Blunder, Siaran Pers BPN Gresik Justru Mau Mengoreksi Proses Hukum

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik akhirnya menyikapi ramainya pemberitaan seputar persidangan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan BPN Gresik. Pasalnya, seorang dari dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Adhienata Putra Deva, pegawai surveyor dan tukang ukur BPN Gresik.

Kantor ATR/BPN Gresik melalui Kasubag Tata Usaha Fanani sampai-sampai harus mengeluarkan edaran siaran pers kepada awak media guna membantah isi pemberitaan persidangan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, termasuk ke media ini.

Pada poin pertama siaran pers disebutkan bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva bukanlah pegawai atau karyawan pada Kantor ATR/BPN Gresik. "Yang bersangkutan hanya tenaga teknis surveyor. Dengan demikian statusnya bukan aparatur sipil negara atau staf internal, melainkan bagian dari pihak ketiga yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tulis Fanani dalam siaran pers bernomor 009/VIII-1/Stra/2025.

Kendati statusnya hanya tukang ukur, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan bahwa terdakwa Deva memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah mulai disidangkan pada 21 Agustus lalu.

JPU menyebutkan peran Deva adalah orang pertama yang menerima berkas yang diduga palsu dari Budi Riyanto (kini DPO) di luar loket pendaftaran resmi Kantor BPN Gresik. Kemudian berkat surat penugasan dari BPN, Deva melakukan pengukuran ke lokasi tanah.
Berdasar hasil ukur inilah lantas terbit sertifikat "manipulatif".

Pada poin kedua siaran pers, Fanani menyebutkan bahwa pihak BPN ketika menerima setiap hasil kerja surveyor di lapangan tidak serta merta digunakan, melainkan harus melalui prosedur verivikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik.

Pernyataan itu, menurut jurnalis senior di Gresik M Masduki, justru blunder. "Jika prosedur cek ricek di BPN diterapkan secara ketat tentu tak akan ditemukan pemalsuan surat seperti yang terjadi sekarang. Bagaimana mungkin seorang Deva, yang katanya hanya tukang ukur bisa bermanuver sampai terbit SHM baru berdasar dokumen surat yang dipalsukan," ungkap Masduki yang kerap disapa Cak Duki, Selasa (26/8).

Menurut Cak Duki, upaya BPN melalui siaran pers kepada awak media ini justru terkesan ingin mengoreksi jalannya persidangan sekaligus cuci tangan. "Jadinya blunder, inginnya meluruskan justru membuka boroknya sendiri," tandas mantan wartawan Republika dan penulis buku "Jurnalisme Otentik".

Seperti sudah diberitakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen surat di PN Gresik menjadi perhatian publik. Karena kasus ini menyeret dua terdakwa yang selama ini berkecimpung pada jasa pengurusan dokumen pertanahan. Keduanya adalah Resa Andrianto, notaris sekaligus PPAT, dan Adhienata Putra Deva, tenaga teknis surveyor dan ukur tanah yang kerap menjadi partner BPN Gresik.

Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (28/8) mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi kedua terdakwa. did

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…