Dugaan Perselingkuhan Antara Istri Perwira dan Pratu RA, Terbantahkan Dalam Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA PAGI, Surabaya- Dugaan adanya perselingkuhan antara ajudan dengan istri Perwira TNI akhirnya dibantah dalam sidang tertutup di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (6/8/2025).

Bahkan, keterangan saksi Dewi Wulandari, yang merupakan istri Letkol DAW, dibenarkan oleh terdakwa Pratu RA. Tidak adanya peristiwa perselingkuhan atau perzinahan itu diungkapkan Dewi Wulandari di depan Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie SH., MH.

Diketahui, Pratu RA merupakan ajudan Letkol DAW. Ia ditugaskan untuk mengawal istri Letkol DAW, yaitu Dewi Wulandari. Namun, hanya beberapa bulan bertugas, Pratu RA dilaporkan dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan Dewi Wulandari.

Kasus dugaan perselingkuhan itu kini bergulir di Pengadilan Militer, dengan Nomor Perkara : 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025. Meskipun, kasus tersebut dinilai tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Usai sidang, Dewi Wulandari didampingi Kuasa Hukumnya Yasin Nur Alamsyah SH., MH., membenarkan jika dirinya membantah semua tuduhan tersebut di dalam persidangan. “Semua itu (tuduhan) tidak benar. Semua berawal dari chat antara saya dan ajudan yang menjadi salah paham. Suami saya emosi, cemburu buta yang semuanya menjadi fatal,” ungkap Dewi di depan sejumlah awak media.

Bahkan, menurut Dewi, ia sempat mengalami KDRT setelah tuduhan itu. Hanya saja, Dewi tidak pernah melakukan visum pasca kejadian.

“Saya pernah mengalami KDRT tapi tidak pernah visum. Bukti-bukti (KDRT) hanya foto-foto saja. Ini foto-fotonya,” jelasnya sambil menunjukkan foto-foto tersebut.

Kuasa Hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah, S.H., M.H., menyatakan, bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa serta bukti potongan kertas surat menyurat yang dituduhkan itu ditulis oleh kliennya.

Padahal, dikatakan Yasin, tulisan tangan diatas potongan-potongan kertas itu sudah dilakukan Uji Autentikasi oleh Ahli Grafologi. Dan hasilnya, bahwa tulisan tersebut tidak identik dengan tulisan tangan Dewi Wulandari.

“Dari kesaksian Bu Dewi pada sidang membantah semua tuduhan (perselingkuhan), termasuk potongan tulisan surat menyurat. Bahkan ada keterangan dari Ahli Grafologi sebelumnya yang menyebutkan jika tulisan (potongan kertas) tidak identik,” terang Yasin.

Yasin menyebut, jika alat bukti (potongan kertas dengan tulisan tangan) yang dihadirkan di persidangan diduga palsu dan hasil rekayasa. Selain itu, lanjut Yasin, pihaknya juga mempunyai bukti histori kegiatan Dewi pada malam yang dituduhkan adanya peristiwa perzinahan berlangsung. Bukti tersebut tersimpan di dalam laptop milik Dewi.

“Kami menduga perkara ini sangat kental dengan rekayasa. Tuduhan perselingkuhan itu tidak pernah ada karena hanya didasarkan keterangan sepihak terdakwa,” papar Yasin.

Namun, terdakwa Pratu RA yang mengakui semua keterangan Dewi di persidangan semakin menunjukan bahwa antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan sangat berbeda. Jika di BAP terdakwa mengakui ada perselingkuhan, tetapi saat persidangan terdakwa membenarkan kesaksian Dewi jika tidak ada perselingkuhan.

“Pada sidang, terdakwa membenarkan kesaksian Bu Dewi. Semua kesaksiannya tidak ada yang dibantah sama sekali. Berarti berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang menyatakan ada perselingkuhan hingga perkara ini naik ke Pengadilan Militer, hari ini gugur,” tegas Yasin.

Lantaran kejadian itu, Dewi didampingi kuasa hukumnya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya, yaitu Letkol DAW, terdakwa Pratu RA dan pihak-pihak yang mengajukan bukti potongan kertas dengan tulisan tangan, yang dituduhkan tulisan tangan Dewi tersebut.

“Langkah hukum kami selanjutnya melaporkan terdakwa dan pelapor. Selain itu, kami juga akan melaporkan pembantu rumah tangga yang diduga terkait bukti potongan kertas itu,” pungkasnya.By

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…