Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap, Ada Jalur Belakang di BPN Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Gresik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 149 milik Tjong Cien Sieng, terungkap bahwa pengajuan pengukuran ulang tanah bisa dilakukan tanpa melewati jalur resmi loket pelayanan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (21/8/2025) itu menyeret dua terdakwa, yakni Adhienata Putra Deva—pegawai BPN Gresik yang bertugas sebagai asisten surveyor—dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mengungkap, kasus bermula pada 8 Mei 2023, ketika seorang pria bernama Budi Riyanto (saat ini berstatus buronan) mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi. Anehnya, pengajuan tersebut tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva.

Meski demikian, permohonan tetap diproses. Hasilnya, BPN menerbitkan berita acara dan peta bidang baru yang menyebut luas tanah menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas yang seolah ditandatangani pemilik tanah, Tjong Cien Sieng. Namun dalam proses penyidikan, terbukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengurus penggantian blanko sertifikat ke BPN Gresik. Dokumen yang dibawa mencakup SHM asli, peta bidang baru, serta identitas diri yang telah dilegalisasi oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa. Bahkan, SHM hasil pengurangan luas tersebut sempat diamankan di brankas kantor PPAT.

“Surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah digunakan sebagai dasar perubahan data, padahal itu dokumen palsu,” tegas jaksa Imamal di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa ini, pemilik sah lahan mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda lanjutan akan digelar pada Kamis (28/8/2025) depan.did

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…