Setya Novanto, Diminta Dijebloskan ke Penjara Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat, karena Mantan Ketua DPR RI Masih Tersangkut Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Gugatan diajukan RRUKI dan LP3HI yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan. Artinya, Setnov, harus dijebloskan lagi ke penjara.

Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025/ itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman mengungkap alasan mengajukan gugatan ini. Kata Boyamin, pihaknya kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujarnya.

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto  masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

 

Tanggapan Kementerian Imipas

Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Kita akan mengikuti prosedur yang ada," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Rika menerangkan pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebut pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," ujarnya.

 

Pembebasan Bersyarat Korupsi e-KTP

Setya Novanto seperti diketahui telah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR RI ini menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.

Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

 

KPK dan Bareskrim Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa.

Belum diketahui tindak pidana asal atau predicat crime yang diduga dilakukan Setya Novanto sehingga Bareskrim Polri menerapkan Pasal TPPU.

Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu dan disinyalir mangkrak.

"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-elektronik itu ada di KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu, silam.

 

Ciptakan Preseden Buruk

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi e-KTP dan telah ditangani oleh Bareskrim sejak 2018.

Sosok Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Keputusan ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, mengingat rekam jejak kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.

Selama menjalani masa hukuman, Novanto menerima berbagai keringanan, termasuk remisi sebanyak 28 bulan 15 hari dan pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Ia juga aktif dalam program pembinaan di Lapas, menjadi motivator di klinik hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan pertanian dan perkebunan.

Meski telah bebas, Novanto masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebulan sekali hingga tahun 2029. Status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut jika ia terbukti melakukan pelanggaran.

Pembebasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut pembebasan Novanto berpotensi menciptakan preseden buruk di mata publik. n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza Resmi Dibuka

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:06 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - JConnect Ramadan Vaganza 2026 resmi dibuka oleh Direktur Utama Suara Surabaya Verry Firmansyah, Syamsul Hariadi Asisten II Bidang…

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Dishub Kota alang Fasilitasi Masyarakat Tiga Bus untuk Mudik Gratis 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyediakan mudik gratis di Lebaran tahun…

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Siap-siap Beri THR ASN, Pemkot Malang Alokasikan APBD Rp42,6 Miliar di Tahun 2026

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini telah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp42,6 miliar…

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jelang Idul Fitri 2026, Pemkab Sidoarjo Gencarkan Perbaikan di 41 Ruas Jalan Rusak

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan sejumlah…

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung  di Tengah Masyarakat Lamongan

Safari Ramadhan Jadi Layanan Publik Langsung di Tengah Masyarakat Lamongan

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui kegiatan…

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Lewat Program Jemput Bola, Pemkab Banyuwangi Komitmen Layani Kesehatan Lansia di Rumah

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam layanan kesehatan, khususnya bagi lansia dan mereka…