Pejabat dan Pengendali Proyek Masuk Bui

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. SP/ BUDI
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

Keduanya adalah H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau beneficial owner dari perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga kuat telah merekayasa pengadaan barang dan jasa, merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

“Penahanan dilakukan hari ini, 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025,” terang pihak Kejati Jatim.

Rekayasa Proyek Pendidikan: Dimainkan dari Atas Meja

Penyidikan ini berawal dari temuan penyimpangan besar dalam pengelolaan belanja hibah dan modal sarana prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Dalam dokumen Dinas Pendidikan Jatim, tercatat pengeluaran fantastis:

• Belanja hibah sebesar Rp78 miliar,

• Belanja modal alat dan konstruksi mencapai Rp107,8 miliar.

Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa barang-barang yang disalurkan ke SMK—baik negeri maupun swasta—tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tak dapat digunakan.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa proyek ini direkayasa sejak awal. JT, yang diperkenalkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu (SR) kepada H, ditunjuk untuk melaksanakan seluruh kegiatan. JT lalu menyodorkan daftar harga barang fiktif sebagai dasar pembuatan HPS, tanpa ada survei kebutuhan ke sekolah penerima.

Proses pengadaan barang pun dilakukan melalui lelang yang telah dikondisikan. Perusahaan pemenang tender berada di bawah kendali JT. Barang dikirim seadanya, bahkan ada yang berasal dari stok lama yang tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan.

Uang Rakyat Tergerus: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp179 Miliar

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa akibat rekayasa proyek ini, negara dirugikan hingga Rp179.975.000.000. Nilai ini belum final, karena tim BPK Perwakilan Jawa Timur masih menghitung secara rinci nilai kerugian tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti dalam proses pengumpulan alat bukti,” ungkap perwakilan Kejati.

Skema korupsi ini menyasar 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri se-Jawa Timur, yang sebelumnya tercantum dalam SK Gubernur dan SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai penerima hibah serta belanja sarpras.

Penahanan Demi Proses Hukum: 20 Hari ke Depan dalam Tahanan Kejati

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025. Mereka dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penetapan keduanya didasarkan atas dua surat penyidikan:

• Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025

• Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025

Skandal ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama, terutama dari lingkaran pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Publik pun menanti ketegasan hukum Kejati Jatim dalam membongkar jaringan korupsi di sektor pendidikan ini.

Catatan Redaksi: Korupsi Pendidikan Adalah Kejahatan Terhadap Masa Depan Bangsa

Kasus ini bukan sekadar penyelewengan dana. Ini adalah bentuk kejahatan sistemik yang mengorbankan masa depan siswa-siswi SMK. Anggaran pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar justru dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti di dua nama ini. Akar persoalan harus dicabut hingga tuntas. Pendidikan terlalu penting untuk dikhianati oleh kerakusan elit birokrasi. Nbd

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Selama musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa…

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis mengantisipasi kerusakan ruas jalan kabupaten di Kecamatan Gondang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selama Libur Sekolah, Dispendukcapil Ponorogo Batasi Antrean Layanan Adminduk

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama libur sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo membatasi jumlah antrean pelayanan administrasi…

BLTD Tahap II 2026, Pemkot Madiun Salurkan ke 2.104 Keluarga Penerima Manfaat

BLTD Tahap II 2026, Pemkot Madiun Salurkan ke 2.104 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 07 Jul 2026 10:45 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) tahap II tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun telah menyalurkan bantuan…

Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Tahun Ajaran Baru, Pemkot Malang: Angkutan Pelajar Gratis Siap Beroperasi Pertengahan Juli

Selasa, 07 Jul 2026 10:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki awal tahun ajaran baru 2026/2027 atau pertengahan Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah mengupayakan program…