Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap, Ada Jalur Belakang di BPN Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Gresik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 149 milik Tjong Cien Sieng, terungkap bahwa pengajuan pengukuran ulang tanah bisa dilakukan tanpa melewati jalur resmi loket pelayanan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (21/8/2025) itu menyeret dua terdakwa, yakni Adhienata Putra Deva—pegawai BPN Gresik yang bertugas sebagai asisten surveyor—dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mengungkap, kasus bermula pada 8 Mei 2023, ketika seorang pria bernama Budi Riyanto (saat ini berstatus buronan) mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi. Anehnya, pengajuan tersebut tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva.

Meski demikian, permohonan tetap diproses. Hasilnya, BPN menerbitkan berita acara dan peta bidang baru yang menyebut luas tanah menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas yang seolah ditandatangani pemilik tanah, Tjong Cien Sieng. Namun dalam proses penyidikan, terbukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengurus penggantian blanko sertifikat ke BPN Gresik. Dokumen yang dibawa mencakup SHM asli, peta bidang baru, serta identitas diri yang telah dilegalisasi oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa. Bahkan, SHM hasil pengurangan luas tersebut sempat diamankan di brankas kantor PPAT.

“Surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah digunakan sebagai dasar perubahan data, padahal itu dokumen palsu,” tegas jaksa Imamal di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa ini, pemilik sah lahan mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda lanjutan akan digelar pada Kamis (28/8/2025) depan.did

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…