Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap, Ada Jalur Belakang di BPN Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Gresik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 149 milik Tjong Cien Sieng, terungkap bahwa pengajuan pengukuran ulang tanah bisa dilakukan tanpa melewati jalur resmi loket pelayanan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (21/8/2025) itu menyeret dua terdakwa, yakni Adhienata Putra Deva—pegawai BPN Gresik yang bertugas sebagai asisten surveyor—dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mengungkap, kasus bermula pada 8 Mei 2023, ketika seorang pria bernama Budi Riyanto (saat ini berstatus buronan) mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi. Anehnya, pengajuan tersebut tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva.

Meski demikian, permohonan tetap diproses. Hasilnya, BPN menerbitkan berita acara dan peta bidang baru yang menyebut luas tanah menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas yang seolah ditandatangani pemilik tanah, Tjong Cien Sieng. Namun dalam proses penyidikan, terbukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengurus penggantian blanko sertifikat ke BPN Gresik. Dokumen yang dibawa mencakup SHM asli, peta bidang baru, serta identitas diri yang telah dilegalisasi oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa. Bahkan, SHM hasil pengurangan luas tersebut sempat diamankan di brankas kantor PPAT.

“Surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah digunakan sebagai dasar perubahan data, padahal itu dokumen palsu,” tegas jaksa Imamal di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa ini, pemilik sah lahan mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda lanjutan akan digelar pada Kamis (28/8/2025) depan.did

Berita Terbaru

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Aktivis KontraS Andrie Yunus, Masih Bed rest Tandur Kulit

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI .COM: Oditur militer menghadirkan dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha sebagai ahli kasus…