Pejabat dan Pengendali Proyek Masuk Bui

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. SP/ BUDI
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan proyek belanja modal untuk SMK se-Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

Keduanya adalah H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau beneficial owner dari perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga kuat telah merekayasa pengadaan barang dan jasa, merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

“Penahanan dilakukan hari ini, 26 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025,” terang pihak Kejati Jatim.

Rekayasa Proyek Pendidikan: Dimainkan dari Atas Meja

Penyidikan ini berawal dari temuan penyimpangan besar dalam pengelolaan belanja hibah dan modal sarana prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Dalam dokumen Dinas Pendidikan Jatim, tercatat pengeluaran fantastis:

• Belanja hibah sebesar Rp78 miliar,

• Belanja modal alat dan konstruksi mencapai Rp107,8 miliar.

Namun, fakta di lapangan menyebutkan bahwa barang-barang yang disalurkan ke SMK—baik negeri maupun swasta—tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tak dapat digunakan.

Dalam penyidikan, diketahui bahwa proyek ini direkayasa sejak awal. JT, yang diperkenalkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu (SR) kepada H, ditunjuk untuk melaksanakan seluruh kegiatan. JT lalu menyodorkan daftar harga barang fiktif sebagai dasar pembuatan HPS, tanpa ada survei kebutuhan ke sekolah penerima.

Proses pengadaan barang pun dilakukan melalui lelang yang telah dikondisikan. Perusahaan pemenang tender berada di bawah kendali JT. Barang dikirim seadanya, bahkan ada yang berasal dari stok lama yang tidak relevan dengan kebutuhan pendidikan.

Uang Rakyat Tergerus: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp179 Miliar

Hasil penyidikan sementara menyebutkan bahwa akibat rekayasa proyek ini, negara dirugikan hingga Rp179.975.000.000. Nilai ini belum final, karena tim BPK Perwakilan Jawa Timur masih menghitung secara rinci nilai kerugian tersebut.

“Penyidik telah memeriksa 139 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti dalam proses pengumpulan alat bukti,” ungkap perwakilan Kejati.

Skema korupsi ini menyasar 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri se-Jawa Timur, yang sebelumnya tercantum dalam SK Gubernur dan SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai penerima hibah serta belanja sarpras.

Penahanan Demi Proses Hukum: 20 Hari ke Depan dalam Tahanan Kejati

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025. Mereka dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penetapan keduanya didasarkan atas dua surat penyidikan:

• Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025

• Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025

Skandal ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak nama, terutama dari lingkaran pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Publik pun menanti ketegasan hukum Kejati Jatim dalam membongkar jaringan korupsi di sektor pendidikan ini.

Catatan Redaksi: Korupsi Pendidikan Adalah Kejahatan Terhadap Masa Depan Bangsa

Kasus ini bukan sekadar penyelewengan dana. Ini adalah bentuk kejahatan sistemik yang mengorbankan masa depan siswa-siswi SMK. Anggaran pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar justru dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti di dua nama ini. Akar persoalan harus dicabut hingga tuntas. Pendidikan terlalu penting untuk dikhianati oleh kerakusan elit birokrasi. Nbd

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…