Lhuk!, Ibu RT Dituntut Partai Buruh, Rekrut Beberapa PRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini masukan untuk emak emak atau ibu rumah (RT) tangga. Partai Buruh mengusulkan aturan klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Partai Buruh menegaskan PRT bukan merupakan seorang pembantu atau asisten yang harus mengerjakan semua pekerjaan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Jumisih dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jumisih mengatakan negara harus mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja.

"Dalam beberapa hal yang kami cermati lingkup-lingkup jenis pekerjaan yang nantinya bisa dituangkan di dalam UU PPRT, di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan yang memang kerja domestik, yaitu meliputi memasak, mencuci, dan menyetrika pakaian, membersihkan rumah membersihkan halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, kemudian menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah dan atau mengurus binatang peliharaan," ujar Jumisih.

 

Klasifikasi Jenis-jenis Pekerjaan

Jumisih mengatakan jenis-jenis pekerjaan itu tak dapat dilakukan oleh satu orang PRT. Namun, kata dia, harus ada beberapa PRT dalam satu rumah untuk mengerjakannya.

"Ada 9 jenis pekerjaan dan tentu saja itu tentu saja tidak bisa dikerjakan oleh satu pekerja rumah tangga. Tetapi bukan juga otomatis ada 9 pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jadi poinnya adalah klasifikasi jenis pekerjaan ini nanti bisa dituangkan di dalam perjanjian kerja secara tertulis di antara PRT dan pemberi kerja," sambungnya.

Selain itu, Jumisih mengusulkan adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT. Menurutnya, hal itu perlu untuk memberi perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja.

"PRT bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan apa saja yang perlu disepakati, dan kemudian hak apa saja yang harus didapat oleh PRT dan hasil pekerjaan apa saja yang layak diterima oleh pemberi kerja," jelasnya.

"Di dalam perjanjian kerja itu juga tertuang hak-hak PRT dan kewajiban PRT, dan hak-hak pemberi kerja dan kewajiban pemberi kerja," sambungnya.

 

RUU PPRT

Jumisih juga mengusulkan adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang dapat diakomodir dalam RUU PPRT. Dia menilai pekerja rumah tangga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait jaminan sosial itu dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga, apabila pekerja rumah tangga mengalami sakit, kecelakaan supaya terdaftar juga di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Jumisih.

"Ini jadi hal yang urgent untuk dituangkan di dalam perjanjian kerja, dan itu akan membuat produktivitas dari pekerja rumah tangga menjadi stabil," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…