DPRD Kota Kediri Dukung Kenaikan Bansos Dampak TPA Pojok Jadi Rp2 Juta

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (6/8/2025) kemarin, dengan agenda membahas kompensasi bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

RDP ini dihadiri warga sekitar TPA, perwakilan LSM Saroja (Sahabat Boro Jarakan), serta jajaran Pemerintah Kota Kediri, termasuk Asisten Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan Very Jatmiko, Kepala BPKAD, Kepala DLHKP, dan seluruh anggota Komisi C DPRD Kota Kediri.

Ketua Komisi C, Sudjono Teguh Widjaja, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan warga untuk menaikkan nilai bansos menjadi Rp2 juta per kepala keluarga (KK). Menurutnya, angka tersebut masih wajar dan mampu ditanggung keuangan daerah.

"Rekomendasi dewan, yang ada di ring sebanyak 1.520 kepala keluarga (KK) kalau itu dinaikkan Rp2 juta itu kan kenaikannya hanya satuan. Dari dewan merasa mampulah (keuangan daerah), karena kalau melihat pemerintah ini perikemanusiaannya," ujarnya.

Sudjono menegaskan, survei ulang akan dilakukan dalam dua hingga tiga minggu kedepan guna memastikan validitas data penerima. Langkah ini penting agar bansos hanya diterima oleh warga yang benar-benar terdampak langsung.

“Dua sampai tiga minggu akan di survey ke lapangan apakah memang betul 1.500 sekian terdampak ini ada. Ada rumah, kalau warga tidak tinggal disitu maka tidak usah diberi, karena tidak terdampak. Itu zona terdampak 1, 2, 3, 4 harus di survey ulang supaya mana yang tahu mana yang sewajarnya dikasih. Itu nanti bisa mengurangi untuk memberi kompensasi,” jelasnya.

Berdasarkan data dari DLHKP, ditemukan ketidaksesuaian, seperti rumah kosong atau dikontrakkan namun tetap masuk daftar penerima. Oleh karena itu, verifikasi ulang menjadi syarat mutlak.

“Tadi dari DKLH memberi sampel, bahwa juga banyak yang tidak tinggal disitu dari hasil yang diberi kelurahan melalui RT dan RW yang mendapat dampak itu. Dari survei juga banyak yang tidak perlu dikasih, karena tidak tinggal situ. Rumah dikontrakkan, mungkin tinggalnya hanya satu bulan sekali,” lanjutnya.

Sudjono menyebut, jika survei selesai dalam dua hingga tiga minggu, pencairan bansos bisa dilakukan pada awal September. Namun jika dana belum tersedia, pencairan bisa bertahap atau melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Kalau memang dalam dua tiga minggu selesai, mungkin awal September bisa cair itu. Kalau dananya belum ada, bisa sebagian di September sisanya kalau tidak ada di PAK. Itu tergantung mbak wali, SK bisa diganti sewaktu waktu oleh mbak wali kota kediri,” kata Sudjono yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Kediri.

Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menyampaikan bahwa pihaknya kini telah menemukan titik temu dengan DPRD meski sebelumnya sempat mempermasalahkan dasar hukum bansos tersebut.

“Setelah kita bersepakat dan DPRD sudah berjanji, bahkan merekomendasikan sesuai dengan RDP sebelumnya, jauh sebelum pemilihan wali kota dan setelah diterbitkan SK Wali Kota ada harapan untuk bisa dirubah supaya aspirasi warga bisa diterima dengan baik oleh pemerintah kota, maka kami tidak perlu membawa kemana mana lagi. Kita tunggu itikad baik semua pihak dari penyelenggara negara yang ada di Kota Kediri terhadap keberadaan TPA yang ada di wilayah kami," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Wali Kota Kediri Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Fery Jatmiko, menyampaikan bahwa pemerintah masih perlu melakukan kajian tambahan untuk mengakomodasi usulan tersebut.

“Kaitannya itu perlu kajian atau kemungkinan di PAK. Ini tahapan yang harus dilalui supaya tidak menjadi persoalan. Harus ada kajian lagi untuk mengakomodir ini. Kalau berkaitan dengan anggaran nanti dibicarakan. Kita akan melaporkan ke mbak wali kota kediri,” ucapnya.

RDP ini digelar setelah sebelumnya muncul gejolak di masyarakat sekitar TPA yang mendesak kenaikan nominal bansos karena terdampak bau menyengat dari aktivitas pembuangan sampah. Can

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…