SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi di Surabaya punya cara unik dalam menumbuhkan kesadaran para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polrestabes Surabaya tak hanya menindak pelanggar, tapi juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib.
Di kawasan Jalan Pahlawan, sejumlah pengendara motor yang lengkap menggunakan helm, jaket, dan perlengkapan keselamatan lainnya dihentikan petugas. Namun alih-alih diberi sanksi, mereka justru mendapat kejutan berupa helm gratis berstandar SNI.
Langkah simpatik ini dinilai mampu membangun hubungan positif antara polisi dan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan keselamatan dengan cara yang lebih membumi.
“Sekaligus kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya memakai helm saat berkendara roda dua,” kata Kompol Moch. Su’ud, Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (21/7/2025).
Tak hanya aksi di lapangan, Satlantas juga memanfaatkan berbagai saluran media untuk menyebarkan imbauan tertib berlalu lintas. Pesan-pesan keselamatan dikemas secara informatif agar mudah dipahami dan menjangkau lebih banyak orang.
“Kami ingin menjangkau masyarakat lebih luas. Harapannya, warga bisa memahami tujuan dan pentingnya operasi ini,” jelas Su’ud.
Selain pengendara motor pribadi, kepolisian juga menyasar pengemudi kendaraan angkutan barang. Edukasi mengenai bahaya Over Dimension and Over Loading (ODOL) diberikan dalam program "Polantas Menyapa", yang bertujuan mencegah potensi kecelakaan akibat beban berlebih.
Upaya peningkatan kesadaran juga dilakukan di kalangan pelajar. Di SMAN 15 Surabaya, petugas memberikan penyuluhan tentang keselamatan berkendara, etika berlalu lintas, serta pentingnya menggunakan perlengkapan pelindung saat mengendarai motor.
Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung selama dua pekan, dari 14 hingga 27 Juli 2025. Melalui pendekatan yang persuasif dan edukatif, polisi di Surabaya berharap bisa menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Ad
Editor : Moch Ilham