Sengketa Hukum PT Jawa Pos VS Dahlan-Nany Wijaya, Makin Terbuka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa hukum antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, mulai terbuka. Kedua pihak mulai buka bukaan. Kini melibatkan beberapa lawyer. Dari isu yang berkembang, sengketa ini telah menjadi konsumsi publik. Maklum   Dahlan Iskan, publik figure. Nany Wijaya, wartawati yang pernah digunjingkan punya kedekatan dengan Dahlan Iskan.

Sebagai wartawan muda yang yuniornya Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, saya tertarik ikuti sengketa ini karena Konflik sengketa atau perselisihan ini menyangkut materi di PT Jawa Pos, saat Dahlan memimpin dan saat Dahlan, keluar. Saya pelajari dari data kedua pihak , ternyata pihak-pihak yang bersengketa memiliki tujuan atau kepentingan yang saling bertentangan. Asalnya, dari perebutan sumber daya, kekuasaan, atau posisi di PT Jawa Pos dan aset.

Sengketa ini saya pelajari muncul karena ada perbedaan penafsiran terhadap suatu fakta, aturan, dan data yang terkait dengan objek sengketa, aset PT Jawa Pos.

Ini sengketa horizontal. Sengketa antara individu dan institusi. Tampaknya, posisi kedua pihak  setara.

Saya pantau penyelesaian sengketa ini akan bergulir melalui jalur hukum formal di pengadilan atau yang dikenal proses Litigasi. Peluang mediasi belum tampak, para pihak hadirkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Prit! Silakan bersengketa dengan segala dayanya. Ya. Sama sama orang pers.

 

***

 

Pihak Jawa Pos, mulai memperlihatkan taringnya. Senin malam lalu (14/7) mengadakan konferensi pers  menyampaikan kronologi versinya terkait terjadinya sengketa.

Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyebutkan pelaporan itu dilakukan kliennya pada 13 September 2024. Sehingga terhitung sudah 10 bulan sebelum keluar kabar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tentunya berkepentingan Jawa Pos untuk meng-clear-kan berita-berita agar tidak terjadi salah tafsir tentunya," tutur Tonic dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

Dia berharap klarifikasi ini membuat semua pihak memahami duduk perkara sehingga tak terjadi salah paham.

Tim kuasa hukum Jawa Pos lainnya, Daniel Tangkau, menambahkan, perkara itu bermula saat PT Jawa Pos hendak menertibkan administrasi terkait aset-aset perusahaan. Sebab, sejumlah aset, menurut dia, masih atas nama para mantan direksinya.

Dia mengaku telah melakukan sejumlah upaya, tapi tak berujung semestinya sehingga akhirnya terpaksa ditempuh suatu upaya hukum.

"Laporan ini adalah menyangkut dugaan penyimpangan terkait PT Dharma Nyata Pers, atau yang kita kenal dengan Tabloid Nyata, adalah sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos yang telah berdiri sejak tahun 1991 dan secara hukum serta finansial terafiliasi langsung dengan perusahaan induk PT Jawa Pos," ungkap Daniel.

Menurut dia, sejak awal kerja sama pendirian PT Dharma Nyata Pers (DNP) telah tercatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Bahkan Nany Widjaja di dalam berbagai rapat dan dokumen hukum seperti akta autentik dan lainnya, menyatakan bahwa saham di PT Dharma Nyata Pers mutlak milik Jawa Pos.

Namun, sekitar 2017, timbul persoalan kala Nany diberhentikan dari holding PT Jawa Pos. PT DNP ini lantas diduga diakui sebagai milik yang Nany secara pribadi dan menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan posisi Jawa Pos di PT DNP.

"Kemudian juga diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos," terang Daniel.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya PT Dharma Nyata Pers rutin memberikan dividen kepada Jawa Pos. Fakta kunci dalam perkara itu pun terungkap dengan adanya dokumen-dokumen yang diberikan oleh Jawa Pos, yaitu pertama, puluhan dokumen perseroan dan akta autentik yang ditandatangani oleh Nany Widjaja dan Dahlan Iskan.

"Yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos. Kedua, keadaan-keadaan faktual tentang PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos yang sulit dipungkiri. Satu, adanya logo Jawa Pos Group dalam berbagai persuratan, kop surat DNP atau kita kenal tadi Tabloid Nyata," tutur Daniel.

"Jawa Pos juga menempatkan direksi-direksi Jawa Pos sebagai komisaris utama di DNP. Jadi korelasi-korelasi inilah yang menjadi sebuah keadaan-keadaan faktual tentang posisi DNP sebagai anak perusahaan, dan masih banyak lainnya yang mana seluruh bukti-bukti ini telah diserahkan oleh Jawa Pos kepada pihak kepolisian," seburnya.

Ditanya perihal kemungkinan keterlibatan Dahlan Iskan dalam perkara itu, pihak Jawa Pos enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebut laporan yang dilayangkannya ke polisi atas nama Nany dan kawan-kawan.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Jawa Pos ke pihak kepolisian itu tercatat atas nama NW dan kawan-kawan," ujar Tonic.

"Bahwa dalam proses penyidikan apakah itu akan berhenti sampai NW atau menyasar sampai ke 1, 2, 3, bahkan 10 orang, saya kira itu sangat terbuka ruang di situ, tergantung jejak dokumen yang ada," pungkasnya

 

***

 

Dahlan Iskan akhirnya buka suara. Ia menanggapi kabar statusnya jadi tersangka dalam sebuah kolom di Disway berjudul 'Jadi Tersangka' yang terbit Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam tulisan berjudul "Jadi Tersangka", yang tayang,

Rabu 09-07-2025,04:00 WIB Dahlan Iskan, mengawali tulisannya dengan menyebut

Nanda Aria, seorang wartawan Tirto.id, kirim WhatsApp (WA) ke saya Kamis kemarin. Saya lihat jam berapa WA itu: 10.12 WIB.

Dahlan menuturkan saat ia diperiksa sebagai saksi atas gugatan ke Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan Tabloid Nyata. Karena jadi saksi itu, Dahlan kemudian membutuhkan dokumen-dokumen untuk keperluan pemeriksaan di kepolisian namun dihalang-halangi Jawa Pos.

Karena hal itu, ia kemudian menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, ia juga merasa punya hak untuk mengambil dokumennya. Namun, ia tak menyangka dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos".

"Itu karena, seperti banyak yang bilang, 'Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos'. Rasanya pernah ada media yang sampai menulis seperti itu".

"Seluruh energi muda saya memang tumpah untuk Jawa Pos. Saya sempat bahagia ketika banyak yang mengakui bahwa sayalah yang membuat Jawa Pos dari perusahaan yang begitu kecil dan miskin menjadi raksasa media dengan kekayaan bertriliun-triliun rupiah".

Dahlan Iskan lantas menceritakan awal mula meninggalkan Jawa Pos saat mendapat panggilan menjadi Dirut PLN. Dahlan Iskan sebenarnya enggan menerima jabatan itu. Namun demi panggilan negara ia kemudian menerimanya.

"Sebagai dirut BUMN saya tidak boleh merangkap jabatan di swasta. Maka saya harus melepaskan jabatan dirut Jawa Pos. Tidak masalah. Toh di PLN saya tidak akan lama. Maksimum tiga tahun. Bisa kembali ke Jawa Pos lagi".

"Ternyata saya tidak pernah bisa kembali ke Jawa Pos. Pemegang saham mayoritas yang selama puluhan tahun hanya mengawasi dari jauh sudah menjadi sangat berkuasa di Jawa Pos. Begitulah perusahaan. Apalagi sudah punya uang banyak".

Dalam tulisannya itu, Dahlan Iskan juga menyinggung soal Eric Samola. Ia menyebut bahwa dirinya sempat menduduki komisaris dan mendapat saham di Jawa Pos sebagai hadiah atas prestasinya.

