Blunder, Siaran Pers BPN Gresik Justru Mau Mengoreksi Proses Hukum

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik akhirnya menyikapi ramainya pemberitaan seputar persidangan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan BPN Gresik. Pasalnya, seorang dari dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Adhienata Putra Deva, pegawai surveyor dan tukang ukur BPN Gresik.

Kantor ATR/BPN Gresik melalui Kasubag Tata Usaha Fanani sampai-sampai harus mengeluarkan edaran siaran pers kepada awak media guna membantah isi pemberitaan persidangan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, termasuk ke media ini.

Pada poin pertama siaran pers disebutkan bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva bukanlah pegawai atau karyawan pada Kantor ATR/BPN Gresik. "Yang bersangkutan hanya tenaga teknis surveyor. Dengan demikian statusnya bukan aparatur sipil negara atau staf internal, melainkan bagian dari pihak ketiga yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tulis Fanani dalam siaran pers bernomor 009/VIII-1/Stra/2025.

Kendati statusnya hanya tukang ukur, namun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan bahwa terdakwa Deva memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah mulai disidangkan pada 21 Agustus lalu.

JPU menyebutkan peran Deva adalah orang pertama yang menerima berkas yang diduga palsu dari Budi Riyanto (kini DPO) di luar loket pendaftaran resmi Kantor BPN Gresik. Kemudian berkat surat penugasan dari BPN, Deva melakukan pengukuran ke lokasi tanah.
Berdasar hasil ukur inilah lantas terbit sertifikat "manipulatif".

Pada poin kedua siaran pers, Fanani menyebutkan bahwa pihak BPN ketika menerima setiap hasil kerja surveyor di lapangan tidak serta merta digunakan, melainkan harus melalui prosedur verivikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik.

Pernyataan itu, menurut jurnalis senior di Gresik M Masduki, justru blunder. "Jika prosedur cek ricek di BPN diterapkan secara ketat tentu tak akan ditemukan pemalsuan surat seperti yang terjadi sekarang. Bagaimana mungkin seorang Deva, yang katanya hanya tukang ukur bisa bermanuver sampai terbit SHM baru berdasar dokumen surat yang dipalsukan," ungkap Masduki yang kerap disapa Cak Duki, Selasa (26/8).

Menurut Cak Duki, upaya BPN melalui siaran pers kepada awak media ini justru terkesan ingin mengoreksi jalannya persidangan sekaligus cuci tangan. "Jadinya blunder, inginnya meluruskan justru membuka boroknya sendiri," tandas mantan wartawan Republika dan penulis buku "Jurnalisme Otentik".

Seperti sudah diberitakan, perkara dugaan pemalsuan dokumen surat di PN Gresik menjadi perhatian publik. Karena kasus ini menyeret dua terdakwa yang selama ini berkecimpung pada jasa pengurusan dokumen pertanahan. Keduanya adalah Resa Andrianto, notaris sekaligus PPAT, dan Adhienata Putra Deva, tenaga teknis surveyor dan ukur tanah yang kerap menjadi partner BPN Gresik.

Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis (28/8) mendatang dengan agenda pengajuan eksepsi kedua terdakwa. did

Berita Terbaru

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, sebanyak 93 desa di 24…

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kenaikan harga kedelai impor dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.700 per kilogram dan kini harga kedelai telah menembus Rp…

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Suro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan…

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Pemkot Malang Perketat Pengawasan Izin Operasional SPPG Sesuai Regulasi

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti  beberapa waktu ke belakang terkait pemberian sanksi berupa penghentian operasional enam SPPG karena diduga tak …

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Peternak Ayam Broiler, Sambat

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…