Pabrik Beras Premium Oplosan di Sidoarjo Sehari Produksi 14 Ton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengungkap kasus beras premium oplosan yang ditemukan di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, saat mengungkap kasus beras premium oplosan yang ditemukan di Sidoarjo, Senin (4/8/2025).

i

Berhasil di Bongkar Satgas Pangan Jatim usai Sidak di Pasar Larangan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Pangan Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus beras premium oplosan yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Bahkan temuan beras premium oplosan ini dibongkar di sebuah pabrik di daerah Sidoarjo, yang telah beroperasi selama 2 tahun dengan kapasitas 12 ton hingga 14 ton per hari.

Pabrik beras premium oplosan yang digerebek ini diketahui milik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Pabrik ini memproduksi beras premium oplosan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG. 

Kemasan beras ini lengkap dengan tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta halal. Padahal beras ini adalah oplosan beras premium dengan beras biasa, sehingga sangat merugikan konsumen. 

Dalam pabrik ini terlihat ada sejumlah mesin besar yang digunakan untuk mengoplos beras premium dengan beras biasa dari petani. Komposisinya adalah 1 dibanding 10, yaitu 1 kilogram beras premium Pandan Wangi, dicampur dengan 10 kilogram beras biasa. 

Kasus ini, menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, bermula dari sidak lapangan dari Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan.

"Ini tidak boleh berkelanjutan dan harus kita hentikan agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait," kata Kapolda Jatim Irjen Nanang saat konferensi pers di lokasi, Senin (4/8/2025). 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat praktik pengoplosan selama 2 tahun 4 bulan ini mencapai Rp13 miliar. Barang bukti yang disita berupa beras sebanyak 12,5 ton, termasuk beras kemasan 25 kg, 5 kg, bahan baku beras pecah kulit, beras pandan wangi, serta alat produksi seperti mesin pres, timbangan, dan kendaraan.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi beras oplosan ini, terutama di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Penarikan beras oplosan yang sudah beredar juga terus kami lakukan," kata Kombes Tobing.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan MLH, 34 tahun, sebagai pemilik usaha sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen pasal 8 tahun 1999 pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1a ), dengan hukum pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pelaku juga dikenai UU kedua Nomor 18 tahun 2012 pasal 144 junto 100 ayat 2, yang ancamannya paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar. Serta UU Standardisasi dengan kesusaian nomor 20 tahun 2014 pasal 68 juncto pasal 26 ayat 1, dengan ancaman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil. Dari dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan. Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku," kata Iwan.

Menurutnya harga beras medium di Jawa Timur saat ini berkisar Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp14.900 per kilogram. ham/erk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…