Lhuk!, Ibu RT Dituntut Partai Buruh, Rekrut Beberapa PRT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini masukan untuk emak emak atau ibu rumah (RT) tangga. Partai Buruh mengusulkan aturan klasifikasi pekerja rumah tangga (PRT) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Partai Buruh menegaskan PRT bukan merupakan seorang pembantu atau asisten yang harus mengerjakan semua pekerjaan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Jumisih dalam RDPU bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Jumisih mengatakan negara harus mengakui keberadaan PRT sebagai pekerja.

"Dalam beberapa hal yang kami cermati lingkup-lingkup jenis pekerjaan yang nantinya bisa dituangkan di dalam UU PPRT, di antaranya adalah pekerjaan-pekerjaan yang memang kerja domestik, yaitu meliputi memasak, mencuci, dan menyetrika pakaian, membersihkan rumah membersihkan halaman atau kebun tempat tinggal pemberi kerja, merawat anak, kemudian menjaga orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, mengemudi, menjaga rumah dan atau mengurus binatang peliharaan," ujar Jumisih.

 

Klasifikasi Jenis-jenis Pekerjaan

Jumisih mengatakan jenis-jenis pekerjaan itu tak dapat dilakukan oleh satu orang PRT. Namun, kata dia, harus ada beberapa PRT dalam satu rumah untuk mengerjakannya.

"Ada 9 jenis pekerjaan dan tentu saja itu tentu saja tidak bisa dikerjakan oleh satu pekerja rumah tangga. Tetapi bukan juga otomatis ada 9 pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Jadi poinnya adalah klasifikasi jenis pekerjaan ini nanti bisa dituangkan di dalam perjanjian kerja secara tertulis di antara PRT dan pemberi kerja," sambungnya.

Selain itu, Jumisih mengusulkan adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT. Menurutnya, hal itu perlu untuk memberi perlindungan kepada PRT maupun pemberi kerja.

"PRT bisa bernegosiasi secara setara dengan pemberi kerja terkait dengan jenis pekerjaan apa saja yang perlu disepakati, dan kemudian hak apa saja yang harus didapat oleh PRT dan hasil pekerjaan apa saja yang layak diterima oleh pemberi kerja," jelasnya.

"Di dalam perjanjian kerja itu juga tertuang hak-hak PRT dan kewajiban PRT, dan hak-hak pemberi kerja dan kewajiban pemberi kerja," sambungnya.

 

RUU PPRT

Jumisih juga mengusulkan adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang dapat diakomodir dalam RUU PPRT. Dia menilai pekerja rumah tangga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait jaminan sosial itu dibutuhkan bagi pekerja rumah tangga, apabila pekerja rumah tangga mengalami sakit, kecelakaan supaya terdaftar juga di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Jumisih.

"Ini jadi hal yang urgent untuk dituangkan di dalam perjanjian kerja, dan itu akan membuat produktivitas dari pekerja rumah tangga menjadi stabil," sambungnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Menyusuri Lima Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pada 2026, lima ruas jalan di Kabupaten Lamongan dibangun melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah…

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Klunting, Senjata Ampuh PKK Tekan Stunting

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya penurunan stunting di Kabupaten Lamongan menunjukkan capaian positif. Prevalensi stunting yang mencapai 27,5 persen pada…

Gus Ipul Sebut Berbelanja di KDKMP Bisa Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Gus Ipul Sebut Berbelanja di KDKMP Bisa Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Kamis, 15 Okt 2026 18:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) merupakan program nasional, yang dirancang selain sebagai pilar utama pembangun desa,…

Serumpun Dengan Reog Ponorogo, Barongan Blora Ingin Menyusul ke UNESCO

Serumpun Dengan Reog Ponorogo, Barongan Blora Ingin Menyusul ke UNESCO

Kamis, 15 Okt 2026 18:16 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggandeng Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, untuk mendorong kesenian Barongan B…

INVESTOR KOMITMEN WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN DUKUNG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH

INVESTOR KOMITMEN WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN DUKUNG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH

Kamis, 15 Okt 2026 18:09 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kehadiran investasi swasta di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan geliat positif yang diyakini mampu menjadi motor penggerak p…

5 Kebutuhan Modal Kerja Mendesak yang Terbantu Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan

5 Kebutuhan Modal Kerja Mendesak yang Terbantu Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan

Kamis, 15 Okt 2026 17:55 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Modal kerja adalah dana yang menjaga operasional harian usaha tetap berjalan, mulai dari stok, bahan baku, sampai biaya operasional. Dalam…