PSI Partai Kecil Masuk Kabinet, tak Mengherankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto,  saat memberi sambutan di penutupan Kongres PSI, Solo, Minggu (20/7/2025), menyinggung PSI partai kecil namun ada sejumlah kader di kabinet.

Prabowo  menyebut Menteri Kehutanan sekaligus Sekjen PSI periode sebelum Raja Juli Antoni. Prabowo juga menyapa kader PSI lainnya yang berada di kabinet Wakil Menteri Kebudayaan Saudara Giring Ganesha .

Prabowo juga menyapa kader PSI lainnya yang berada di kabinet.

Prabowo juga menyapa Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagus Oka yang merupakan anggota Dewan Pembina PSI.

Setelah menyapa Isyana, Prabowo menyinggung PSI partai kecil namun banyak kadernya di kabinet.

"Ini gimana sih? PSI kan partai masih kecil kan di kabinet kok banyak sekali," ucap Prabowo disambut riuh kader PSI.

Akal sehat saya bilang pengangkatan kader PSI duduk di kabinet, tak mengherankan.

 

***

 

Maklum, menteri itu diangkat oleh presiden. Dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti di Indonesia, menteri diangkat oleh presiden.

Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, yang merupakan pembantunya dalam menjalankan pemerintahan. Wajar sebagai anggota koalisi Merah Putih, Prabowo mengangkat beberapa kader PSI jadi pembantunya.

Secara formal, untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:

Warga negara Indonesia;

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

Sehat jasmani dan rohani;

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sejumlah syarat menjadi menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun, presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu presiden.

Terkait menteri sebagai pembantu presiden, diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Merujuk pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa menteri adalah orang yang membantu presiden dan pengangkatan serta pemberhentiannya dilakukan oleh presiden. Kemudian, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Tugas menteri adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Oleh karena itu, pengangkatan menteri ada kepentingan politik. Mereka adalah anggota koalisi. Dan ini tidak boleh menghilangkan hak prerogratif presiden dalam memilih menterinya.

Akal sehat saya bilang kini PSI, meski partai kecil, bisa masuk kabinet. Ini bukan berita luar biasa. Jadi, tidak mengherankan.

Kasus PSI bukan sebuah metafora dalam dunia jurnalisme. Kasus ini menggambarkan kejadian yang biasa. Bukan sesuatu yang tidak umum terjadi, seperti seorang manusia menggigit anjing. Kasus PSI, adalah kejadian sehari-hari yang lebih umum, seperti anjing menggigit manusia.

Secara sederhana, kasus PSI bukan sesuatu yang unik. Why? PSI adalah anggota koalisi parpol pendukung Prabowo. Tidak mengherankan. ([email protected])

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…