Lhuk!, Ibu RT Dituntut Partai Buruh, Rekrut Beberapa PRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini masukan untuk emak emak atau ibu rumah (RT) tangga. Partai Buruh mengusulkan aturan klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Partai Buruh menegaskan PRT bukan merupakan seorang pembantu atau asisten yang harus mengerjakan semua pekerjaan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Jumisih dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jumisih mengatakan negara harus mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja.

"Dalam beberapa hal yang kami cermati lingkup-lingkup jenis pekerjaan yang nantinya bisa dituangkan di dalam UU PPRT, di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan yang memang kerja domestik, yaitu meliputi memasak, mencuci, dan menyetrika pakaian, membersihkan rumah membersihkan halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, kemudian menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah dan atau mengurus binatang peliharaan," ujar Jumisih.

 

Klasifikasi Jenis-jenis Pekerjaan

Jumisih mengatakan jenis-jenis pekerjaan itu tak dapat dilakukan oleh satu orang PRT. Namun, kata dia, harus ada beberapa PRT dalam satu rumah untuk mengerjakannya.

"Ada 9 jenis pekerjaan dan tentu saja itu tentu saja tidak bisa dikerjakan oleh satu pekerja rumah tangga. Tetapi bukan juga otomatis ada 9 pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jadi poinnya adalah klasifikasi jenis pekerjaan ini nanti bisa dituangkan di dalam perjanjian kerja secara tertulis di antara PRT dan pemberi kerja," sambungnya.

Selain itu, Jumisih mengusulkan adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT. Menurutnya, hal itu perlu untuk memberi perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja.

"PRT bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan apa saja yang perlu disepakati, dan kemudian hak apa saja yang harus didapat oleh PRT dan hasil pekerjaan apa saja yang layak diterima oleh pemberi kerja," jelasnya.

"Di dalam perjanjian kerja itu juga tertuang hak-hak PRT dan kewajiban PRT, dan hak-hak pemberi kerja dan kewajiban pemberi kerja," sambungnya.

 

RUU PPRT

Jumisih juga mengusulkan adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang dapat diakomodir dalam RUU PPRT. Dia menilai pekerja rumah tangga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait jaminan sosial itu dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga, apabila pekerja rumah tangga mengalami sakit, kecelakaan supaya terdaftar juga di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Jumisih.

"Ini jadi hal yang urgent untuk dituangkan di dalam perjanjian kerja, dan itu akan membuat produktivitas dari pekerja rumah tangga menjadi stabil," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…