Pulangkan Buron Saudagar Minyak Riza Chalid, Ajak Presiden

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Usulan Terhadap Kasus Dugaan Persekongkolan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp285 Triliun

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Keberadaan Mohammad Riza Chalid, salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKS periode 2018-2023, hingga Selasa (29/7) masih tanda tanya.

Kini muncul isu Riza tinggal di Malaysia dan menikah dengan kerabat kesultanan di Negeri Jiran itu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Riza pada Kamis (24/7), namun pengusaha yang dikenal saudagar minyak ini absen tanpa memberikan keterangan. Dugaan Riza sudah tidak lagi berada di Indonesia lalu menyeruak.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).

Di tengah simpang siur keberadaan Riza, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi tersangka Kejagung itu telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia.

Hari Senin (28/7/2025), Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menginformasilan Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor, Malaysia, dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata  Boyamin Saiman dalam surat terbuka seperti dilihat, Senin (28/7/2025).

Boyamin menyebut Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Dia juga menunjukkan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Riza Chalid bertemu dengan Sultan Kedah.

"Bahwa Riza Chalid memiliki pertemanan yang rapat atau dekat dengan Anwar Ibrahim sebelum jadi Perdana Menteri Malaysia. Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia, pada tanggal 2 Oktober 2022," ujarnya.

Boyamin juga mengungkit pemulangan buron Djoko Tjandra dari Malaysia. Dia menilai hal itu bisa terjadi karena adanya hubungan baik kedua negara.

"Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia," tuturnya.

 

Riwayat Mangkir Dalam Pemeriksaan

Dalam kasus ini, Riza diketahui juga memiliki riwayat mangkir dalam pemeriksaan. Sebelum ditetapkan tersangka, Riza telah tiga kali absen panggilan sebagai saksi

Surat panggilan terhadap Riza Chalid masih dikirimkan ke alamat Riza yang berada di Indonesia. Meskipun belakangan beredar informasi Riza tengah berada di luar negeri.

"Alamat terakhir yang kita dapat sesuai dengan terdata adalah di daerah sana (Jalan Janggala, Kebayoran Baru)," tutur Anang.

 

Berharap Kepada Presiden Prabowo

Boyamin berharap Presiden Prabowo Subianto juga membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu Anwar Ibrahim. Dia mengatakan perlu ada kerja sama yang baik antara Indonesia dan Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid.

"Meskipun menjadi kewajiban pemerintah Malaysia memulangkan WNI yang bermasalah hukum, namun pembicaraan khusus Bapak Prabowo Subianto dengan Anwar Ibrahim tetap diperlukan guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid," terang Boyamin.

"Kami khawatir pemulangan Riza Chalid akan banyak menemui kendala dan berkepanjangan. Sehingga diperlukan pembahasan khusus oleh kepala pemerintahan kedua negara," sambungnya.

 

Komplotan Pengkoordinasi Kapal

Secara khusus, Kejagung menyebut, peran M Riza Chalid dan perusahaan PT Orbit Terminal Merak. M Riza Chalid diduga bersekongkol dengan Alfian Nasution dan Hanung Budya dalam penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ketiganya juga melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Adapun perjanjian itu untuk melakukan  sewa tangki yang berlaku selama 10 tahun. Pada saat itu sebenarnya Pertamina belum memerlukan tambahan tempat penyimpanan. Ketiganya juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

”Padahal, sudah jelas ada klausul kalau sudah 10 tahun, maka menjadi aset PT Pertamina Patra Niaga. Itu dihilangkan. Kerugiannya berdasarkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 2,9 triliun khusus untuk PT OTM dengan perhitungan total loss,” ujar Kejagung.

Modus korupsi lainnya yang terungkap adalah manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan ekspor minyak mentah bagian negara. Komplotan dari para tersangka mengoordinasikan agar kapal pengangkut minyak dari Afrika ke Indonesia bisa dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengannya. n erc/jk/cr9/ak/rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…