SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan cepat dan sigap Satrekurangskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Rudi Kuswoyo, berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pembunuhan di Jalan Kerantil Kec Sukorejo Kota Blitar,pada Jumat 15 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul.03.00 di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudha Ully S.IK M.SI pada wartawan (Sabtu 16 Agustus 2025) pukul 14.35.
Lebih jauh AKBP Yudha menerangkan, tertangkapnya dua orang yang diduga melakukan penganiayaan sehingga korban DN (35) warga Jalan Kerantil Kec Sukorejo Kota Blitar meninggal dunia, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat, adanya korban DN ditemukan dengan posisi tergeletak dengan berlumuran darah dari kepala korban di rumahnya dengan posisi terlentang, setelah di lakukan olah TKP dan keterangan saksi saksi di TKP, akhirnya anggota kita bergerak mencari pelakunya.
"Setelah kita melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi, bahwa korban masuk rumahnya dengan beberapa temannya pada Kamis 14 Agustus 2025, rupanya setelah itu pada Jumat (15 Agustus 2025) sampai sore korban tidak keluar rumah, baru pukul 17.45 masyarakat dan ketua RT setempat melihat kondisi rumah korban, ternyata korban dalam kondisi terlentang dan berlumuran darah sampai ke dinding rumah korban, setelah kita olah TKP korban dalam keadaan meninggal dunia, akhirnya kita bawa ke rumah sakit, guna pemeriksaan, kondisi korban,” terang AKBP Yudha.
Untuk diketahui warga sekitar jalan Kerantil Kota Blitar pada Jumat sore (15 Agustus 2025) sekitar 18.00 WIB digegerkan temuan DN dalam keadaan meninggal dunia dengan berlumuran darah di tubuhnya dan kepala, juga dinding rumah dan lantai rumahnya didapati ceceran darah, akhirnya dilaporkan ke Polisi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi, informasi diduga DN dan ke 6 temanya sedang pesta Miras di rumah korban, sesuai keterangan saksi saksi, saat itu kita memeriksa 4 saksi kita lakukan pemeriksaan, dan kita mengerucut kepada dua orang yang sudah melarikan diri," ungkap Kapolres Blitar Kota didampingi Waka Polres Kompol Subiantana, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.
Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi Sat.Reskrim melakukan pengejaran ke dua orang terduga melakukan penganiayaan yg akibatkan korban tewas.
"Setelah kita lakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku, kita berhasil menangkap MH dan MS di wilayah kabupaten Malang, kini kedua terduga masih kita dalami, sehingga nantinya terang benderang kasus ini, dan di mungkinkan ada motif motif lainya, yang semula diduga korban mengolok olok pelaku sehingga pelaku tersinggung dan melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, sesuai dengan visum dari RS.Bhayangkara Kediri luka korban pada kepalanya," tambah AKBP Yudha.
Mengakhiri keteranganya sementara untuk pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat ke 3, kita terus mengembangkan kasus ini.
"Untuk diketahui atas isu motor korban hilang, itu tidak benar, dan nantinya akan kita rilis setelah semuanya terang benderang, atas kasus ini," pungkas AKBP Yudha. Les
Editor : Moch Ilham