Orang Terkaya ke-88 Dunia, Dibidik Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Turut Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Bareng Pejabat Pertamina. Rugikan Negara Rp 285 triliun 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid, sebagai salah satu tersangka baru dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya.

Penetapan status tersangka Riza Chalid, dilakukan setelah tiga kali pemanggilan Riza Chalid tak kunjung datang ke Kejaksaan Agung.

Kekayaan Riza Chalid disebut-sebut mencapai US$ 415 juta. Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.

Dalam pengumuman kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riza Chalid dikabarkan tidak berada di Indonesia.

 

Saudagar Minyak Riza Chalid

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza kini menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu menjadi tersangka.

Riza, sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Selain Riza, ada delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Riza Chalid, ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar ia bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Nuaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Riza dan mereka semua itu menyepakat kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

 

Penyewaan Terminal BBM Merak

Qohar menerangkan kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Nama Riza Chalid tak asing di bisnis minyak mentah. Mengutip Antara, Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis mulai perkebunan sawit hingga perdagangan minyak dan gas.

Sosok yang mendapatkan julukan "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" itu lahir pada tahun 1960. Dia aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada tahun 1985, ia menikah dengan Roestriana Adrianti atau yang akrab disapa Uchu Riza.

Lantaran dominasi Riza Chalid dalam dunia impor minyak, dia memang kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura. Bisnis minyak yang dijalani selama ini ditaksir meraih US$ 30 miliar per tahun.

 

Kerugian Negara Capai Rp 285 triliun

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar , mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Total kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Selain menetapkan status tersangka pada Riza Chalid, Kejaksaan Agung juga menyatakan saudagar minyak itu sebegai BO alias Beneficiary Owner atau pengendali utama sekaligus penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kedua perusahaan tersebut dijalankan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang sudah dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep- Advokat sekaligus pelapor penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kab. Sumenep, H. Mohammad Siddik mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep …

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Kejar Target Puskesmas Sidoarjo Gencarkan Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan, Puskesmas Sidoarjo gencar menyelenggarakan kegiatan Cek…

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Kasus HIV AIDS Kecamatan Sidoarjo Tembus 548 Penderita

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dari 18 kecamatan dengan angka kasus penderita HIV/AIDS tertinggi…

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…