Buron OJK, Jadi Bos Investasi di Qatar, Ini Realita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.

"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).

Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.

 

***

 

Membaca  keterangan dari OJK di media sosial, saya menduga ada kejahatan pencucian Uang. DPO OJK itu patut diduga mengelola atau menyembunyikan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.

Ini berbau kejahatan transnasional. Disinyalir ada dugaan tindakan kriminal yang melintasi batas-batas negara dan melibatkan lebih dari satu negara.

Apakah kejahatan ini dilakukan oleh organisasi kriminal yang terorganisir dan memiliki jaringan yang luas di berbagai negara?.  Belum diungkap OJK dan aparat hukum lainnya.

Ada indikasi bermotif ekonomi pencucian uang.

Akal sehat saya mengkhawatirkan kasus ini bila tidak segera dituntaskan bisa berdampak luas.

litetasi bacaan saya, kejahatan transnasional umumnya memiliki dampak yang luas, baik bagi negara tempat kejahatan terjadi maupun bagi negara lain yang terkena dampaknya.

 

***

 

Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol adalah realita kejahatan.

Ini Realita, kenyataan, yang ada. Kejadian yang dilakukan  Adrian Gunadi, terjadi apa adanya. Tak tampak dipengaruhi oleh imajinasi.

Perjalanan Adrian Gunadi,  adalah fakta yang ada dan dapat diamati, bukan khayalan.

Dalam pandangan saya, kejahatan  yang tidak ditangani secara serius seringkali menjadi perhatian karena dampaknya yang merugikan masyarakat.

Kesan kurangnya penanganan yang serius terhadap kejahatan-kejahatan di sektor keuangan dapat menyebabkan kerugian yang berkepanjangan bagi korban nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. Artinya proses hukum yang lambat atau tidak adil dapat membuat pelaku kejahatan merasa aman dan tidak takut untuk melakukan tindakan kriminal lagi.

Kasus ini mungkin dianggap "biasa" atau "tidak terlalu serius" dalam masyarakat tertentu, yang menyebabkan kurangnya perhatian dan tindakan. Salah satunya TPPU.

Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antar negara.TPPU  adalah praktik menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di satu negara, kemudian dipindahkan dan diinvestasikan di negara lain untuk membuatnya tampak sah.

Modus yang pernah terungkap, pelaku TPPU menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan agar sulit dilacak oleh penegak hukum.

Harta kekayaan hasil kejahatan dipindahkan dan diproses melalui berbagai transaksi di berbagai negara. Ini untuk menyulitkan pelacakan

Pelaku TPPU menggunakan berbagai modus operandi, termasuk over-invoicing, under-invoicing, penggunaan perusahaan cangkang, dan transaksi keuangan kompleks.

Ketika pemerintah gagal menangani kejahatan dengan serius, hal ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan pada lembaga-lembaga publik.

Menurut akal sehat, "pembiaran kasus ini" atau tidak ada penanganan serius, bisa dianggap OJK tidak melindungi korban dalam menuntut keadilan. ([email protected])

Berita Terbaru

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Anggarkan P-APBD 2026, Pemkab Situbondo Prioritaskan Pembangunan Jalan

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya percepatan pemerataan ekonomi serta peningkatan konektivitas antardesa termasuk mobilitas barang di sektor…

Bagikan Bantuan Beras 800 Kilogram, Pemkot Surabaya Libatkan Karang Taruna

Bagikan Bantuan Beras 800 Kilogram, Pemkot Surabaya Libatkan Karang Taruna

Selasa, 01 Sep 2026 11:56 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya kembali membagikan bantuan beras sebanyak 800…

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Tingkatkan Luas Tanam, Pemkab Probolinggo Genjot Gerakan Tanam Padi

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan luas tanam sekaligus bagian dari upaya meningkatkan produksi pangan, Pemerintah…

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Lewat Konsep Pentahelix, Pemkab Pamekasan Perkuat Ekosistem Usaha Perikanan

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Melalui konsep pentahelix atau multi pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur berupaya memperkuat ekosistem…

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, p…

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Sejahterakan Petani dan Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Magetan Perkuat Perlindungan Hukum LP2B

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilayah Kabupaten, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai…