Pabrik Beras Premium Oplosan di Sidoarjo Sehari Produksi 14 Ton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengungkap kasus beras premium oplosan yang ditemukan di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengungkap kasus beras premium oplosan yang ditemukan di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

i

Berhasil di Bongkar Satgas Pangan Jatim usai Sidak di Pasar Larangan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Pangan Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus beras premium oplosan yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Bahkan temuan beras premium oplosan ini dibongkar di sebuah pabrik di daerah Sidoarjo, yang telah beroperasi selama 2 tahun dengan kapasitas 12 ton hingga 14 ton per hari.

Pabrik beras premium oplosan yang digerebek ini diketahui milik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Pabrik ini memproduksi beras premium oplosan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG. 

Kemasan beras ini lengkap dengan tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta halal. Padahal beras ini adalah oplosan beras premium dengan beras biasa, sehingga sangat merugikan konsumen. 

Dalam pabrik ini terlihat ada sejumlah mesin besar yang digunakan untuk mengoplos beras premium dengan beras biasa dari petani. Komposisinya adalah 1 dibanding 10, yaitu 1 kilogram beras premium Pandan Wangi, dicampur dengan 10 kilogram beras biasa. 

Kasus ini, menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, bermula dari sidak lapangan dari Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Ini tidak boleh berkelanjutan dan harus kita hentikan agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait," kata Kapolda Jatim Irjen Nanang saat konferensi pers di lokasi, Senin (4/8/2025). 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat praktik pengoplosan selama 2 tahun 4 bulan ini mencapai Rp13 miliar. Barang bukti yang disita berupa beras sebanyak 12,5 ton, termasuk beras kemasan 25 kg, 5 kg, bahan baku beras pecah kulit, beras pandan wangi, serta alat produksi seperti mesin pres, timbangan, dan kendaraan.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi beras oplosan ini, terutama di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Penarikan beras oplosan yang sudah beredar juga terus kami lakukan," kata Kombes Tobing.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan MLH, 34 tahun, sebagai pemilik usaha sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen pasal 8 tahun 1999 pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1a ), dengan hukum pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pelaku juga dikenai UU kedua Nomor 18 tahun 2012 pasal 144 junto 100 ayat 2, yang ancamannya paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar. Serta UU Standardisasi dengan kesusaian nomor 20 tahun 2014 pasal 68 juncto pasal 26 ayat 1, dengan ancaman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil. Dari dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan. Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku," kata Iwan.

Menurutnya harga beras medium di Jawa Timur saat ini berkisar Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp14.900 per kilogram. ham/erk/rmc

Berita Terbaru

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Jawab Dinamika Ekonomi, AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya di awal…

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Perkuat Layanan Nasabah Affluent, HSBC Hadirkan Wealth Center di Surabaya

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Mengawali tahun 2026, PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) meresmikan Wealth Center terbarunya di Surabaya. Kehadiran fasilitas ini …

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Pratikno hingga Tito Karnavian, Ditiup akan Direshuffle

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:05 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Wamenkeu Thomas Djiwandono, Bereaksi     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Isu perombakan atau re…

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Perseteruan Dua Dokter, Tarik Komisi Yudisial

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif, soal produk dan layanan kecantikan, berbias. Doktif, tarik Komisi Yudisial (KY),…

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Menteri Bappenas, Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Pekerjaan

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan…

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

PB XIV Berganti Nama Pakubuwono XIV, Lawannya Dekati Menbud

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN)…