Tanda Tangan Dipalsukan di Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Konsultan Lapor Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi tandatangan palsu.
Ilustrasi tandatangan palsu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Al Ibrohimi Manyar oleh Kejaksaan Negeri Gresik membuat gusar seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya. Pasalnya, nama sang pengusaha ikut disebut-sebut dalam pusaran kasus proyek fiktif tersebut.

Adalah Firullah Sandy Octanova (49) selaku Direktur CV Firda Konsultan disebutkan telah melaksanakan pengawasan terhadap proyek pembangunan Asrama Santri di Ponpes Al Ibrohimi yang dibiayai Rp400 juta dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019.

Sandy, demikian panggilan akrab konsultan asal Surabaya itu, disebut telah menandatangani sejumlah surat penting dalam dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah kepada Pemprov Jatim yang dibuat oleh Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2 Maret 2020.

Munculnya nama perusahaan, nama dirinya dan tanda tangannya dalam dokumen LPj tersebut suka atau tidak suka Sandy ikut terseret dalam kasus korupsi dana hibah yang kini disidik Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik.

"Saya benar-benar terkejut ketika menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejari Gresik terkait kasus dugaan korupsi. Karena selama ini saya tidak pernah mengerjakan proyek apapun di Gresik, termasuk proyek yang dibiayai dari dana hibah," ujar Sandy saat ditemui sejumlah awak media di Gresik, Sabtu (12/7/2025).

Dalam pemeriksaan, Sandy mengaku kepada penyidik Kejari Gresik bila dirinya tidak tahu menahu mengenai adanya pengerjaan asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik yang didanai hibah APBD Pemprov Jatim 2019.

"Jangankan proyek asrama santri, pondoknya saja saya nggak tahu lokasinya. Jadi perusahaan saya dicatut sebagai konsultan pada proyek asrama santri. Tanda tangan saya dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat pihak yayasan Al Ibrohimi semua dipalsukan," ungkapnya serius.

Akibat dari pencatutan nama dan perusahaannya, Sandy kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

"Saya sudah mendatangani Polres Gresik untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan saya dalam dokumen LPj dana hibah yang dibuat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik," ucapnya.

Laporan Sandy terregistrasi dengan nomor STTLPM/558/Satreskrim/VII/2025/SPKT/Polres Gresik tanggal 4 Juli 2025.

Lalu siap yang dilaporkan Sandy sebagai pelaku atas pemalsuan tanda tangannya? "Ya, siapa saja. Biar polisi saja yang menyelidikinya," katanya.

Menurut Sandy, sebenarnya pada awal dia memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pekan pertama bulan Ramadhan lalu belum ada niat untuk melaporkan pihak-pihak yang memalsukan tanda tangannya dalam dokumen surat yang ditunjukkan penyidik pidsus.

Namun setelah pihak Kejari Gresik semakin mendalami dan kemudian menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka Sandy pun mulai menyikapinya dengan membuat laporan ke polisi.

"Saya sudah dipanggil kedua kalinya sebagai saksi, dan diberitahu penyidik jika kasus ini sudah naik ke penyidikan," tukasnya.

Dalam pemeriksaan, Sandy mengaku telah dikonfrontir dengan beberapa orang seputar pemalsuan tanda tangannya di dokumen LPj dana hibah yayasan yang menaungi Ponpes Al Ibrohimi.

"Di kantor kejaksaan saya telah dipertemukan dengan dua orang yang mengetahui pembuatan LPj ke pemprov. Seorang di antaranya mengaku telah menggunakan nama perusahaan saya. Saat kali pertama bertemu dia langsung meminta maaf kepada saya," aku Sandy sembari menyebut dua nama yang diingatnya saat agenda konfrontir di ruang kerja Kasipidsus Kejari Gresik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Kejari Gresik telah menaikkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Rp400 juta yang dikucurkan ke Ponpes Al Ibrohimi ke tingkat penyidikan.

Meski begitu pihak kejaksaan belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang menjadi atensi publik Gresik tersebut.

"Kami tidak ingin gegabah mengumumkan dulu siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mohon bersabar saja karena penetapan tersangkanya tidak butuh waktu terlalu lama," ungkap Kajari Gresik Nana Riana saat ditemui di ruang kerjanya pada awal pekan lalu.

Belum ditetapkannya tersangka dalam perkara korupsi dana hibah sebesar Rp400 juta dari APBD Pemprov Jatim 2019 ini, lanjut Kajari Nana, hanyalah terkait prosedural penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor resmi.

"Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP yang telah kami minta untuk menghitung kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Setelah itu baru kami tetapkan para tersangka," terang Nana yang sebentar lagi akan mengemban tugas baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Kalsel di Banjarmasin. did

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…