Tom Lembong dan Hasto, Dibebaskan Jumat Malam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Hasto Kristiyanto, usai mendengar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ini terlihat ekspresi setelah dirinya menjalani perawatan dari luar Rutan KPK.
Ekspresi Hasto Kristiyanto, usai mendengar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ini terlihat ekspresi setelah dirinya menjalani perawatan dari luar Rutan KPK.

i

Mahfud, Anggap Opini Publik yang Memandang Perkara yang Menjerat Kedua Tokoh itu Kental Bernuansa Politis 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persiapan pembebasan Lembong dan Hasto Kristiyanto, sejak Jumat sore dilakukan KPK, Menteri Imipas, Kejagung dan tim pengacara masing-masing.

Urusan Abolisi dan Amnesti, Presiden Prabowo, membikin surprise. Tanpa kasak kasuk, Ketua Umum Partai Gerindra ini berkirim surat ke DPR-RI dalam kapasitas Presiden RI. Surat terkait pemberian abolisi hingga amnesti.

"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangan," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat sore (1/8).

"Kami sudah dapat Keppres langsung dari Pak Sufmi Dasco, Keppres sedang menuju ke sini," ujarnya menambahkan.

Ari Yusuf menyatakan bahwa Keppres ini terbit per 1 Agustus. Menurutnya, secara hukum Tom Lembong harus keluar hari Jumat itu.

"Karena keppres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar," katanya.

Sejak siang Tom Lembong telah mengemasi barang - barangnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Beda dengan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Jumat pagi berobat dikawal petugas dengan mobil tahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat sore pastikan membatalkan rencana banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut menyusul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawanbdi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

Sebelum datang ke KPK, Widodo menyebut dirinya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas lebih ke Istana untuk menerima salinan Keppres. Selanjutnya, salinan Keppres itu diserahkan ke KPK untuk diproses.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

 

Perkara Kental Bernuansa Politis

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Menteri Perdagangan era Joko Widodo, Tom Lembong membuktikan bahwa opini publik dan jeritan hati masyarakat selama ini ternyata benar.

Menurut Mahfud, opini publik selama ini memandang perkara yang menjerat kedua tokoh itu kental bernuansa politis.

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui DPR menjadi bukti jika hukum tidak boleh jadi alat politik.

"Tapi yang terpenting sekarang, jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan ini akan berlanjut," harapnya.

"Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," sambungnya

Mahfud menilai, perdebatan mungkin cuma teoritis. Mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi.

"Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," ujar Mahfud.

"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum, hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tutupnya.

 

KPK Tunggu Surat Amnesti

DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan.

"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Tanak mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah. Hasto diketahui masih menjalani penahanan di Rutan KPK usai menerima vonis 3,5 tahun penjara.

Tanak mengatakan amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Menurut Tanak, amnesti kepada Hasto hanya dalam bentuk pelaksanaan hukuman, tapi tidak menghilangkan Hasto telah terbukti bersalah melakukan perbuatan penyuapan.

 

Makna Persatuan Harapan Prabowo

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan makna 'persatuan' di balik usulan pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia menyebut Prabowo sangat menjunjung tinggi persatuan bangsa, sehingga ia pun rela mengambil langkah politik semata untuk menjaga persatuan.

"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, bapak presiden akan ambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian amnesti, abolisi atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan jadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Ia berpendapat kemajuan hanya bisa dicapai dengan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa.

 

Tuhan Bekerja tak Terduga

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menjenguk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengatakan Tom Lembong dan keluarga bahagia atas pemberian abolisi.

"Jadi Alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam, ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur," kata Anies kepada wartawan seusia keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).

Anies juga mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi. Dia juga mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui abolisi ini.

Anies mengungkap rasa syukur Tom yang disampaikan kepadanya. Kata Anies, Tom menyebut hal ini merupakan sebuah takdir dari Tuhan.

"Belum, tapi beliau mengatakan tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Dan beliau mengatakan 'God work in the mysterious ways', Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," ungkap Tom Lembong.

 

Ingin Ada Persatuan

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis semalam (31/7/2025).

Kini, dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dihentikan. Tom, melalui Abolisi dan Hasto, Amnesti.

 

Hasto - Tom Lembong Punya Prestasi

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

"Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dengan begitu, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah saat ini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.

"Dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.

 

Amnesti Hasto, Disampaikan ke Megawati

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah pengumuman persetujuan DPR RI memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada Kamis malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, salah satunya amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dasco pun membagikan momen kebersamaan dalam pertemuan tersebut.

Dilihat dalam unggahan akun Instagram Dasco, Kamis (31/7/2025), terlihat mereka berkumpul di dalam sebuah ruangan. Dalam pertemuan itu ada pula Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Mensesneg sekaligus Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

Tidak dijelaskan dimana pertemuan itu dilakukan. Saat ini Mega, Puan dan Prananda sedang di Bali, menghadiri Bimtek bagi Kader PDIP se Indonesia.

"Pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya. jk/ec/erc/rmc

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…