Blunder, Siaran Pers BPN Gresik Justru Mau Mengoreksi Proses Hukum

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik akhirnya menyikapi ramainya pemberitaan seputar persidangan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan BPN Gresik. Pasalnya, seorang dari dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Adhienata Putra Deva, pegawai surveyor dan tukang ukur BPN Gresik.

Kantor ATR/BPN Gresik melalui Kasubag Tata Usaha Fanani sampai-sampai harus mengeluarkan edaran siaran pers kepada awak media guna membantah isi pemberitaan persidangan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, termasuk ke media ini.

Pada poin pertama siaran pers disebutkan bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva bukanlah pegawai atau karyawan pada Kantor ATR/BPN Gresik. "Yang bersangkutan hanya tenaga teknis surveyor. Dengan demikian statusnya bukan aparatur sipil negara atau staf internal, melainkan bagian dari pihak ketiga yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tulis Fanani dalam siaran pers bernomor 009/VIII-1/Stra/2025.

Kendati statusnya hanya tukang ukur, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan bahwa terdakwa Deva memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah mulai disidangkan pada 21 Agustus lalu.

JPU menyebutkan peran Deva adalah orang pertama yang menerima berkas yang diduga palsu dari Budi Riyanto (kini DPO) di luar loket pendaftaran resmi Kantor BPN Gresik. Kemudian berkat surat penugasan dari BPN, Deva melakukan pengukuran ke lokasi tanah.
Berdasar hasil ukur inilah lantas terbit sertifikat "manipulatif".

Pada poin kedua siaran pers, Fanani menyebutkan bahwa pihak BPN ketika menerima setiap hasil kerja surveyor di lapangan tidak serta merta digunakan, melainkan harus melalui prosedur verivikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik.

Pernyataan itu, menurut jurnalis senior di Gresik M Masduki, justru blunder. "Jika prosedur cek ricek di BPN diterapkan secara ketat tentu tak akan ditemukan pemalsuan surat seperti yang terjadi sekarang. Bagaimana mungkin seorang Deva, yang katanya hanya tukang ukur bisa bermanuver sampai terbit SHM baru berdasar dokumen surat yang dipalsukan," ungkap Masduki yang kerap disapa Cak Duki, Selasa (26/8).

Menurut Cak Duki, upaya BPN melalui siaran pers kepada awak media ini justru terkesan ingin mengoreksi jalannya persidangan sekaligus cuci tangan. "Jadinya blunder, inginnya meluruskan justru membuka boroknya sendiri," tandas mantan wartawan Republika dan penulis buku "Jurnalisme Otentik".

Seperti sudah diberitakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen surat di PN Gresik menjadi perhatian publik. Karena kasus ini menyeret dua terdakwa yang selama ini berkecimpung pada jasa pengurusan dokumen pertanahan. Keduanya adalah Resa Andrianto, notaris sekaligus PPAT, dan Adhienata Putra Deva, tenaga teknis surveyor dan ukur tanah yang kerap menjadi partner BPN Gresik.

Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (28/8) mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi kedua terdakwa. did

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…