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan mengapa pihak kuasa hukum justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu dari otoritas penegak hukum.
"Kalau benar klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan karena tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak yang secara langsung terkait. Yang terjadi justru kabar tersebut lebih dulu beredar di media,” ujarnya bernada tanya.
Secara normatif yang saya pahami, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) juga diberikan kepada tersangka, selain kepada pelapor atau korban. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan. Ditunggu!
***
Adu kekuatan antara Dahlan Iskan vs Jawa Pos (plus Tempo), menurut akal sehat saya, tidak akan berlangsung polos polosan.
Menurut akal sehat saya pasti melibatkan strategi. Apalagi motif konflik ini ekonomi. Dahlan menuntut uang sebesar Rp 54,5 miliar. Uang ini dilukiskan Dahlan Iskan, sebagai utang Jawa Pos padanya.
Strategi apa yang digunakan Dahlan Iskan maupun Jawa Pos? Saya pun sebagai pihak luar, tidak tahu.
Tapi berdasarkan referensi, strategi orang berperkara yang menyankut kasus besar, biasanya menyertakan uang, jaringan atau power, opini publik hingga pengatur taktik. Bahkan ada yang menggerakan massa untuk demo.
***
Sebagai wartawan investigasi yang pernah menangani beberapa proyek hukum, umumnya klien siapkan dana. Ya untuk sebar sana-sini, termasuk 86 polisi, jaksa dan hakim. Maklum, beberapa pihak ada yang menyebut penanganan kasus sekarang bak sebuah industri. Disana ada kegiatan ekonomi. Apakah Dahlan Iskan tahu praktik semacam ini?. Dahlan yang saya tahu punya hoping hoping pengusaha dan pedagang China, pasti tahu pergulatan uang dalam suatu perkara? Apakah dalam kasusnya, Dahlan akan keluarkan uang? Walahualam.
Dari beberapa senior wartawan yang pernah jadi pengurus PWI Jatim era kepempinan Dahlan, mereka punya kesan, Dahlan relatif "bersih". Dahlan anti amplop. Apa Dahlan tak pernah mengamplopi dalam suatu urusan, saya tak pernah mendengar.
Terkait power atau jaringan, sebagai mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, secara konseptual, ia pasti punya. Apakah saat melawan Jawa Pos, power Dahlan Iskan, masih bertaji? Wallahualam bishawab, Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
Beda dengan Jawa Pos yang dilawan Dahlan Iskan sekarang. Uang dan power tidak diragukan. Apalagi Grafitti, pengelola Jawa Pos sekarang masih disegani politisi hingga tingkat nasional. Disana, ada majalah Tempo dan Tempo online. Beda dengan Dahlan Iskan, yang telah berhentikan mencetak korannya berformat semi tabloid yakni “Disway".
Terkait opini publik, dalam kasus Dahlan, Jawa Pos, saat ini berhasil menggoalkan rilisnya untuk di muat di berbagai media, khususnya media sosial.
Kalkulasi saya, dalam kasus gugatan perdata Dahlan, secara umum, gugatannya mudah dimentahkan sejak tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Makkum, dalam gugatan perdata, pembuktiannya terkait kebenaran dalil-dalil yang mereka ajukan di depan pengadilan. Pembuktian ini bertujuan untuk meyakinkan hakim mengenai fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan atau pembelaan. Dalam hukum acara perdata, terdapat lima alat bukti yang diakui, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Dan dalam praktik ada putusan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena adanya cacat formil , trik halus umumnya hakim menolak gugatan. Putusan ini bukan karena materi gugatan yang salah.
Berbeda dengan peningkatan status saksi Dahlan Iskan menjadi tersangka. Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Maklum, gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan untuk kejelasan perkara.
Nah, Dahlan Iskan sebagai terlapor tidak diikutkan. Logikanya, ia bisa komplain minta dilaksanakan gelar perkara khusus ataukah Dahlan Iskan dan Nani Widjaya, langsung dilakukan penahanan. Kita tunggu siapa yang menang dalam adu kekuatan ini.
