Pemkot Malang Siapkan Regulasi Pembebasan PBB Warga Tak Mampu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Balai Kota Malang, di Kota Malang, Jawa Timur. SP/ MLG
Ilustrasi. Balai Kota Malang, di Kota Malang, Jawa Timur. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menyiapkan regulasi untuk melaksanakan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 57.311 warga tak mampu yang akan diberlakukan pada 2026.

Sedangkan untuk calon penerima manfaat program tersebut adalah warga yang memiliki nilai PBB maksimal Rp30 ribu. Sedangkan keputusan membebaskan 57.311 warga dari kewajiban membayarkan PBB juga melihat pada sisi kesejahteraan masyarakat.

"Pak Wali Kota sudah memiliki kebijakan, di mana warga yang memiliki PBB Rp30 ribu akan digratiskan. Otomatis mereka adalah masyarakat kecil dan regulasinya dalam bentuk peraturan wali kota sedang kami siapkan," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto, Minggu (24/08/2025).

Pihaknya juga telah menghitung dampak jika kebijakan ini diterapkan. Pasalnya, dibebaskannya puluh ribu warga tidak mampu dari tanggungan PBB tak berdampak besar kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dan potensi kehilangan pemasukan imbas kebijakan itu hanya sebesar Rp1 miliar.

"Secara nominal kecil, kami bisa menebus itu dari pajak restoran dan hotel. Jadi, kondisinya masih aman," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pembebasan PBB bagi yang warga dengan nilai tagihan maksimal Rp30 ribu merupakan inisiatif dirinya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan, agar penerapannya berjalan maksimal.

"Saya mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.

Lebih lanjut, Walikota menyebut pembebasan pembayaran PBB kepada 57.311 warga akan terus berlaku selama masa kepemimpinannya. "Tidak akan dipungut biaya, nol rupiah," katanya. ml-02/dsy

Berita Terbaru

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua hari lalu, harian kita menurunkan berita di halaman depan dengan judul "Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis". Judul ini…