SURABAYA PAGI, Jombang- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Airlangga bersinergi dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Anjasmoro menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Penguatan Legalitas Usaha dan Pemasaran Digital untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Anggota KUD Anjasmoro: Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berkelanjutan”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari. bertempat di Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku UMKM anggota KUD Anjasmoro, memiliki usaha dengan produk utaman susu beserta diversifikasinya dan produk hasil panen buah-buahan di Kecamatan Wonosalam. Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang mencakup edukasi pentingnya legalitas usaha, aplikasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pelatihan pemasaran digital untuk meningkatkan daya saing produk mereka.
Acara dibuka secara resmi oleh Nur Aini Hidayati, S.E., M.Si., Ph.D., selaku perwakilan dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Airlangga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perguruan tinggi untuk hadir di tengah masyarakat, mendampingi pelaku usaha dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus mengembangkan kapasitas kelembagaan koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.
“Kegiatan ini dirancang untuk memberikan solusi praktis kepada pelaku UMKM agar dapat naik kelas melalui legalitas usaha dan strategi pemasaran digital yang tepat. Dengan adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan koperasi unit desa ini, kami berharap tercipta kemandirian ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Bu Aini dalam sambutannya.
Sesi pertama diisi oleh pemaparan materi mengenai pentingnya legalitas usaha oleh Ibu Atik Purmiyati, S.E., M.Si., Ph.D., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, sebagai pemerhati Koperasi dan UMKM. Dalam penjelasannya, Bu Atik menegaskan bahwa legalitas usaha, terutama kepemilikan NIB, merupakan syarat mendasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya secara formal dan legal.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa mendapatkan banyak keuntungan, antara lain akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga pemerintah, keikutsertaan dalam pengadaan barang dan jasa, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” jelas Bu Atik.
Tak hanya menyampaikan materi, tim pengabdian masyarakat LPPM Universitas Airlangga juga memberikan pendampingan langsung kepada seluruh peserta untuk proses pembuatan NIB secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Para peserta dipandu langkah demi langkah mulai dari registrasi, pengisian data usaha, hingga mendapatkan bukti legalitas usaha yang sah. Banyak peserta yang mengaku baru kali ini memahami pentingnya legalitas dan merasa bersyukur mendapat bantuan teknis langsung dari tim pengabdian.
Sesi kedua dilanjutkan dengan edukasi mengenai pemasaran digital yang disampaikan oleh Akhmad Jayadi, S.E., M.Ec.Dev.
Dalam paparannya, Pak Jayadi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah membuka peluang luas bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih besar melalui platform digital seperti media sosial, marketplace, dan website.
“Pelaku UMKM tidak bisa lagi hanya mengandalkan penjualan cara konvensional. Promosi melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp Business, serta penggunaan platform e-commerce menjadi pintu masuk ke pasar yang lebih luas, bahkan hingga luar daerah. Yang terpenting adalah pelaku UMKM harus paham bagaimana cara memanfaatkan teknologi ini secara optimal,” kata Pak Jayadi.
Pak Jayadi membagikan berbagai kiat praktis dalam pemasaran digital, seperti pentingnya foto produk yang menarik, konsistensi unggahan konten, penggunaan hashtag yang relevan, serta teknik membangun interaksi dengan calon pembeli secara digital. Peserta juga diajak mempraktikkan langsung membuat akun bisnis dan mendesain promosi digital sederhana dengan bantuan tim pengabdian.
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari peserta maupun pihak koperasi. Ketua KUD Anjasmoro, Bapak Sriawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dilakukan dengan LPPM Universitas Airlangga. Ia menilai kegiatan ini sangat membantu anggota koperasi dalam memperkuat usahanya, terutama dalam aspek legalitas dan pemasaran yang selama ini menjadi kendala umum di lapangan.
“Sebagian besar anggota kami adalah pelaku usaha kecil yang belum punya akses informasi dan pendampingan semacam ini. Melalui kegiatan ini, kami merasa terbantu dan tercerahkan, karena selain mendapatkan pengetahuan, kami juga langsung dipandu hingga memiliki NIB dan memahami strategi pemasaran digital,” ujar Bapak Sriawan.
Melalui sinergi antara LPPM Universitas Airlangga dan KUD Anjasmoro, kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan mampu menjadi model pemberdayaan UMKM berbasis koperasi yang dapat direplikasi di wilayah lain. Legalitas usaha dan kemampuan digital menjadi dua kunci penting dalam menciptakan UMKM yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di era ekonomi digital.
Profil Penulis : Atik Purmiyati, S.E., M.Si., Ph.D.
Editor : Redaksi