Hasto Masih Anggap Tuntutannya, "Order Kekuatan" di Luar KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasto anggap tuntutan jaksa dianggap sebagai ada order kekuatan di luar proses hukum KPK.
Hasto anggap tuntutan jaksa dianggap sebagai ada order kekuatan di luar proses hukum KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hingga Jumat (18/7) masih berteriak  tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan "order kekuatan " di luar jaksa KPK . Hasto mengatakan pengaruh kekuatan di luar KPK sudah terjadi sejak lama.

Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.

Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.

"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujar  Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, yakni sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto Kristiyanto

Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.

Jaksa menyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang

Selain Edy. Juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Polres Blitar Kota Sukses Gelar Bhayangkara Run 2026

Perkuat Sinergi Lewat Olahraga, Polres Blitar Kota Sukses Gelar Bhayangkara Run 2026

Senin, 29 Jun 2026 11:06 WIB

Senin, 29 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Ribuan peserta dari berbagai daerah mengikuti Bhayangkara Run 2026 yang diselenggarakan Polres Blitar Kota dalam rangka memperingati …

Kajian Pemkot Madiun soal TPA Winongo Bertabrakan dengan Instruksi KLH

Kajian Pemkot Madiun soal TPA Winongo Bertabrakan dengan Instruksi KLH

Senin, 29 Jun 2026 10:55 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap fakta baru terkait pengelolaan sampah di TPA Wi…

Lewat Satu Data Kesehatan, Pemkot Surabaya Integrasikan 69 Rumah Sakit

Lewat Satu Data Kesehatan, Pemkot Surabaya Integrasikan 69 Rumah Sakit

Senin, 29 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memiliki data yang sama antara pemerintah kota setempat, tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit terkait kondisi…

Petrokimia Gresik Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PetroNite Fest 2026

Petrokimia Gresik Dorong UMKM Naik Kelas Lewat PetroNite Fest 2026

Senin, 29 Jun 2026 10:48 WIB

Senin, 29 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petrokimia Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui p…

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

WN China Keruk Rp 559,8 miliar dari Judol Pornografi

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi masih memburu tersangka YB, warga negara (WN) China sebagai pengendali judi online (judol) dengan modus live pornografi…

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Tubuh YTR, Ditato "Love Taufik"

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 21:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polda Jawa Barat membenarkan adanya tato di tubuh YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik…