SURABAYA PAGI, Jakarta – Wacana yang digulirkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (dormant account) telah memicu kegaduhan dan keresahan luas di tengah masyarakat.
Kebijakan yang semula bertujuan mulia untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) ini justru menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil dan kurang tersosialisasi dengan baik.
Eskalasi polemik ini akhirnya sampai ke telinga pemerintah pusat, yang ditandai dengan pemanggilan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025). Pertemuan tersebut digelar sebagai respons langsung atas kegelisahan publik yang viral di berbagai platform media sosial dan pemberitaan.
Akar Masalah: Mitigasi Risiko Berujung Kontroversi
Gagasan pemblokiran ini bermula dari temuan PPATK bahwa banyak rekening "nganggur"—yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi penyetoran maupun penarikan dalam jangka waktu tertentu, salah satunya disebut selama tiga bulan—kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Rekening-rekening ini menjadi medium ideal untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan, mulai dari judi online, penipuan, hingga pendanaan terorisme.
Menurut PPATK, langkah ini merupakan implementasi dari kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam regulasi tersebut, PPATK memiliki wewenang untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk perbankan, menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi sistem keuangan negara dan masyarakat itu sendiri dari risiko kejahatan. Rekening yang lama tidak terpakai, menurutnya, rentan dibobol atau diambil alih untuk aktivitas ilegal tanpa disadari oleh pemilik aslinya.
Kecemasan Publik dan Dampak Sosial
Namun, niat baik tersebut tidak sejalan dengan penerimaan di tingkat akar rumput. Sejak wacana ini mengemuka, publik, terutama dari kalangan menengah ke bawah, sontak menyuarakan kekhawatiran mereka. Banyak nasabah yang sengaja memiliki rekening pasif untuk tujuan menabung jangka panjang, dana darurat, atau rekening khusus yang hanya digunakan sesekali.
Kritik tajam datang dari berbagai kalangan yang menyebut kebijakan ini tidak mempertimbangkan realitas sosial masyarakat Indonesia. Kelompok yang paling merasa terancam adalah para pekerja informal, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pola transaksinya tidak menentu. Mereka khawatir tabungan hasil jerih payah mereka akan terblokir secara sepihak dan menghadapi proses birokrasi yang rumit untuk mengaktifkannya kembali.
"Kebijakan ini terkesan gegabah dan menyamaratakan semua rekening tidak aktif sebagai potensi kejahatan. Ini menyusahkan rakyat kecil yang menabung sedikit demi sedikit," ujar seorang warganet dalam sebuah utas diskusi yang viral di media sosial. Kegaduhan ini dengan cepat menjadi topik hangat, memunculkan tudingan bahwa PPATK membuat kebijakan yang tidak populis dan merepotkan.
Langkah Pemerintah dan Klarifikasi Lanjutan
Menyadari dampak sosial yang ditimbulkan, pemerintah bergerak cepat. Pemanggilan Kepala PPATK oleh Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap isu ini. Meskipun isi detail pertemuan belum diungkapkan secara menyeluruh, langkah ini mengindikasikan adanya permintaan klarifikasi dan evaluasi mendalam atas rencana kebijakan tersebut.
Setelah munculnya reaksi keras, pihak PPATK mulai memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ditegaskan bahwa tidak semua rekening dorman akan diblokir secara otomatis. Prioritas utama adalah rekening yang terindikasi atau dicurigai kuat memiliki kaitan dengan jaringan kejahatan berdasarkan analisis intelijen keuangan yang dimiliki PPATK.
PPATK juga menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dikoordinasikan secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asosiasi perbankan. Tujuannya adalah untuk merumuskan mekanisme yang lebih presisi, adil, dan tidak merugikan nasabah beritikad baik.
Kini, publik menanti hasil konkret dari pertemuan di Istana dan langkah selanjutnya dari PPATK. Masyarakat berharap ada solusi yang lebih bijaksana, yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan pemberantasan kejahatan keuangan dan perlindungan hak nasabah untuk mengakses dana mereka dengan aman dan mudah.jk
Editor : Redaksi