Sore Tadi, Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara

author Jaka Sutrisna

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Divonis hukuman 4,5 Tahun Penjara. (antara foto)
Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Divonis hukuman 4,5 Tahun Penjara. (antara foto)

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tom Lembong yang dituntut 7 tahun hukuman penjara, Jumat sore tadi divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat tadi (18/7). Dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta melanggar aturan. Namun, izin impor itu tetap diberikan.

Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menyatakan pemberian izin impor ke delapan perusahaan gula rafinasi swasta telah dilaporkan ke Tom Lembong.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

Dihadiri Anies, Refly, Rocky dan Saut
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Selain Anies, hadir juga pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung, serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Mereka duduk di baris depan kursi pengunjung.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas Putusan Lebih 1.000 Halaman
Berkas putusan Tom berjumlah lebih dari 1.000 halaman. "Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim meminta Tom mendengarkan putusan tersebut. Hakim menyatakan hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ujar hakim. erk/jk/rmc

Berita Terbaru

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban sekaligus penataan kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Senin…

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…