Hakim tak Grogi, Dituduh Nikita, "Main" dengan Reza Gladys

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nikita Mirzani, sebelum sidang perkaranya menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman penting kepada majelis hakim.

"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," kata terdakwa dugaan pemerasan  Rp 4 miliar terhadap pelapor, Reza Gladys, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, Hakim Ketua memberikan arahan agar seluruh pihak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran hukum.

"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.

Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dalam pernyataannya saat pembukaan sidang, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan, merasa dikriminalisasi dan menuduh adanya dugaan pengaturan oleh pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya terhadap jalannya proses hukum yang tengah dihadapi.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ungkap Nikita.

Hakim kemudian menutup pembahasan soal tudingan tersebut dan melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.

"Ya silakan, sekarang juga dilaporkan ya gak usah ragu-ragu begitu. Ya saya pikir cukup untuk hal ini kita lanjutkan dengan saksi ada berapa saksi hari ini," tutup Hakim Ketua.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Reza Gladys, mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Nikita Mirzani.

Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?," respons Reza Gladys soal tudingan Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…