SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Bahkan kini tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan itu malah tercatat sebagai CEO perusahaan di Qatar.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Menanggapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan Adrian bisa mendapatkan izin menjadi CEO di perusahaan Qatar.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).
Ismail mengatakan OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
***
Membaca keterangan dari OJK di media sosial, saya menduga ada kejahatan pencucian Uang. DPO OJK itu patut diduga mengelola atau menyembunyikan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.
Ini berbau kejahatan transnasional. Disinyalir ada dugaan tindakan kriminal yang melintasi batas-batas negara dan melibatkan lebih dari satu negara.
Apakah kejahatan ini dilakukan oleh organisasi kriminal yang terorganisir dan memiliki jaringan yang luas di berbagai negara?. Belum diungkap OJK dan aparat hukum lainnya.
Ada indikasi bermotif ekonomi pencucian uang.
Akal sehat saya mengkhawatirkan kasus ini bila tidak segera dituntaskan bisa berdampak luas.
litetasi bacaan saya, kejahatan transnasional umumnya memiliki dampak yang luas, baik bagi negara tempat kejahatan terjadi maupun bagi negara lain yang terkena dampaknya.
***
Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol adalah realita kejahatan.
Ini Realita, kenyataan, yang ada. Kejadian yang dilakukan Adrian Gunadi, terjadi apa adanya. Tak tampak dipengaruhi oleh imajinasi.
Perjalanan Adrian Gunadi, adalah fakta yang ada dan dapat diamati, bukan khayalan.
Dalam pandangan saya, kejahatan yang tidak ditangani secara serius seringkali menjadi perhatian karena dampaknya yang merugikan masyarakat.
Kesan kurangnya penanganan yang serius terhadap kejahatan-kejahatan di sektor keuangan dapat menyebabkan kerugian yang berkepanjangan bagi korban nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. Artinya proses hukum yang lambat atau tidak adil dapat membuat pelaku kejahatan merasa aman dan tidak takut untuk melakukan tindakan kriminal lagi.
Kasus ini mungkin dianggap "biasa" atau "tidak terlalu serius" dalam masyarakat tertentu, yang menyebabkan kurangnya perhatian dan tindakan. Salah satunya TPPU.
Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antar negara.TPPU adalah praktik menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan di satu negara, kemudian dipindahkan dan diinvestasikan di negara lain untuk membuatnya tampak sah.
Modus yang pernah terungkap, pelaku TPPU menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan agar sulit dilacak oleh penegak hukum.
Harta kekayaan hasil kejahatan dipindahkan dan diproses melalui berbagai transaksi di berbagai negara. Ini untuk menyulitkan pelacakan
Pelaku TPPU menggunakan berbagai modus operandi, termasuk over-invoicing, under-invoicing, penggunaan perusahaan cangkang, dan transaksi keuangan kompleks.
Ketika pemerintah gagal menangani kejahatan dengan serius, hal ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan pada lembaga-lembaga publik.
Menurut akal sehat, "pembiaran kasus ini" atau tidak ada penanganan serius, bisa dianggap OJK tidak melindungi korban dalam menuntut keadilan. ([email protected])
Editor : Moch Ilham