Hakim tak Grogi, Dituduh Nikita, "Main" dengan Reza Gladys

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nikita Mirzani, sebelum sidang perkaranya menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman penting kepada majelis hakim.

"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," kata terdakwa dugaan pemerasan  Rp 4 miliar terhadap pelapor, Reza Gladys, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, Hakim Ketua memberikan arahan agar seluruh pihak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran hukum.

"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.

Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dalam pernyataannya saat pembukaan sidang, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan, merasa dikriminalisasi dan menuduh adanya dugaan pengaturan oleh pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya terhadap jalannya proses hukum yang tengah dihadapi.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ungkap Nikita.

Hakim kemudian menutup pembahasan soal tudingan tersebut dan melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.

"Ya silakan, sekarang juga dilaporkan ya gak usah ragu-ragu begitu. Ya saya pikir cukup untuk hal ini kita lanjutkan dengan saksi ada berapa saksi hari ini," tutup Hakim Ketua.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Reza Gladys, mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Nikita Mirzani.

Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?," respons Reza Gladys soal tudingan Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…