***
Adu kekuatan dalam suatu kasus, umumnya didukung lobi lobi ke pejabat kepolisian di daerah dan pusat. Termasuk dengan penguasa. Catatan jurnalistik saya menyebut Dahlan Iskan ini tokoh pers yang bernyali. Saat masih menjadi Menteri BUMN, ia berani berdebat menghadapi politisi di Senayan. Itu dulu, saat ia dekat dengan SBY, yang memiliki kekuasaan RI-1. Sejak era Jokowi, Dahlan tidak dapat cantolan menjabat di pemerintahan. Bahkan era pemerintahan Presiden Prabowo, nama Dahlan Iskan, seperti tenggelam. Misalnya untuk urusan Ketua Dewan Pers pun, namanya terpinggirkan. Justru yang muncul adalah seorang akademisi, Komaruddin Hidayat. Ia mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Komaruddin Hidayat, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 menggantikan Ninik Rahayu.
Jauh hari sebelum pemilihan Ketua Dewan Pers, Dahlan Iskan menyatakan kesiapan untuk dicalonkan sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Summit Nasional Media Massa yang menjadi bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (8/2/2025). Apakah kekuatan Dahlan Iskan di lingkungan orang pers sudah surut. Walahualam . Saya dengar saat ramai rilis Dahlan Iskan ditersangkakan, ia sedang di Perth, ikuti rombongan Persebaya.
***
Beda dengan Jawa Pos sekarang yang berada dalam manajemen PT Grafitti Pers.
Menurut sebuah sumber, PT Grafiti Pers, adalah pemilik Tempo Media Group, yang membawahi beberapa media, termasuk majalah Tempo. PT Grafiti Pers, memiliki saham di Jawa Pos. Selain terkait dengan Yayasan Jaya Raya yang memiliki afiliasi dengan Grup Ciputra.
Struktur kepemilikan PT Grafiti Pers konon melibatkan beberapa pihak, termasuk karyawan dan pendiri Tempo, serta Yayasan Jaya Raya yang terafiliasi dengan Grup Ciputra.
PT Grafitti Pers membawahi majalah Tempo, yang pada 1971 didirikan enam orang wartawan. Mereka adalah Goenawan Mohamad, Harjoko Trisnadi, Fikri Jufri, Lukman Setiawan, Usamah, dan Christianto Wibisono, serta Eric Samola.
Tercatat, saat itu, Dahlan Iskan, masih menjadi koresponden Majalah Tempo, dari tahun 1976 hingga 1982. Setelah itu, ia melanjutkan karirnya di Jawa Pos dan kemudian menjadi Menteri BUMN.
Menurut Wikipedia, kekayaan Dahlan Iskan mencapai Rp 6 triliun.
Dikutip dari viva.co.id, pada tahun 2015, Dahlan sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Listrik di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero Tahun Anggaran 2011-2013. Namun, sangkaan tersebut tidak terbukti. Ia bebas dari tuduhan pada bulan Agustus 2015.
Setelah Dahlan Iskan tidak lagi menjadi Direktur Utama, terjadi pergantian kepemimpinan dan perubahan struktur organisasi di Jawa Pos. Hal ini memicu konflik internal dan akhirnya mendorong Dahlan Iskan untuk keluar dari manajemen Jawa Pos.
Setelah itu, Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos terkait perbuatan melawan hukum, terutama terkait dengan haknya atas dokumen perusahaan. Ia merasa tidak mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk menjalankan haknya sebagai pemegang saham.
Sebelum menggugat, menurut eks karyawan Jawa Pos, ada keretakan saat Dahlan memasukkan anaknya, Azrul Ananda, ke Jawa Pos di tahun 2000. Keputusan ini melahirkan ketegangan baru di jajaran redaksi. Pasalnya, Dahlan sendiri yang membuat aturan keluarga tidak boleh masuk ke Jawa Pos. Salah satu korban dari aturan ini adalah Husnun Djuraid, kakak Dhimam Abror. Ia terpaksa pindah dari posnya di Jawa Pos cabang Semarang. Ini supaya tidak ada konflik kepentingan.
Menurut akun remotivi.or.id, tanggal 12/07/2022, berjudul " Runtuhnya Imperium Jawa Pos"
ditulis Dhimam Abror melihat konflik antara GM dengan Dahlan sebagai perebutan kuasa penuh atas Jawa Pos.
Maklum, Jawa Pos merupakan lumbung penghasilan besar bagi para pemilik sahamnya, termasuk Dahlan dan GM. Perkiraan dividen para pemegang saham tiap tahunnya mencapai milyaran rupiah.
Mengutip data Media and Concentration in Indonesia, Jawa Pos pada 2012 menaungi 141 media surat kabar, 12 televisi, 1 radio, 2 majalah, 11 tabloid, 1 media daring, dan masih banyak lagi. Dengan jaringan seluas ini, tentunya angka omzet Jawa Pos bisa mencapai ratusan miliar.
Meski begitu, angka laba yang diraup Jawa Pos terus turun setiap tahunnya.
Pada tahun 2013, laba Jawa Pos berada di angka Rp686,56 miliar. Pendapatan ini terus turun hingga ke angka Rp520,40 miliar di tahun 2015 dan 2016. Penurunan paling tajam terjadi di tahun 2017. Setidaknya sampai Oktober 2017, pendapatan Jawa Pos, berkisar di angka Rp345,57 miliar dengan laba bersih diperkirakan sekitar Rp65 miliar.
Para jajaran direksi menuduh Azrul dan Dahlan sebagai penyebab turunnya omzet. Dahlan dituduh melakukan penyelewengan dana perusahaan untuk membeli Persebaya, membangun brand Deteksi Basketball League (DBL) dan PLTU Tenggarong.
Total dana perusahaan yang dikeluarkan hampir Rp1 triliun. Sementara itu, Azrul dianggap bertanggung jawab keputusan bisnisnya dianggap kurang tepat.
Karena alasan tersebut, Dahlan didesak mundur dari kursi direksi. Namun, alasan tadi disangsikan oleh Arif Afandi, mantan Pemred Jawa Pos. Menurutnya, tak mungkin pendapatan Jawa Pos berkurang mengingat readership Jawa Pos yang masih bagus.
Arif juga menambahkan total aset Jawa Pos mencapai Rp8,4 triliun
Hal ini dibuktikan oleh data AC Nielsen yang menunjukkan readership Jawa Pos secara nasional pada rentang 2016-2018 lebih stabil dibandingkan Kompas. Pembaca koran Jawa Pos berada di kisaran 880-986 ribu. Di sisi lain, readership Kompas justru semakin menurun: pada kuartal-III 2016 mencapai 1.006.000, tapi turun ke 440 ribu pada kuartal-II 2018.
Mundurnya Dahlan dari posisi direktur membuat imperium Jawa Pos runtuh pelan-pelan. Dhimam Abror menyebut isu ini sebagai “balkanisasi”, perumpamaan yang acap digunakan untuk menggambarkan perpecahan sebuah negara menjadi negara-negara baru. Ia mengibaratkan aset-aset media massa Jawa Pos di luar daerah Jawa, bak rampasan perang yang saling diperebutkan.
Selain itu, Dahlan juga mengandalkan jaringan perkoncoannya. Konco alias teman-temannya inilah yang nantinya memimpin perusahaan yang baru diakuisisi: Rida K. Liamsi di Riau Pos, Zainal Muttaqin di Kaltim Post, Alwi Hamu di Fajar, dan Suparno di Sumatera Ekspres. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyelarasan visi.
Jaringan ini dianggap mengaburkan status kepemilikan Jawa Pos atas media-media tersebut. Contohnya, Sumatera Ekspres yang ternyata tak punya hubungan kepemilikan saham dengan Jawa Pos. Masuknya mereka ke grup Jawa Pos semata karena kedekatan Dahlan dengan Suparno dan PT WSM, pemilik saham resmi Sumatera Ekspres.
Mantan Pemred Jawa Pos, Arif Afandi juga sependapat soal gaya bisnis Dahlan. Menurutnya, Dahlan melakukan itu karena sebetulnya tidak semua rencana pengembangan bisnis mendapat persetujuan dari pemegang saham yang berimbas pada sedikitnya sokongan modal. Padahal, visi Dahlan adalah setiap daerah punya media lokal sendiri supaya mereka punya perspektif sendiri.
Kini, publik tahu, Dahlan Iskan sedang berkonflik dengan PT Jawa Pos. Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Konflik ini juga melibatkan status hukum Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus tersebut.
Kasus ini masih berproses, baik perdata maupun pidana.
Kamis, Detik.com, memberitakan, Johanes Dipa Widjaja, pengacara Dahlan Iskan, akan lapor ke Dewan Pers. Konon terlapornya Tempo.com. Sedangkan pihak Jawa Pos, pelapor Dahlan Iskan, belum bereaksi. Juga Humas Polda Jatim belum bersedia menjelaskan penetapan Dahlan sebagai tersangka pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan.
Siapa yang kuat diantara Dahlan Iskan dan Jawa Pos? Mari kita tunggu episode lanjutannya. ([email protected])
Editor : Moch Ilham