Dari Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap, Ada Jalur Belakang di BPN Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.
Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah saat digelandang ke ruang sidang PN Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proses pengurusan dokumen pertanahan di Kantor ATR/BPN Gresik kembali menjadi sorotan. Dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 149 milik Tjong Cien Sieng, terungkap bahwa pengajuan pengukuran ulang tanah bisa dilakukan tanpa melewati jalur resmi loket pelayanan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (21/8/2025) itu menyeret dua terdakwa, yakni Adhienata Putra Deva—pegawai BPN Gresik yang bertugas sebagai asisten surveyor—dan Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mengungkap, kasus bermula pada 8 Mei 2023, ketika seorang pria bernama Budi Riyanto (saat ini berstatus buronan) mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan seluas 32.751 meter persegi. Anehnya, pengajuan tersebut tidak melalui loket resmi BPN, melainkan langsung diserahkan kepada terdakwa Deva.

Meski demikian, permohonan tetap diproses. Hasilnya, BPN menerbitkan berita acara dan peta bidang baru yang menyebut luas tanah menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan penerimaan pengurangan luas yang seolah ditandatangani pemilik tanah, Tjong Cien Sieng. Namun dalam proses penyidikan, terbukti bahwa tanda tangan tersebut palsu.

Tak berhenti di situ, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengurus penggantian blanko sertifikat ke BPN Gresik. Dokumen yang dibawa mencakup SHM asli, peta bidang baru, serta identitas diri yang telah dilegalisasi oleh kantor PPAT milik terdakwa Resa. Bahkan, SHM hasil pengurangan luas tersebut sempat diamankan di brankas kantor PPAT.

“Surat pernyataan penerimaan pengurangan luas tanah digunakan sebagai dasar perubahan data, padahal itu dokumen palsu,” tegas jaksa Imamal di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa ini, pemilik sah lahan mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi. Agenda lanjutan akan digelar pada Kamis (28/8/2025) depan.did

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…