Kampung Haji Indonesia Tunggu Perubahan UU Arab Saudi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia serius membeli 8 plot lahan seluas 16-80 ha. Lahan tersebut berada di sekitar Masjidil Haram dengan jarak 400 meter sampai 2,5 km. Kampung haji akan berdiri di lahan-lahan tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, minggu ini menindaklanjuti.

"Di 8 lokasi yang berbeda," kata Rosan saat ditanya apakah pembangunan kampung haji terpusat di satu lokasi, kemarin.

Terkait target pembangunan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menyebut Indonesia masih menunggu perubahan undang-undang Arab Saudi agar pihak asing bisa ikut memiliki lahan di Makkah.

"Harus beli dulu dan kita menunggu perubahan UU agar asing boleh ikut memiliki," ujarnya.

Pada 25 Juli 2025, surat kabar resmi Umm Al-Qura merilis undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti bagi warga negara non-Saudi, termasuk individu, perusahaan, dan entitas nirlaba di zona geografis yang ditentukan Kabinet.

Aturan baru ini menggantikan undang-undang sebelumnya terkait kepemilikan properti berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/15 Tahun 2000 dan berlaku 180 hari sejak diterbitkan.

Berdasarkan undang-undang baru, seperti dilansir Saudi Gazette, perusahaan non-tercatat dengan pemegang saham asing serta dana investasi dan entitas tujuan khusus lisensi akan diizinkan memiliki properti di seluruh Kerajaan, termasuk di Makkah dan Madinah dengan syarat untuk mendukung operasional atau perumahan karyawan.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengungkap rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah. Dia tengah diutus Presiden Prabowo bertolak ke Tanah Suci untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

"Ini baru sampai di airport dalam rangka perjalanan ke Jeddah, dan insyaallah ke Makkah, untuk tugas mulia dari Bapak Presiden mewujudkan harapan dan cita-cita masyarakat Indonesia untuk punya kampung haji di Makkah," ujar Rosan dalam video yang diunggah di media sosialnya, Senin (11/8/2025).

"Semoga harapan yang mulia, cita-cita yang mulia ini, bisa berjalan dan terwujud. Mohon doa restunya. Terima kasih," tambahnya. n ec/jk/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…