Blunder, Siaran Pers BPN Gresik Justru Mau Mengoreksi Proses Hukum

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik akhirnya menyikapi ramainya pemberitaan seputar persidangan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan BPN Gresik. Pasalnya, seorang dari dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Adhienata Putra Deva, pegawai surveyor dan tukang ukur BPN Gresik.

Kantor ATR/BPN Gresik melalui Kasubag Tata Usaha Fanani sampai-sampai harus mengeluarkan edaran siaran pers kepada awak media guna membantah isi pemberitaan persidangan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, termasuk ke media ini.

Pada poin pertama siaran pers disebutkan bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva bukanlah pegawai atau karyawan pada Kantor ATR/BPN Gresik. "Yang bersangkutan hanya tenaga teknis surveyor. Dengan demikian statusnya bukan aparatur sipil negara atau staf internal, melainkan bagian dari pihak ketiga yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tulis Fanani dalam siaran pers bernomor 009/VIII-1/Stra/2025.

Kendati statusnya hanya tukang ukur, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan bahwa terdakwa Deva memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah mulai disidangkan pada 21 Agustus lalu.

JPU menyebutkan peran Deva adalah orang pertama yang menerima berkas yang diduga palsu dari Budi Riyanto (kini DPO) di luar loket pendaftaran resmi Kantor BPN Gresik. Kemudian berkat surat penugasan dari BPN, Deva melakukan pengukuran ke lokasi tanah.
Berdasar hasil ukur inilah lantas terbit sertifikat "manipulatif".

Pada poin kedua siaran pers, Fanani menyebutkan bahwa pihak BPN ketika menerima setiap hasil kerja surveyor di lapangan tidak serta merta digunakan, melainkan harus melalui prosedur verivikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik.

Pernyataan itu, menurut jurnalis senior di Gresik M Masduki, justru blunder. "Jika prosedur cek ricek di BPN diterapkan secara ketat tentu tak akan ditemukan pemalsuan surat seperti yang terjadi sekarang. Bagaimana mungkin seorang Deva, yang katanya hanya tukang ukur bisa bermanuver sampai terbit SHM baru berdasar dokumen surat yang dipalsukan," ungkap Masduki yang kerap disapa Cak Duki, Selasa (26/8).

Menurut Cak Duki, upaya BPN melalui siaran pers kepada awak media ini justru terkesan ingin mengoreksi jalannya persidangan sekaligus cuci tangan. "Jadinya blunder, inginnya meluruskan justru membuka boroknya sendiri," tandas mantan wartawan Republika dan penulis buku "Jurnalisme Otentik".

Seperti sudah diberitakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen surat di PN Gresik menjadi perhatian publik. Karena kasus ini menyeret dua terdakwa yang selama ini berkecimpung pada jasa pengurusan dokumen pertanahan. Keduanya adalah Resa Andrianto, notaris sekaligus PPAT, dan Adhienata Putra Deva, tenaga teknis surveyor dan ukur tanah yang kerap menjadi partner BPN Gresik.

Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (28/8) mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi kedua terdakwa. did

Berita Terbaru

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Insiden kecelakaan laut terjadi di perairan depan pelabuhan umum Gresik pada Sabtu malam (2/5/2026). Sebuah perahu yang mengangkut l…

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

376 Calon Haji Kloter 46 Gresik Diberangkatkan, Bupati Yani Pesankan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi melepas keberangkatan 376 jamaah calon haji yang tergabung dalam Kloter 46 pada Sabtu malam…