Hakim tak Grogi, Dituduh Nikita, "Main" dengan Reza Gladys

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani, dalam sidang lanjutan kasus pemerasan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nikita Mirzani, sebelum sidang perkaranya menyerahkan sebuah flashdisk yang disebut berisi rekaman penting kepada majelis hakim.

"Hal ini sebagaimana terbukti, dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan Saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," kata terdakwa dugaan pemerasan  Rp 4 miliar terhadap pelapor, Reza Gladys, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, Hakim Ketua memberikan arahan agar seluruh pihak melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran hukum.

"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya jadi, jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.

Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Dalam pernyataannya saat pembukaan sidang, aktris berusia 39 tahun itu mengungkapkan, merasa dikriminalisasi dan menuduh adanya dugaan pengaturan oleh pihak pelapor, Reza Gladys, dan keluarganya terhadap jalannya proses hukum yang tengah dihadapi.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga, dari keluarga Reza Gladys. Yang mana, Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ungkap Nikita.

Hakim kemudian menutup pembahasan soal tudingan tersebut dan melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.

"Ya silakan, sekarang juga dilaporkan ya gak usah ragu-ragu begitu. Ya saya pikir cukup untuk hal ini kita lanjutkan dengan saksi ada berapa saksi hari ini," tutup Hakim Ketua.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Reza Gladys, mengaku tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh Nikita Mirzani.

Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?," respons Reza Gladys soal tudingan Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Rayakan Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Beri Ruang Ekspresi Anak Disabilitas Terkait Perjalanan Kereta Api

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com. Blitar - Setiap tanggal 23 Juli, KAI Daop 7 Madiun, sambut Hari Anak Nasional, harl ini (Kamis 23 Juli 2033) di gelar di stasiun Blitar…

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Wujudkan Pertanian Berbasis Data, Dinas Pangan Sidoarjo Matangkan Implementasi SIGAP

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai wujud langkah awal memperkuat penerapan sistem pertanian berbasis data dan teknologi informasi agar pengambilan kebijakan…

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Pemkab Ponorogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Mayoritas Roda Dua Tahun 1990-2010

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat banyaknya kendaraan aset milik daerah yang sudah tidak digunakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan…

Perketat Pengawasan, Pemkot Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin di Surabaya

Perketat Pengawasan, Pemkot Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin di Surabaya

Kamis, 23 Jul 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari penertiban pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,…

Menjaga Anak dari Perundungan, Satgas Jaga Anak NU PCNU Lamongan Gelar Training of Trainer Anti Bullying

Menjaga Anak dari Perundungan, Satgas Jaga Anak NU PCNU Lamongan Gelar Training of Trainer Anti Bullying

Kamis, 23 Jul 2026 14:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Komitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak dari upaya perundungan baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat,…

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengurai kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembangunan flyover di Bundaran Taman Pelangi segera…