SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas kecamatan pada Selasa (29/7/2025), dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,38 gram dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL.
Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba, mulai dari pemakai, perantara, hingga pemasok utama.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, dalam keterangannya Rabu (7/8/2025), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan penyelidikan intensif anggota di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika di Gresik. Ini bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ahmad Yani.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan informasi dari BB, penyidik kemudian mengamankan tersangka RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mengaku memperoleh sabu dari dua orang lainnya, yaitu ERWR (18) dan SA (28).
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap ERWR dan SA di sebuah kos di Desa Padangbandung. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi akhirnya membekuk tersangka utama, SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang juga tinggal di kos yang sama.
Dari SZ, polisi menyita 17 paket sabu dengan total berat 2,38 gram, 2.980 butir pil koplo, satu pack plastik klip besar, serta berbagai barang pendukung lain seperti uang tunai Rp 1,4 juta, lima unit ponsel, dua sepeda motor, dan satu timbangan digital.
Menurut AKP Ahmad Yani, SZ diduga kuat sebagai pemasok utama. Barang bukti sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi menunjukkan bahwa tersangka merupakan pemain besar yang memasok ke banyak jaringan.
“Kami sudah memetakan struktur jaringannya, dari pengguna hingga pengepul. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ujarnya.
Kelima tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa Polres Gresik tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga terus melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporkan langsung ke hotline kami atau melalui layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya. did
Editor : Moch Ilham