Lhuk!, Ibu RT Dituntut Partai Buruh, Rekrut Beberapa PRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini masukan untuk emak emak atau ibu rumah (RT) tangga. Partai Buruh mengusulkan aturan klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Partai Buruh menegaskan PRT bukan merupakan seorang pembantu atau asisten yang harus mengerjakan semua pekerjaan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Jumisih dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jumisih mengatakan negara harus mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja.

"Dalam beberapa hal yang kami cermati lingkup-lingkup jenis pekerjaan yang nantinya bisa dituangkan di dalam UU PPRT, di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan yang memang kerja domestik, yaitu meliputi memasak, mencuci, dan menyetrika pakaian, membersihkan rumah membersihkan halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, kemudian menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah dan atau mengurus binatang peliharaan," ujar Jumisih.

 

Klasifikasi Jenis-jenis Pekerjaan

Jumisih mengatakan jenis-jenis pekerjaan itu tak dapat dilakukan oleh satu orang PRT. Namun, kata dia, harus ada beberapa PRT dalam satu rumah untuk mengerjakannya.

"Ada 9 jenis pekerjaan dan tentu saja itu tentu saja tidak bisa dikerjakan oleh satu pekerja rumah tangga. Tetapi bukan juga otomatis ada 9 pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jadi poinnya adalah klasifikasi jenis pekerjaan ini nanti bisa dituangkan di dalam perjanjian kerja secara tertulis di antara PRT dan pemberi kerja," sambungnya.

Selain itu, Jumisih mengusulkan adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT. Menurutnya, hal itu perlu untuk memberi perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja.

"PRT bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan apa saja yang perlu disepakati, dan kemudian hak apa saja yang harus didapat oleh PRT dan hasil pekerjaan apa saja yang layak diterima oleh pemberi kerja," jelasnya.

"Di dalam perjanjian kerja itu juga tertuang hak-hak PRT dan kewajiban PRT, dan hak-hak pemberi kerja dan kewajiban pemberi kerja," sambungnya.

 

RUU PPRT

Jumisih juga mengusulkan adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang dapat diakomodir dalam RUU PPRT. Dia menilai pekerja rumah tangga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait jaminan sosial itu dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga, apabila pekerja rumah tangga mengalami sakit, kecelakaan supaya terdaftar juga di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Jumisih.

"Ini jadi hal yang urgent untuk dituangkan di dalam perjanjian kerja, dan itu akan membuat produktivitas dari pekerja rumah tangga menjadi stabil," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…