"Saya sendiri mendapat saham di PT Jawa Pos sebagai hadiah atas prestasi saya itu. Itu karena Eric Samola, wakil pemegang saham mayoritas saat itu, tahu Jawa Pos sangat maju tanpa modal dari para pemegang saham. Tidak ada pemegang saham yang setor modal di awal kebangkitan Jawa Pos di tahun 1982 itu".

"Modal satu-satunya adalah utang: PT Grafiti Pers mengeluarkan uang untuk membeli Jawa Pos dari pemilik lama yang sudah berumur 90 tahun: The Chung Shen".

Dahlan lalu kembali menyinggung soal statusnya sebagai tersangka dan gugatannya di Jawa Pos karena kaitannya dengan pemeriksaannya sebagai saksi atas kepemilikan saham Tabloid Nyata. Namun ia enggan menceritakan untuk menghormati proses hukum.

"Jadi, siapa sebenarnya pemegang saham Nyata? Saya sedang menceritakannya ke polisi, sehingga tidak bisa saya uraikan di sini. Pemeriksaan belum selesai".

 

***

 

Saya pelajari bahan dari dua pihak, sengketa ini awalnya melibatkan pelanggaran hukum perdata. Ada dugaan perselisihan perjanjian atau kepemilikan. Dahlan Iskan, melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Maklum, perselisihan antara Dahlan vs PT Jawa Pos, mengenai hak, kewajiban, atau larangan dalam bidang keperdataan. Lalu ada laporan pidana ke Dahlan Iskan dan Nani Wijayam

Ini sengketa perdata yang kompleks. Lawyer-lawyernya mesti memerlukan pemahaman hukum yang baik. Kedua pihak bisa bertaruh melalui nasihat hukum ahli hukum dan pengacaranya.

Berdasarkan data yang saya gali, dapat disimpulkan ada hukum perdata dan pidananya. Ada perbedaan mendasar antara hukum perdata dan pidana. Bahwa  hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (bersifat privat). Sedangkan, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan (bersifat publik). Laporan dari PT Jawa Pos, menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak tahu progres penanganannya.

Hal yang saya simak, bila Tonic Tangkau, kuasa PT Jawa Pos, jeli kasus Perdata yang diajukan Dahlan Iskan bisa nerubah menjadi pidana susulan.

Terutama saat Tonic Tangkau, bisa menggali unsur-unsur pidana yang muncul pada perkara perdata yang diajukan Dahlan Iskan. Mengingat lada tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku. Dan perbuatan ini sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.

Juga ada kaidah hukum dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018. Dalam Yurisprudensi MA ini ditegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk ranah keperdataan. Kecuali jika perjanjian itu didasari dengan iktikad buruk atau iktikad tidak baik.

Sehingga, kesimpulan saya faktor yang bisa menyebabkan suatu kasus perdata menjadi kasus pidana yakni penipuan yaitu adanya iktikad buruk dalam perjanjian yang dibuat para pihak. Misal soal aset aset PT Jawa Pos yang tersebar di beberapa media yang pernah di klaim Jawa Pos grup.

Mahkamah Agung menjelaskan dalam yurisprudensi tersebut bahwa jika perjanjian dibuat dan didasari iktikad buruk atau tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan.

Ada  tindakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu yang dilakukan oleh terdakwa, maka perkara tersebut berubah menjadi perkara pidana.

Sengketa hukum ini sudah terbuka.

Ini proses litigasi yang bersifat terbuka untuk umum. Mesti transparan. Dan publik dapat hadir dan menyaksikan jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Saat ini, Kompolnas soroti dua surat penetapan status jurnalis senior Dahlan Iskan sebagai tersangka, yang tiba-tiba diubah dalam hitungan jam. Surat pertama menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama Jawa Pos Group Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Group Nanny Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atas laporan direksi Jawa Pos Group Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Namun tak lama berselang muncul surat dengan nomor dan tanggal sama tentang penetapan Nanny Widjaja sebagai tersangka, sedangkan nama Dahlan Iskan tidak ada lagi. Ini wilayah publik mengawal kasus Dahlan Iskan. ([email protected])

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…