Per Agustus 2025, Pemkab Tulungagung Terapkan Tarif Baru Retribusi Pasar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Ngunut, Tulungagung. SP/ TLG
Suasana aktivitas perdagangan di Pasar Rakyat Ngunut, Tulungagung. SP/ TLG

i

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyusul perubahan regulasi daerah tentang pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan tarif baru retribusi pasar mulai Agustus 2025 

"Tarif akan mulai diberlakukan secara resmi pada Agustus. Namun, pasar yang lebih dulu mendapat sosialisasi bisa langsung menerapkan lebih awal," jelas Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Disperindag Tulungagung Yusantoso, Selasa (29/07/2025).

Tarif baru ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, untuk perubahan utama dalam sistem retribusi adalah penghapusan klasifikasi dagangan yang sebelumnya dibedakan menjadi golongan A, B, dan C. Dan dengan aturan baru, seluruh jenis dagangan kini disamaratakan dan retribusinya ditentukan berdasarkan kelas pasar.

Untuk pedagang kios di pasar kelas 1, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp11 ribu per hari. Sementara, untuk pasar kelas 2 dan 3, tarif masing-masing sebesar Rp9 ribu dan Rp8 ribu per hari

Tarif juga akan menyesuaikan lokasi kios, seperti kios yang menghadap jalan atau bagian dalam pasar, dengan kisaran tarif antara Rp6.500 hingga Rp9 ribu. "Kami juga menyesuaikan tarif untuk pedagang los. Kini tarif los disamaratakan menjadi Rp500 untuk pasar kelas 1, dan Rp400 untuk kelas 2 dan 3," ujarnya.

Tentu saja perubahan tersebut perlu dilakukan melalui sosialisasi terhadap pedagang dijadwalkan berlangsung mulai 28 hingga 30 Juli 2025, mencakup seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan Disperindag Tulungagung.

Lebih lanjut, diketahui penyesuaian ini sesuai dengan hasil evaluasi dari kementerian terkait yang menilai perlunya penyederhanaan klasifikasi pelayanan pasar dan diharapkan menciptakan kesetaraan pelayanan dan efisiensi dalam sistem retribusi pasar, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpasaran. tl-01/dsy

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…