Pasca Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dengan Daerah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hujan protes mewarnai rapat Komisi III DPR dengan MK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam. Pihak MK hanya dihadiri oleh Heru Setiawan selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Tak ada satu pun hakim Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah terus memantik suara protes dari DPR. Legislator di Senayan kini merasa kerja mereka sebagai pembuat Undang-Undang telah dilangkahi oleh sembilan hakim MK.
MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Dia menyoroti putusan MK terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.
"Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada," kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.
Hasbiallah menyinggung proses pembuatan undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Dia mengatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.
"Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini," ucapnya.
Protes juga dating dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat. Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.
"Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat," kata Rudianto.
Rudianto juga menyinggung proses pembuatan undang-undang di DPR yang membutuhkan waktu. Jika sering ada putusan MK yang bertentangan, bisa jadi masalah.
MK diingatkan tak Lampaui Kewenangannya
"Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita, nah ini deadlock jadinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III, Andi Muzakir dari Fraksi Demokrat, berpesan agar MK konsisten dalam ambil keputusan. Jangan sampai setiap keputusan yang diambil MK selalu berubah dari yang sebelumnya.
"Konsisten dalam mengambil keputusan, jangan setiap periode berubah lagi putusannya, jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan, tahun ini serempak berikutnya dipisah, tidak ada konsistensi, mau dibawa kemana negara itu, mungkin itu untuk Mahkamah Konstitusi," kata Andi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji.
Hal ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ia menyampaikan kritik itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).
"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," kata Dede dalam rapat di DPR, Rabu (9/7). n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham