Hasto Masih Anggap Tuntutannya, "Order Kekuatan" di Luar KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasto anggap tuntutan jaksa dianggap sebagai ada order kekuatan di luar proses hukum KPK.
Hasto anggap tuntutan jaksa dianggap sebagai ada order kekuatan di luar proses hukum KPK.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hingga Jumat (18/7) masih berteriak  tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan "order kekuatan " di luar jaksa KPK . Hasto mengatakan pengaruh kekuatan di luar KPK sudah terjadi sejak lama.

Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.

Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.

"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujar  Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah memengaruhi KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Majelis Hakim Yang Mulia, sikap kritis terhadap kerusakan demokrasi tersebut telah lama diperjuangkan oleh Terdakwa, yakni sejak Pemilu 2009 hingga saat ini. Itulah bagian dari perjuangan nilai yang saya jalankan. Karena itulah, saya sungguh terkejut ketika tiba-tiba dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta," ujar Hasto Kristiyanto

Pertanyaan ini penting, sebab penuntut umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para penuntut umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujarnya.

Jaksa menyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang

Selain Edy. Juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …