Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap, Ada Jalur Belakang di BPN Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Gresik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 149 milik Tjong Cien Sieng, terungkap bahwa pengajuan pengukuran ulang tanah bisa dilakukan tanpa melewati jalur resmi loket pelayanan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (21/8/2025) itu menyeret dua terdakwa, yakni Adhienata Putra Deva—pegawai BPN Gresik yang bertugas sebagai asisten surveyor—dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mengungkap, kasus bermula pada 8 Mei 2023, ketika seorang pria bernama Budi Riyanto (saat ini berstatus buronan) mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi. Anehnya, pengajuan tersebut tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva.

Meski demikian, permohonan tetap diproses. Hasilnya, BPN menerbitkan berita acara dan peta bidang baru yang menyebut luas tanah menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas yang seolah ditandatangani pemilik tanah, Tjong Cien Sieng. Namun dalam proses penyidikan, terbukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengurus penggantian blanko sertifikat ke BPN Gresik. Dokumen yang dibawa mencakup SHM asli, peta bidang baru, serta identitas diri yang telah dilegalisasi oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa. Bahkan, SHM hasil pengurangan luas tersebut sempat diamankan di brankas kantor PPAT.

“Surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah digunakan sebagai dasar perubahan data, padahal itu dokumen palsu,” tegas jaksa Imamal di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa ini, pemilik sah lahan mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda lanjutan akan digelar pada Kamis (28/8/2025) depan.did

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…